25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Komisi C DPRD Medan Ultimatum Pemko

PERINGGAN: Suasana Pasar Peringgan yang dikelola PT Parben’s. (FILE/SUMUT POS)

SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan mengultimatum Pemko Medan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pengelolaan Pasar Peringgan pada Rabu (12/12) siang ini. Jika tidak hadir, maka pihak eksekutif terkait dilakukan penjemputan paksa untuk hadir oleh pihak berwajib.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menyatakan, RDP lanjutan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut merupakan yang ketiga, lantaran pada rapat ketua pihak eksekutif tak satupun hadir tanpa keterangan.

“Pada rapat lanjutan besok (hari ini, red) kita juga menghadirkan pihak berwajib yaitu kepolisian. Jadi, ketika eksekutif tak hadir pada rapat maka kita bermohon untuk melakukan pemanggilan paksa,” kata Boydo, kemarin.

Diutarakan Boydo, pihak eksekutif yang diundang untuk hadir diantaranya Sekda, Bagian Ekonomi, Bagian Umum, Bagian Hukum, PD Pasar hingga Badan Pengawas BUMD. “RDP nantinya sangat penting dihadiri oleh eksekutif. Sebab, di situ akan disampaikan hasil rekomendasi terkait pengelolaan Pasar Peringgan kepada pihak swasta (PT Parbens), apakah tetap dilanjutkan atau bagaimana,” sebutnya.

Tak hanya eksekutif, sambung dia, anggota dewan khususnya Komisi C diminta wajib hadir. Sebab, sudah dua kali digelar RDP ternyata tak ada yang datang selain Jangga Siregar. “Anggota dewan di Komisi C harus hadir juga, untuk sama-sama memperjuangkan nasib para pedagang. Apabila tidak hadir, maka dilaporkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan),” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, terkait persoalan ini Pemko Medan jangan sampai mengorbankan pedagang lagi. Seharusnya, dari awal Pemko Medan tegas dengan komitmennya. Kalau tidak tegas, semua pasar pengelolaannya akan kisruh seperti ini. “Jangan sebentar dikelola kepada swasta, lalu kemudian dikelola lagi PD Pasar. Kasihan dong pedagang dan jelas merugikan mereka,” sebut politisi Gerindra ini.

Untuk itu, kata Dame, solusi terbaiknya dilakukan pendataan terhadap para pedagang yang sudah membayar ke PD Pasar dengan melampirkan bukti. Bagi pedagang yang sudah membayar ke PD Pasar, tidak dibebankan lagi biaya ketika dikelola PT Panbers. “Jangan lagi pedagang dirugikan karena mereka hanya mau cari makan. Tidak akan mungkin pedagang ribut atau memprotes pengelolaan, karena mereka sudah membayar uang,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi C menggelar RDP lanjutan kedua terkait pengelolaan Pasar Peringgan yang ditentang pedagang pada Senin (10/12) kemarin. Namun, dalam rapat tersebut hanya perwakilan pedagang. Sedangkan Pemko Medan tak ada yang hadir. Bahkan, hingga ditunggu satu jam juga demikian. (ris/ila)

PERINGGAN: Suasana Pasar Peringgan yang dikelola PT Parben’s. (FILE/SUMUT POS)

SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan mengultimatum Pemko Medan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pengelolaan Pasar Peringgan pada Rabu (12/12) siang ini. Jika tidak hadir, maka pihak eksekutif terkait dilakukan penjemputan paksa untuk hadir oleh pihak berwajib.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menyatakan, RDP lanjutan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut merupakan yang ketiga, lantaran pada rapat ketua pihak eksekutif tak satupun hadir tanpa keterangan.

“Pada rapat lanjutan besok (hari ini, red) kita juga menghadirkan pihak berwajib yaitu kepolisian. Jadi, ketika eksekutif tak hadir pada rapat maka kita bermohon untuk melakukan pemanggilan paksa,” kata Boydo, kemarin.

Diutarakan Boydo, pihak eksekutif yang diundang untuk hadir diantaranya Sekda, Bagian Ekonomi, Bagian Umum, Bagian Hukum, PD Pasar hingga Badan Pengawas BUMD. “RDP nantinya sangat penting dihadiri oleh eksekutif. Sebab, di situ akan disampaikan hasil rekomendasi terkait pengelolaan Pasar Peringgan kepada pihak swasta (PT Parbens), apakah tetap dilanjutkan atau bagaimana,” sebutnya.

Tak hanya eksekutif, sambung dia, anggota dewan khususnya Komisi C diminta wajib hadir. Sebab, sudah dua kali digelar RDP ternyata tak ada yang datang selain Jangga Siregar. “Anggota dewan di Komisi C harus hadir juga, untuk sama-sama memperjuangkan nasib para pedagang. Apabila tidak hadir, maka dilaporkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan),” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, terkait persoalan ini Pemko Medan jangan sampai mengorbankan pedagang lagi. Seharusnya, dari awal Pemko Medan tegas dengan komitmennya. Kalau tidak tegas, semua pasar pengelolaannya akan kisruh seperti ini. “Jangan sebentar dikelola kepada swasta, lalu kemudian dikelola lagi PD Pasar. Kasihan dong pedagang dan jelas merugikan mereka,” sebut politisi Gerindra ini.

Untuk itu, kata Dame, solusi terbaiknya dilakukan pendataan terhadap para pedagang yang sudah membayar ke PD Pasar dengan melampirkan bukti. Bagi pedagang yang sudah membayar ke PD Pasar, tidak dibebankan lagi biaya ketika dikelola PT Panbers. “Jangan lagi pedagang dirugikan karena mereka hanya mau cari makan. Tidak akan mungkin pedagang ribut atau memprotes pengelolaan, karena mereka sudah membayar uang,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi C menggelar RDP lanjutan kedua terkait pengelolaan Pasar Peringgan yang ditentang pedagang pada Senin (10/12) kemarin. Namun, dalam rapat tersebut hanya perwakilan pedagang. Sedangkan Pemko Medan tak ada yang hadir. Bahkan, hingga ditunggu satu jam juga demikian. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/