26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Operasi Pekat Toba 2012 Berakhir

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama Polres jajaran menyelesaikan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2012, yang berlangsung selama 16 hari sejak 25 November hingga 10 Desember kemarin. Hasilnya, ratusan tersangka, puluhan juta uang dan ribuan barang bukti diamankan.
Secara keseluruhan, untuk kasus perjudian Polisi mengungkap 139 kasus dengan tersangka 194 orang dan menyita barang bukti Rp19.123.000. Untuk kasus Miras (minuman keras) Polisi mengungkap 207 kasus dengan 273 tersangka dan menyita barang bukti 6.904 botol. Sedangkan kasus premanisme, Polisi mengungkap 80 kasus dengan 202 tersangka dan menyita barang bukti Rp1.224.000.

Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Bidang Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan merinci, dalam operasi itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu mengungkap 7 kasus perjudian dengan 9 tersangka dan menyita barang bukti Rp212.000.

“Untuk kasus miras ada 2 kasus dengan 2 tersangka dan menyita barang bukti 34 botol miras. Kasus premanisme 5 kasus dengan 12 tersangka dan barang bukti Rp364.000,” ujar Nainggolan, Selasa (11/12).

Dikatakan Nainggolan, Polresta Medan dalam operasi itu mengungkap 31 kasus perjudian, mengamankan 44 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak Rp2.206.000. Untuk kasus miras ada 74 kasus dengan 75 tersangka dan barang bukti 1.928 botol. Sementara kasus premanisme ada 51 kasus dengan 105 tersangka dan barang bukti Rp730.000.

Lanjut Nainggolan, Polres Labuhanbatu mengungkap perjudian 20 kasus dengan 22 tersangka dan barang bukti Rp3.121.000. Untuk kasus miras 34 kasus dengan 50 tersangka dan barang bukti 1.047 botol. Premanisme 10 kasus dengan 48 tersangka. Polres Simalungun mengungkap per judian 8 kasus dengan 15 tersang ka dan barang bukti Rp275.000. Miras 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti 321 botol.

“Kalau Polres Tanah Karo berhasil mengungkap perjudian 12 kasus dengan 11 tersangka dan barang bukti Rp.887.000. Miras 4 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti 37 botol. Polres Langkat, perjudian 13 kasus dengan 16 tersangka dan barang bukti Rp3. 181.000. Miras 34 kasus dengan 36 tersangka dan barang bukti 749 botol. Premanisme 4 kasus dengan 4 tersangka,” ungkap Nainggolan.

Selanjutnya, Polres Sergai, mengungkap perjudian 3 kasus dengan 5 tersangka dan barang bukti Rp460.000. Miras 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 27 botol. Polres Binjai mengungkap perjudian 17 kasus dengan 35 tersangka dan barang bukti Rp2.702.000. Miras 18 kasus dengan 25 tersangka dan barang bukti 1.330 botol. Premanisme 7 kasus dengan 9 tersangka.

Polres Deliserdang, perjudian 12 kasus dengan 18 tersangka dan ba rang bukti Rp2.825.000. Miras 12 ka sus dengan 12 tersangka dan barang bukti 301 botol. Polres Belawan, miras 13 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti 433 botol.

Polres Tebingtinggi, 8 kasus dengan 8 tersangka dan barang bukti Rp1.759.000. Polres Siantar, 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti Rp230.000. Miras 3 kasus dengan 3 tersangka dan barang bukti 199 botol. Premanisme 2 kasus dengan 22 tersangka. Polres Tapanuli Tengah, perjudian 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti Rp266.000.

Polres Asahan, perjudian 6 kasus dengan 9 tersangka dan barang bukti Rp999.000. Miras 5 kasus dengan 5 tersangka dan barang bukti 157 botol. Premanisme 1 kasus dengan 2 tersangka. Polres Tapanuli Utara, miras 1 kasus dengan 1 tersangka dan 6 barang bukti 6 botol. “Polres Toba Samosir, miras 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti 256 botol. Polres Humbahas, miras 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti 79 botol,” pungkasnya. (mag-12)

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama Polres jajaran menyelesaikan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2012, yang berlangsung selama 16 hari sejak 25 November hingga 10 Desember kemarin. Hasilnya, ratusan tersangka, puluhan juta uang dan ribuan barang bukti diamankan.
Secara keseluruhan, untuk kasus perjudian Polisi mengungkap 139 kasus dengan tersangka 194 orang dan menyita barang bukti Rp19.123.000. Untuk kasus Miras (minuman keras) Polisi mengungkap 207 kasus dengan 273 tersangka dan menyita barang bukti 6.904 botol. Sedangkan kasus premanisme, Polisi mengungkap 80 kasus dengan 202 tersangka dan menyita barang bukti Rp1.224.000.

Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Bidang Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan merinci, dalam operasi itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu mengungkap 7 kasus perjudian dengan 9 tersangka dan menyita barang bukti Rp212.000.

“Untuk kasus miras ada 2 kasus dengan 2 tersangka dan menyita barang bukti 34 botol miras. Kasus premanisme 5 kasus dengan 12 tersangka dan barang bukti Rp364.000,” ujar Nainggolan, Selasa (11/12).

Dikatakan Nainggolan, Polresta Medan dalam operasi itu mengungkap 31 kasus perjudian, mengamankan 44 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak Rp2.206.000. Untuk kasus miras ada 74 kasus dengan 75 tersangka dan barang bukti 1.928 botol. Sementara kasus premanisme ada 51 kasus dengan 105 tersangka dan barang bukti Rp730.000.

Lanjut Nainggolan, Polres Labuhanbatu mengungkap perjudian 20 kasus dengan 22 tersangka dan barang bukti Rp3.121.000. Untuk kasus miras 34 kasus dengan 50 tersangka dan barang bukti 1.047 botol. Premanisme 10 kasus dengan 48 tersangka. Polres Simalungun mengungkap per judian 8 kasus dengan 15 tersang ka dan barang bukti Rp275.000. Miras 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti 321 botol.

“Kalau Polres Tanah Karo berhasil mengungkap perjudian 12 kasus dengan 11 tersangka dan barang bukti Rp.887.000. Miras 4 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti 37 botol. Polres Langkat, perjudian 13 kasus dengan 16 tersangka dan barang bukti Rp3. 181.000. Miras 34 kasus dengan 36 tersangka dan barang bukti 749 botol. Premanisme 4 kasus dengan 4 tersangka,” ungkap Nainggolan.

Selanjutnya, Polres Sergai, mengungkap perjudian 3 kasus dengan 5 tersangka dan barang bukti Rp460.000. Miras 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 27 botol. Polres Binjai mengungkap perjudian 17 kasus dengan 35 tersangka dan barang bukti Rp2.702.000. Miras 18 kasus dengan 25 tersangka dan barang bukti 1.330 botol. Premanisme 7 kasus dengan 9 tersangka.

Polres Deliserdang, perjudian 12 kasus dengan 18 tersangka dan ba rang bukti Rp2.825.000. Miras 12 ka sus dengan 12 tersangka dan barang bukti 301 botol. Polres Belawan, miras 13 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti 433 botol.

Polres Tebingtinggi, 8 kasus dengan 8 tersangka dan barang bukti Rp1.759.000. Polres Siantar, 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti Rp230.000. Miras 3 kasus dengan 3 tersangka dan barang bukti 199 botol. Premanisme 2 kasus dengan 22 tersangka. Polres Tapanuli Tengah, perjudian 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti Rp266.000.

Polres Asahan, perjudian 6 kasus dengan 9 tersangka dan barang bukti Rp999.000. Miras 5 kasus dengan 5 tersangka dan barang bukti 157 botol. Premanisme 1 kasus dengan 2 tersangka. Polres Tapanuli Utara, miras 1 kasus dengan 1 tersangka dan 6 barang bukti 6 botol. “Polres Toba Samosir, miras 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti 256 botol. Polres Humbahas, miras 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti 79 botol,” pungkasnya. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/