Dalam kasus ini lanjut dia, selain menyita dokumen di kantor koperasi, polisi sebelumnya juga telah memeriksa beberapa saksi dari perusahaan bongkar muat (PBM), PT Pelindo I, Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan.
“Ada beberapa saksi sudah diperiksa baik dari PBM, Pelindo, Syahbandar dan otoritas pelabuhan. Besok giliran Ketua Koperasi TKBM Upaya Karya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk petugas dari intansi Bea Cukai, Sandy mengaku kalau pihaknya belum mengarah kesana. Sebab, kasus dugaan pungli dengan tersangka oknum Ketua APBMI Sumut merupakan barang yang berasal dari kapal antar pulau.
“Ini bukan kasus dwelling time. Tapi, tindak pidana ini tentunya akan berdampak kesana. Diharapkan penindakan yang kita lakukan, proses dwelling time di pelabuhan Belawan bisa lebih baik dan cepat,” cetus, Sandi.
Untuk diketahui, dalam kasus pungli di pelabuhan Belawan petugas Ditreskrimum Poldasu sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap, Herbin Polin Marpaung dan Putri. Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp75 juta dan selembar kertas kwitansi yang diduga bukti pembayaran jasa panjar buruh. (rul/adz)