25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Developer Jangan Semena-mena Jual Tanah Negara

Massa Serikat Pekerja Kereta Api Demo di Hotel JW Marriott

MEDAN-Puluhan massa dari Serikat Pekerja Kereta Api DPD Divisi Regional I Sumatera melakukan aksi demo di depan Hotel JW Marroit, Jalan Putri hijau Medan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (11/11). Massa juga sempat memblokir Jalan Putri Hijau, sambil menyampaikan orasinya.

Dalam aksinya itu, massa meminta pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar memperhatikan sebidang tanah yang terletak di Jalan Madura, Jalan Jawa, Jalan Veteran, Jalan Timor Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang di perkirakan seluas ± 74.402 meter kubik. Massa juga menuntut pihak developer agar tidak semena-mena untuk menjual sebidang tanah tersebut yang dicaplok dan kini berubah fungsi menjadi pusat perkantoran dan bisnis, Apartement Medan Centre Point.

“Ratusan karyawan PT KA yang tergabung dalam serikat pekerja, akan melakukan aksi yang sama ke kantor wali kota, DPRD dan Kejatisu. Kami juga berharap pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif, bisa bersinergi dengan serikat pekerja kereta api untuk bersama-sama mempertahankan aset negara,” ujar Sri Nugroho, Ketua Umum Serikat Pekerja PT KAI.

Sementara, Sabar Depari, koordinator aksi mengatakan, tanah tersebut bukan milik dari developer semata, melainkan milik pemerintah Sumatera Utara.
“Pedomannya pada surat komisi pemberantasan korupsi (KPK) tanggal 17 Maret 2009 No. R-1027.H/01-12/03/2009 dengan hal tindak lanjut penertiban barang milik negara dan surat edaran menteri negara BUMN No. SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 terkait dengan penertiban dan pengamanan aset BUMN,” ujar Sabar Depari.

Dalam aksi itu, para pemdemo juga membawa sejumlah kertas karton yang bertuliskan segala tuntutannya, salah satunya adalah ‘Hendaklah Keadilan Ditegakkan, Walaupun Dunia Harus Binasa’. Massa mengklaim, jika lahan tanah tersebut masih terdapat hak PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam bentuk kewajiban pihak-pihak yang sampai saat ini masih belum selesai berdasarkan dengan isi dari surat dewan pengurus daerah Serikat Pekerja Kereta Api.

“Itu berdasarkan Surat PT. Inata kepada kaperjankan nomor 069/J.C./ II/1981 tanggal 26 februari 1981 perihal usualan proyek pebangunan perumahan karyawan PJKA di gang Buntu Medan, kemudian surat menteri keuangan kepada menteri perhubungan nomor S-1378/MK.001/1981 tanggal 30 November 1981 perihal tanah perusahaan jawatan kereta Api di Medan, surat walikota medan kepada kaperjankan nomor 7803/593/MD tanggal 15 juni 1982 perihal pelepasan hak atas tanah yang di kuasai PJKA di jalan tomur medan,” ungkapnya.

Dikatakan Sabar, bukti bahwa lahan tersebut masih ada hak PT KAI bisa dilihat di akte pernyataan penanggalan hak atas tanah dan bangunan nomor 47 tanggal 25 agustus 1982 yang di buat di hadapan notaris Agoes Salim di Medan.

“Kemudian akta No.36 tanggal 17 november 1982 antara PJKA dengam pemko medan yang di buat di hadapan notaris agoes salim di medan, begitu juga dengan akte no 171 tanggal 30 maret 1990 antara Pemko Medan dengan PJKA yang dibuat di hadapan notaris Djaidir, SH. di Medan dan akta No. 172 tanggal 30 maret 1990 anatara Pemko Medan dengan PT Bonauli Real esatate yang dibuat di hadapan notaris Djaidir SH di Medan,” ungkap Sabar.

Selesai berdemo, selanjutnya para pendemo meninggalkan lokasi Hotel JW Marriott sekitar jam 11.00 WIB dengan berjalan kaki. Aksi demo tersebut di perkirakan berdurasi sekitar satu jam lebih. Kepada wartawan, Sabar depari bersama rekan-rekan sekerjanya menghimbau agar masyarakat mengambil peran positif dan aktif dalam rangka untuk menyelamatkan aset negara dari tangan para pengembang atau dengan kata lain developer yang ingin menguasai tanah aset negara di Kota Medan.”Saya minta kepada masyarakat, kiranya lebih berperan aktif dan positif untuk menyelamatkan aset negara,” pungkasnya.
Aksi demo tersebut berjalan dengan tertib dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian wilayah sektor Medan barat, untuk mengantisipasi massa mengarah ke anarkis. Aksi itu dilakukan di depan Hotel JW Marriot karena pihak developer pengembang untuk lahan tanah ± 74.402 meter sedang mengadakan sebuah acara pertemuan sesama pengembang tanah di dalam hotel. (mag-12/ram)

Massa Serikat Pekerja Kereta Api Demo di Hotel JW Marriott

MEDAN-Puluhan massa dari Serikat Pekerja Kereta Api DPD Divisi Regional I Sumatera melakukan aksi demo di depan Hotel JW Marroit, Jalan Putri hijau Medan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (11/11). Massa juga sempat memblokir Jalan Putri Hijau, sambil menyampaikan orasinya.

Dalam aksinya itu, massa meminta pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar memperhatikan sebidang tanah yang terletak di Jalan Madura, Jalan Jawa, Jalan Veteran, Jalan Timor Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang di perkirakan seluas ± 74.402 meter kubik. Massa juga menuntut pihak developer agar tidak semena-mena untuk menjual sebidang tanah tersebut yang dicaplok dan kini berubah fungsi menjadi pusat perkantoran dan bisnis, Apartement Medan Centre Point.

“Ratusan karyawan PT KA yang tergabung dalam serikat pekerja, akan melakukan aksi yang sama ke kantor wali kota, DPRD dan Kejatisu. Kami juga berharap pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif, bisa bersinergi dengan serikat pekerja kereta api untuk bersama-sama mempertahankan aset negara,” ujar Sri Nugroho, Ketua Umum Serikat Pekerja PT KAI.

Sementara, Sabar Depari, koordinator aksi mengatakan, tanah tersebut bukan milik dari developer semata, melainkan milik pemerintah Sumatera Utara.
“Pedomannya pada surat komisi pemberantasan korupsi (KPK) tanggal 17 Maret 2009 No. R-1027.H/01-12/03/2009 dengan hal tindak lanjut penertiban barang milik negara dan surat edaran menteri negara BUMN No. SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 terkait dengan penertiban dan pengamanan aset BUMN,” ujar Sabar Depari.

Dalam aksi itu, para pemdemo juga membawa sejumlah kertas karton yang bertuliskan segala tuntutannya, salah satunya adalah ‘Hendaklah Keadilan Ditegakkan, Walaupun Dunia Harus Binasa’. Massa mengklaim, jika lahan tanah tersebut masih terdapat hak PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam bentuk kewajiban pihak-pihak yang sampai saat ini masih belum selesai berdasarkan dengan isi dari surat dewan pengurus daerah Serikat Pekerja Kereta Api.

“Itu berdasarkan Surat PT. Inata kepada kaperjankan nomor 069/J.C./ II/1981 tanggal 26 februari 1981 perihal usualan proyek pebangunan perumahan karyawan PJKA di gang Buntu Medan, kemudian surat menteri keuangan kepada menteri perhubungan nomor S-1378/MK.001/1981 tanggal 30 November 1981 perihal tanah perusahaan jawatan kereta Api di Medan, surat walikota medan kepada kaperjankan nomor 7803/593/MD tanggal 15 juni 1982 perihal pelepasan hak atas tanah yang di kuasai PJKA di jalan tomur medan,” ungkapnya.

Dikatakan Sabar, bukti bahwa lahan tersebut masih ada hak PT KAI bisa dilihat di akte pernyataan penanggalan hak atas tanah dan bangunan nomor 47 tanggal 25 agustus 1982 yang di buat di hadapan notaris Agoes Salim di Medan.

“Kemudian akta No.36 tanggal 17 november 1982 antara PJKA dengam pemko medan yang di buat di hadapan notaris agoes salim di medan, begitu juga dengan akte no 171 tanggal 30 maret 1990 antara Pemko Medan dengan PJKA yang dibuat di hadapan notaris Djaidir, SH. di Medan dan akta No. 172 tanggal 30 maret 1990 anatara Pemko Medan dengan PT Bonauli Real esatate yang dibuat di hadapan notaris Djaidir SH di Medan,” ungkap Sabar.

Selesai berdemo, selanjutnya para pendemo meninggalkan lokasi Hotel JW Marriott sekitar jam 11.00 WIB dengan berjalan kaki. Aksi demo tersebut di perkirakan berdurasi sekitar satu jam lebih. Kepada wartawan, Sabar depari bersama rekan-rekan sekerjanya menghimbau agar masyarakat mengambil peran positif dan aktif dalam rangka untuk menyelamatkan aset negara dari tangan para pengembang atau dengan kata lain developer yang ingin menguasai tanah aset negara di Kota Medan.”Saya minta kepada masyarakat, kiranya lebih berperan aktif dan positif untuk menyelamatkan aset negara,” pungkasnya.
Aksi demo tersebut berjalan dengan tertib dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian wilayah sektor Medan barat, untuk mengantisipasi massa mengarah ke anarkis. Aksi itu dilakukan di depan Hotel JW Marriot karena pihak developer pengembang untuk lahan tanah ± 74.402 meter sedang mengadakan sebuah acara pertemuan sesama pengembang tanah di dalam hotel. (mag-12/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/