26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Duh… 14 Pelancong Gelap Jualan Kartu Sakti di Medan

Foto: Riadi/PM Kabid Inteldak Forsakim Kantor Imigrasi Wilayah Sumut, memaparkan pelancong gelap di Medan, Jumat (11/12/2015).
Foto: Riadi/PM
Kabid Inteldak Forsakim Kantor Imigrasi Wilayah Sumut, memaparkan pelancong gelap di Medan, Jumat (11/12/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mengamankan 14 orang warga negara asing (WNA), karena tidak mengantongi izin tinggal selama di Indonesia. Parahnya lagi, pelancong gelap ini menjual kartu sakti yang diklaim bermanfaat untuk kesehatan.

Ke-13 WNA yang diamankan merupakan warga negara Malaysia, 7 pria dan 6 wanita. Seorang lagi wanita warga negara Filipina. Keseluruhan WNA tengah dimintai keterangan atas pelanggaran tersebut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, jalan Gatot Suboroto, Medan.

Ke-14 WNA ini diamankan setelah pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan mengamankan seorang WNA asal Malaysia pada Sabtu (5/12) lalu. Para WNA ini kedapatan menyalahi izin tinggal.

Petugas Imigrasi kemudian melakukan pengembangan. Sebanyak 13 WNA lainnya kembali diamankan di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (10/12). “Keberadaan mereka penyalahgunakan izin tinggal. Mereka sudah sepekan berada di Medan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang dalam paparannya, Jumat (11/12).

Dikatakan Lilik, WNA yang diamankan hanya memiliki izin wisata. Namun mereka justru mempromosikan sejenis kartu yang disebut Kartu Pintar atau juga disebut dengan Kartu Sakti yang diklaim bermanfaat untuk kesehatan, menghemat pulsa listrik dan menghemat bahan bakar.

“Informasi yang mereka berikan, bila kartu ditempel di badan, akan sehat. Kalau ditempel di meteran listrik, bisa hemat. Kalau ditempelkan di mobil bisa hemat bahan bakar,” jelas Lilik.

Kartu yang dipromosikan ke-14 WNA ini belum memperoleh izin dari pemerintah Indonesia, diduga promosi kartu tersebut dilakukan secara ilegal oleh para WNA itu. “Kita mengamankan 31 kartu dari mereka. Semua itu dijadikan barang bukti dalam pemberkasan,”tutur Lilik.

Pihak Imigrasi masih memeriksa ke-14 WNA. Sejauh ini mereka diduga telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Lilik.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Wilayah Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI, M.Diah mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim pengawasan orang asing di wilayah kerja Kemenkuham Sumut. “Semua orang asing yang berada di Sumut terus kita lakukan pantau. Termasuk melakukan pelanggaran didalamnya,” ujarnya.

Ke-14 WNA itu masih dalam pengamanan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Setelah dilakukan penyidikan, dalam waktu dekat ini akan dideportasi ke negara asalnya.(gus/smg/han)

Foto: Riadi/PM Kabid Inteldak Forsakim Kantor Imigrasi Wilayah Sumut, memaparkan pelancong gelap di Medan, Jumat (11/12/2015).
Foto: Riadi/PM
Kabid Inteldak Forsakim Kantor Imigrasi Wilayah Sumut, memaparkan pelancong gelap di Medan, Jumat (11/12/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mengamankan 14 orang warga negara asing (WNA), karena tidak mengantongi izin tinggal selama di Indonesia. Parahnya lagi, pelancong gelap ini menjual kartu sakti yang diklaim bermanfaat untuk kesehatan.

Ke-13 WNA yang diamankan merupakan warga negara Malaysia, 7 pria dan 6 wanita. Seorang lagi wanita warga negara Filipina. Keseluruhan WNA tengah dimintai keterangan atas pelanggaran tersebut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, jalan Gatot Suboroto, Medan.

Ke-14 WNA ini diamankan setelah pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan mengamankan seorang WNA asal Malaysia pada Sabtu (5/12) lalu. Para WNA ini kedapatan menyalahi izin tinggal.

Petugas Imigrasi kemudian melakukan pengembangan. Sebanyak 13 WNA lainnya kembali diamankan di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (10/12). “Keberadaan mereka penyalahgunakan izin tinggal. Mereka sudah sepekan berada di Medan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang dalam paparannya, Jumat (11/12).

Dikatakan Lilik, WNA yang diamankan hanya memiliki izin wisata. Namun mereka justru mempromosikan sejenis kartu yang disebut Kartu Pintar atau juga disebut dengan Kartu Sakti yang diklaim bermanfaat untuk kesehatan, menghemat pulsa listrik dan menghemat bahan bakar.

“Informasi yang mereka berikan, bila kartu ditempel di badan, akan sehat. Kalau ditempel di meteran listrik, bisa hemat. Kalau ditempelkan di mobil bisa hemat bahan bakar,” jelas Lilik.

Kartu yang dipromosikan ke-14 WNA ini belum memperoleh izin dari pemerintah Indonesia, diduga promosi kartu tersebut dilakukan secara ilegal oleh para WNA itu. “Kita mengamankan 31 kartu dari mereka. Semua itu dijadikan barang bukti dalam pemberkasan,”tutur Lilik.

Pihak Imigrasi masih memeriksa ke-14 WNA. Sejauh ini mereka diduga telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Lilik.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Wilayah Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI, M.Diah mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim pengawasan orang asing di wilayah kerja Kemenkuham Sumut. “Semua orang asing yang berada di Sumut terus kita lakukan pantau. Termasuk melakukan pelanggaran didalamnya,” ujarnya.

Ke-14 WNA itu masih dalam pengamanan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Setelah dilakukan penyidikan, dalam waktu dekat ini akan dideportasi ke negara asalnya.(gus/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/