25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jenguk 6 Personel Dirawat di RS Bhayangkara, Kapoldasu: Tetap Semangat Ya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 36 personel Kepolisian terluka saat mengamankan aksi menolak Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10) dan Jumat (9/10) lalu. Enam diantaranya harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut karena mengalami luka yang cukup serius.

JENGUK: Kapoda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjenguk personel kepolisian yang dirawat di RS Bhayangkara yang terluka saat mengamankan aksi tolak UU Cipta Kerja, Sabtu (10/10).
JENGUK: Kapoda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjenguk personel kepolisian yang dirawat di RS Bhayangkara yang terluka saat mengamankan aksi tolak UU Cipta Kerja, Sabtu (10/10).

Untuk melihat kondisi dan memberi semangat kepada personel yang menjalani perawatan medis, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menjenguk mereka, Sabtu (10/10) lalu. Setibanya di RS Bhayangkara, didampingi sejumlah PJU Poldasu, Martuani langsung menuju Ruang Teratai 3 di lantai II, tempat Briptu M Tivani dirawatn

Ia memberikan semangat kepada Tivani yang tengah terbaring akibat tindak kekerasan para demonstran saat mengamankan aksi di Gedung DPRD Sumut, Kamis (8/10) lalu. “Kamu sehat kan? Enggak takutkan? Masih tetap semangatkan,” kata Martuani kepada Tivani.

Mendengar pertanyaan itu, Tivani pun langsung menjawab bahwa dirinya masih bersemangat dalam menjalankan tugas sebagai personil polisi. “Siap jenderal. Saya masih tetap semangat menjalani tugas,” ujar Tivani.

Kemudian, Kapoldasu begerak ke Ruangan Teratai 6 untuk melihat kondisi Bripka Darto Silaban yang menjadi korban penganiayaan serta mobil dinas yang dikendarai dibakar para demonstran.

Kepada Kapolda, Darto menerangkan bahwa saat demo yang berujung aksi anarkis itu, dia tengah membawa sejumlah kantong darah untuk menolong pasien yang tengah dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumut. “Sangat anarkis para demonstran itu jenderal. Beruntung dalam peristiwa itu saya berhasil menyelamatkan diri,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan itu, Martuani pun langsung menyemangati Darto agar tidak takut saat melaksanakan tugas negara. “Kamu tetap semangat dan tidak takut,” tutur Martuani.

Usai menjenguk, kepada wartaan Martuani menyebutkan, kedatangannya ke RS Bhayangkara untuk melihat kondisi anggota yang terluka saat bertugas mengamankan aksi demo di Kantor DPRD Sumut yang berujung anarkis beberapa waktu yang lalu. “Ada 36 personel yang terluka saat mengamankan aksi demo menolak Omnibus Law di DPRD Sumut. Di mana, enam diantaranya harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut. Alhamdulillah kondisi anggota yang terluka sudah mulai membaik,” katanya.

Diketahui, ke enam personil yang terluka bernama Briptu M Tivani, Bripka Darto Silaban, Brigadir Rudi Hariyanto, Bripka Muhammad Rifky, Bripda Usma Hakim Sibuea, dan Bripda Restu Giawa.

“Semoga saya doakan para personil yang terluka segera pulih dan secepatnya kembali bertugas,” pungkasnya.

198 Orang Dipulangkan, 27 Jadi Tersangka

Sementara, Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, dari 243 orang pengunjuk rasa yang diamankan dalam aksi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan Jumat (9/10) lalu, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya, 198 orang dipulangkan kepada orangtuanya, dan 21 orang diserahkan ke Satgas Covid-19 untuk diisolasi karena reaktif saat rapid test.

“Benar, ada sebanyak 27 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa anarkis selama dua hari terkait penolakan UU Omnibus Law yang terjadi di DPRD Sumut,” kata Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Wadirreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, akhir pekan lalu.

Dikatakannya, ke-27 orang tersangka tersebut masih diperiksa secara intensif guna mencari siapa dalang dan provokator unjuk rasa anarkis tersebut. “Mereka akan dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana tentang pengetusakan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.

Hari Ini, SBMI akan Turun ke Jalan

Aksi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih berlanjut. Rencananya hari ini, Senin (12/10), giliran Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) akan turun ke jalan.

Ketua Umum SBMI, Rintang Berutu mengatakan, dalam aksi nantinya dilakukan bersama elemen buruh lainnya untuk meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan. “Besok (hari ini, red) kita akan menggelar aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 1.000 orang pekerja/buruh dengan sasaran Kantor DPRD dan Pemprov Sumut,” ujar Rintang kepada wartawan, Minggu (11/10),

Menurut Rintang, para buruh menolak Klaster Ketenagakerjaan masuk dalam UU Omnibus Law yang ditetapkan DPR RI. Sebab, aturan tersebut telah menghilangkan dan mengurangi hak-hak pekerja/buruh yang telah diterima selama ini.

“Kami menganggap bahwa UU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh DPR RI bersama dengan Presiden RI adalah tindakan mengabaikan hak-hak dasar warga Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Rintang didampingi Sekretaris Umum SBMI, Aris Rinaldi Nasution.

Diutarakan Rintang, penetapan UU Omnibus Law hanya mengedepankan kepentingan investor dan pemilik modal. “Dalam aksi nanti, ada 10 Serikat Pekerja/Buruh yang akan turun ke jalan, yakni SBMI Merdeka, Serbundo, SPN Sumut, SBSI F. Lomenik Sumut, SBSI F Garteks Sumut, SBBI, PPMI Sumut, SBSI 1992 Sumut, FSB Kamiparho dan FSB Kikes,” tukasnya. (mag-1/ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 36 personel Kepolisian terluka saat mengamankan aksi menolak Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10) dan Jumat (9/10) lalu. Enam diantaranya harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut karena mengalami luka yang cukup serius.

JENGUK: Kapoda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjenguk personel kepolisian yang dirawat di RS Bhayangkara yang terluka saat mengamankan aksi tolak UU Cipta Kerja, Sabtu (10/10).
JENGUK: Kapoda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjenguk personel kepolisian yang dirawat di RS Bhayangkara yang terluka saat mengamankan aksi tolak UU Cipta Kerja, Sabtu (10/10).

Untuk melihat kondisi dan memberi semangat kepada personel yang menjalani perawatan medis, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menjenguk mereka, Sabtu (10/10) lalu. Setibanya di RS Bhayangkara, didampingi sejumlah PJU Poldasu, Martuani langsung menuju Ruang Teratai 3 di lantai II, tempat Briptu M Tivani dirawatn

Ia memberikan semangat kepada Tivani yang tengah terbaring akibat tindak kekerasan para demonstran saat mengamankan aksi di Gedung DPRD Sumut, Kamis (8/10) lalu. “Kamu sehat kan? Enggak takutkan? Masih tetap semangatkan,” kata Martuani kepada Tivani.

Mendengar pertanyaan itu, Tivani pun langsung menjawab bahwa dirinya masih bersemangat dalam menjalankan tugas sebagai personil polisi. “Siap jenderal. Saya masih tetap semangat menjalani tugas,” ujar Tivani.

Kemudian, Kapoldasu begerak ke Ruangan Teratai 6 untuk melihat kondisi Bripka Darto Silaban yang menjadi korban penganiayaan serta mobil dinas yang dikendarai dibakar para demonstran.

Kepada Kapolda, Darto menerangkan bahwa saat demo yang berujung aksi anarkis itu, dia tengah membawa sejumlah kantong darah untuk menolong pasien yang tengah dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumut. “Sangat anarkis para demonstran itu jenderal. Beruntung dalam peristiwa itu saya berhasil menyelamatkan diri,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan itu, Martuani pun langsung menyemangati Darto agar tidak takut saat melaksanakan tugas negara. “Kamu tetap semangat dan tidak takut,” tutur Martuani.

Usai menjenguk, kepada wartaan Martuani menyebutkan, kedatangannya ke RS Bhayangkara untuk melihat kondisi anggota yang terluka saat bertugas mengamankan aksi demo di Kantor DPRD Sumut yang berujung anarkis beberapa waktu yang lalu. “Ada 36 personel yang terluka saat mengamankan aksi demo menolak Omnibus Law di DPRD Sumut. Di mana, enam diantaranya harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut. Alhamdulillah kondisi anggota yang terluka sudah mulai membaik,” katanya.

Diketahui, ke enam personil yang terluka bernama Briptu M Tivani, Bripka Darto Silaban, Brigadir Rudi Hariyanto, Bripka Muhammad Rifky, Bripda Usma Hakim Sibuea, dan Bripda Restu Giawa.

“Semoga saya doakan para personil yang terluka segera pulih dan secepatnya kembali bertugas,” pungkasnya.

198 Orang Dipulangkan, 27 Jadi Tersangka

Sementara, Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, dari 243 orang pengunjuk rasa yang diamankan dalam aksi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan Jumat (9/10) lalu, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya, 198 orang dipulangkan kepada orangtuanya, dan 21 orang diserahkan ke Satgas Covid-19 untuk diisolasi karena reaktif saat rapid test.

“Benar, ada sebanyak 27 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa anarkis selama dua hari terkait penolakan UU Omnibus Law yang terjadi di DPRD Sumut,” kata Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Wadirreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, akhir pekan lalu.

Dikatakannya, ke-27 orang tersangka tersebut masih diperiksa secara intensif guna mencari siapa dalang dan provokator unjuk rasa anarkis tersebut. “Mereka akan dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana tentang pengetusakan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.

Hari Ini, SBMI akan Turun ke Jalan

Aksi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih berlanjut. Rencananya hari ini, Senin (12/10), giliran Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) akan turun ke jalan.

Ketua Umum SBMI, Rintang Berutu mengatakan, dalam aksi nantinya dilakukan bersama elemen buruh lainnya untuk meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan. “Besok (hari ini, red) kita akan menggelar aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 1.000 orang pekerja/buruh dengan sasaran Kantor DPRD dan Pemprov Sumut,” ujar Rintang kepada wartawan, Minggu (11/10),

Menurut Rintang, para buruh menolak Klaster Ketenagakerjaan masuk dalam UU Omnibus Law yang ditetapkan DPR RI. Sebab, aturan tersebut telah menghilangkan dan mengurangi hak-hak pekerja/buruh yang telah diterima selama ini.

“Kami menganggap bahwa UU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh DPR RI bersama dengan Presiden RI adalah tindakan mengabaikan hak-hak dasar warga Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Rintang didampingi Sekretaris Umum SBMI, Aris Rinaldi Nasution.

Diutarakan Rintang, penetapan UU Omnibus Law hanya mengedepankan kepentingan investor dan pemilik modal. “Dalam aksi nanti, ada 10 Serikat Pekerja/Buruh yang akan turun ke jalan, yakni SBMI Merdeka, Serbundo, SPN Sumut, SBSI F. Lomenik Sumut, SBSI F Garteks Sumut, SBBI, PPMI Sumut, SBSI 1992 Sumut, FSB Kamiparho dan FSB Kikes,” tukasnya. (mag-1/ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/