25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dewan: Itu Salah Besar…

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana PD Pasar Kota Medan untuk merevitalisasi Pasar Timah terus menuai kecaman. Suara-suara penolakan ini disampaikan agar PD Pasar membatalkan rencana revitalisasi tersebut.

Wakil Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, berdirinya Pasar Timah di jalan kota merupakan kesalahan pemerintah terdahulu. Seharusnya, kesalahan tersebut jangan ditambah-tambahi oleh pemerintah saat ini.

Dengan ditandatanganinya izin prinsip mendirikan bangunan di Jalan Timah oleh Wali Kota Medan terdahulu, merupakan kesalahan besar. “Bagaimana mungkin membiarkan pembangunan di atas saluran drainase dan jalan kota, tentu itu merupakan kesalahan besar,” ujar Boydo.

Membiarkan pedagang begitu saja di Jalan Pasar Timah, diakuinya merupakan kesalahan. Namun, ketika pedagang digusur, maka angka pengangguran akan bertambah banyak.

“Siapa yang mau bertanggung jawab atas kehidupan para pedagang, apabila kiosnya di Pasar Timah sampai dibongkar,” jelas anggota dewan yang duduk di Komisi C itu.

Penolakan lainnya, disampaikan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung. Ia mempertanyakan apa yang menjadi dasar disetujuinya izin prinsip revitalisasi Pasar Timah. Apabila revitalisasi benar-benar terlaksana, pedagang yang saat ini memiliki kios mau ditempatkan ke mana. Setelah pembangunan selesai, apakah pedagang harus mengeluarkan uang kembali untuk memperoleh kios.

Informasi yang diterimanya, apabila revitalisasi Pasar Timah selesai, maka pedagang harus membayar Rp50 juta untuk satu kios dan Rp16 juta untuk satu stand.

“Kenapa harus segitu jumlahnya, apakah tidak bisa dikurangkan lagi. Apakah PD Pasar bisa menjamin, ada bank yang bisa menyetujui pengajuan cicilan untuk kios,” katanya, Selasa (11/11).

Kengototan PD Pasar dan investor untuk merevitalisasi Pasar Timah, menurutnya menimbulkan pertanyaan besar. “Kalau sampai sengotot itu, berarti sudah jelas akan ada untung yang begitu besar apabila revitalisasi sampai terlaksana,” tudingnya.

Ia meminta PD Pasar mencari solusi yang lebih bijak untuk pedagang di Pasar Timah. “Untuk menata pedagang, tidak perlu sampai revitalisasi. Masih bisa dicari cara yang lain,” terang Politisi PDIP itu.

Pernyataan berbeda disampaikan, Anggota Komisi C DPRD Medan, Zulkifli Lubis. Menurutnya, untuk menetralisir situasi, maka lebih baik Pasar Timah dikembalikan sebagai jalan kota.

Setelah terbentuknya alat kelengkapan dewan ini, Zulkifli mengaku pihaknya akan lebih mudah menyelesaikan persoalan Pasar Timah yakni dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PD Pasar dan instansi yang terkait.

“Secepatnya akan kita jadwalkan untuk RDP dengan PD Pasar,” jelas anggota dewan dari Fraksi PPP itu.

Sebelumnya, Dirut PD Pasar Kota Medan, Beny Harianto Sihotang mengatakan hanya ada dua opsi yang akan disampaikan kepada para pedagang pasar timah.

Pertama, untuk sementara waktu pedagang dipindahkan ketempat penampungan sementara dan Pasar Timah direvitalisasi. Kedua, apabila pedagang tidak bersedia direvitalisasi maka Pasar Timah akan dikembalikan fungsi sebagai Jalan Kota.  “Pilihannya hanya ada dua, pertama direvitalisasi atau dikembalikan kejalan Kota,” katanya.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana PD Pasar Kota Medan untuk merevitalisasi Pasar Timah terus menuai kecaman. Suara-suara penolakan ini disampaikan agar PD Pasar membatalkan rencana revitalisasi tersebut.

Wakil Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, berdirinya Pasar Timah di jalan kota merupakan kesalahan pemerintah terdahulu. Seharusnya, kesalahan tersebut jangan ditambah-tambahi oleh pemerintah saat ini.

Dengan ditandatanganinya izin prinsip mendirikan bangunan di Jalan Timah oleh Wali Kota Medan terdahulu, merupakan kesalahan besar. “Bagaimana mungkin membiarkan pembangunan di atas saluran drainase dan jalan kota, tentu itu merupakan kesalahan besar,” ujar Boydo.

Membiarkan pedagang begitu saja di Jalan Pasar Timah, diakuinya merupakan kesalahan. Namun, ketika pedagang digusur, maka angka pengangguran akan bertambah banyak.

“Siapa yang mau bertanggung jawab atas kehidupan para pedagang, apabila kiosnya di Pasar Timah sampai dibongkar,” jelas anggota dewan yang duduk di Komisi C itu.

Penolakan lainnya, disampaikan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung. Ia mempertanyakan apa yang menjadi dasar disetujuinya izin prinsip revitalisasi Pasar Timah. Apabila revitalisasi benar-benar terlaksana, pedagang yang saat ini memiliki kios mau ditempatkan ke mana. Setelah pembangunan selesai, apakah pedagang harus mengeluarkan uang kembali untuk memperoleh kios.

Informasi yang diterimanya, apabila revitalisasi Pasar Timah selesai, maka pedagang harus membayar Rp50 juta untuk satu kios dan Rp16 juta untuk satu stand.

“Kenapa harus segitu jumlahnya, apakah tidak bisa dikurangkan lagi. Apakah PD Pasar bisa menjamin, ada bank yang bisa menyetujui pengajuan cicilan untuk kios,” katanya, Selasa (11/11).

Kengototan PD Pasar dan investor untuk merevitalisasi Pasar Timah, menurutnya menimbulkan pertanyaan besar. “Kalau sampai sengotot itu, berarti sudah jelas akan ada untung yang begitu besar apabila revitalisasi sampai terlaksana,” tudingnya.

Ia meminta PD Pasar mencari solusi yang lebih bijak untuk pedagang di Pasar Timah. “Untuk menata pedagang, tidak perlu sampai revitalisasi. Masih bisa dicari cara yang lain,” terang Politisi PDIP itu.

Pernyataan berbeda disampaikan, Anggota Komisi C DPRD Medan, Zulkifli Lubis. Menurutnya, untuk menetralisir situasi, maka lebih baik Pasar Timah dikembalikan sebagai jalan kota.

Setelah terbentuknya alat kelengkapan dewan ini, Zulkifli mengaku pihaknya akan lebih mudah menyelesaikan persoalan Pasar Timah yakni dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PD Pasar dan instansi yang terkait.

“Secepatnya akan kita jadwalkan untuk RDP dengan PD Pasar,” jelas anggota dewan dari Fraksi PPP itu.

Sebelumnya, Dirut PD Pasar Kota Medan, Beny Harianto Sihotang mengatakan hanya ada dua opsi yang akan disampaikan kepada para pedagang pasar timah.

Pertama, untuk sementara waktu pedagang dipindahkan ketempat penampungan sementara dan Pasar Timah direvitalisasi. Kedua, apabila pedagang tidak bersedia direvitalisasi maka Pasar Timah akan dikembalikan fungsi sebagai Jalan Kota.  “Pilihannya hanya ada dua, pertama direvitalisasi atau dikembalikan kejalan Kota,” katanya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/