31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

DPRD Medan Pertanyakan Alas Hukum

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah kendaraan melintas di depan gedung bermasalah Centre poin Jalan Timur Medan, Selasa (11/11). Gedung pencakar langit masih terus menuai permasalahan IMB, namun pemerintah belum juga merespon keadaan ini.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah kendaraan melintas di depan gedung bermasalah Centre poin Jalan Timur Medan, Selasa (11/11). Gedung pencakar langit masih terus menuai permasalahan IMB, namun pemerintah belum juga merespon keadaan ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat permohonan perubahan peruntukan atas seluruh tanah di Jalan Jawa, sudah berada di Komisi D DPRD Medan. Ketua Komisi D, Ahmad Arif memastikan kalau pihaknya akan segera memproses surat permohonan itu.

“Informasi dari staf, suratnya sudah ada di Komisi, tapi saya belum sempat melihatnya langsung,” ujarnya, kemarin.

Arif menegaskan, pihaknya akan menelaah alas hak apa yang dijadikan dasar untuk mengajukan perubahan peruntukan wilayah yang didalamnya terdapat bagunan Centre Point yang menjadi sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan PT Agra Citra Karisma (ACK) tersebut.

Dijelaskannya, saat ini bangunan Center Point sudah berdiri tegak tanpa ada persetujuan perubahan peruntukan dari DPRD Medan.

Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung membenarkan kalau surat permohonan dimaksud sudah berada di Komisi D. “Secara aturan saya tidak dibenarkan untuk menolak surat permohonan perubahan peruntukan itu, makanya harus diproses oleh komisi terkait,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.

Maka dari itu, Henry masih menunggu hasil kerja Komisi D mengenai permasalahan itu. Apabila nantinya, rekomendasi yang disampaikan komisi D bertentagan dengan hukum maka dirinya akan menyampaikan pendapat sebagai pimpinan legislatif.

“SK PP itu harus disertai tandatangan Ketua DPRD. Apabila, permasalahan hukum tidak juga selesai, saya tidak akan bersedia menandatanganinya,” tegas Politisi PDIP itu.

Secara khusus, Henry Jhon mempertanyakan proses administrasi yang berlangsung sampai akhirnya aset negara dikuasai pihak ketiga. Ia meyakini ada sesuatu yang salah dari proses peralihan tanah PT KAI sampai pada akhirnya dikuasai pihak ketiga.

Henry Jhon kembali mengingatkan, sengketa lahan yang terjadi antara PT KAI dan PT ACK sudah menyeret dua mantan Wali Kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), kata dia, tidak akan sembarang menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota dan bos PT ACK. Dimana, dalam sesuai aturan yang berlaku, penetapan status tersangka karena ditemukan dua alat bukti.

“Saya tidak akan bersedia menandatangani SK perubahan peruntukan Center Point sebelum kasus hukum baik pidana dan perdatanya selesai, walaupun seluruh fraksi di DPRD nantinya menyetujui dilakukan perubahan peruntukan,” ujar Henry.

Bukan hanya itu, di tanah tersebut juga berdiri bangunan megah tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Permasalahan ini harus diusut sampai tuntas, apabila PT KAI sampai kalah, maka wibawa negara dipertaruhkan,” tegasnya. (dik/tom)

 

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah kendaraan melintas di depan gedung bermasalah Centre poin Jalan Timur Medan, Selasa (11/11). Gedung pencakar langit masih terus menuai permasalahan IMB, namun pemerintah belum juga merespon keadaan ini.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah kendaraan melintas di depan gedung bermasalah Centre poin Jalan Timur Medan, Selasa (11/11). Gedung pencakar langit masih terus menuai permasalahan IMB, namun pemerintah belum juga merespon keadaan ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat permohonan perubahan peruntukan atas seluruh tanah di Jalan Jawa, sudah berada di Komisi D DPRD Medan. Ketua Komisi D, Ahmad Arif memastikan kalau pihaknya akan segera memproses surat permohonan itu.

“Informasi dari staf, suratnya sudah ada di Komisi, tapi saya belum sempat melihatnya langsung,” ujarnya, kemarin.

Arif menegaskan, pihaknya akan menelaah alas hak apa yang dijadikan dasar untuk mengajukan perubahan peruntukan wilayah yang didalamnya terdapat bagunan Centre Point yang menjadi sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan PT Agra Citra Karisma (ACK) tersebut.

Dijelaskannya, saat ini bangunan Center Point sudah berdiri tegak tanpa ada persetujuan perubahan peruntukan dari DPRD Medan.

Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung membenarkan kalau surat permohonan dimaksud sudah berada di Komisi D. “Secara aturan saya tidak dibenarkan untuk menolak surat permohonan perubahan peruntukan itu, makanya harus diproses oleh komisi terkait,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.

Maka dari itu, Henry masih menunggu hasil kerja Komisi D mengenai permasalahan itu. Apabila nantinya, rekomendasi yang disampaikan komisi D bertentagan dengan hukum maka dirinya akan menyampaikan pendapat sebagai pimpinan legislatif.

“SK PP itu harus disertai tandatangan Ketua DPRD. Apabila, permasalahan hukum tidak juga selesai, saya tidak akan bersedia menandatanganinya,” tegas Politisi PDIP itu.

Secara khusus, Henry Jhon mempertanyakan proses administrasi yang berlangsung sampai akhirnya aset negara dikuasai pihak ketiga. Ia meyakini ada sesuatu yang salah dari proses peralihan tanah PT KAI sampai pada akhirnya dikuasai pihak ketiga.

Henry Jhon kembali mengingatkan, sengketa lahan yang terjadi antara PT KAI dan PT ACK sudah menyeret dua mantan Wali Kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), kata dia, tidak akan sembarang menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota dan bos PT ACK. Dimana, dalam sesuai aturan yang berlaku, penetapan status tersangka karena ditemukan dua alat bukti.

“Saya tidak akan bersedia menandatangani SK perubahan peruntukan Center Point sebelum kasus hukum baik pidana dan perdatanya selesai, walaupun seluruh fraksi di DPRD nantinya menyetujui dilakukan perubahan peruntukan,” ujar Henry.

Bukan hanya itu, di tanah tersebut juga berdiri bangunan megah tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Permasalahan ini harus diusut sampai tuntas, apabila PT KAI sampai kalah, maka wibawa negara dipertaruhkan,” tegasnya. (dik/tom)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/