25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Ternyata, Berobat dengan KTP Cuma untuk Gawat Darurat dan Warga tak Mampu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam program Universal Health Coverage (UHC). Pasalnya, masih banyak kalangan masyarakat bawah yang belum memahami ketentuan-ketentuan dalam penerapan UHC tersebut.

Hal ini terungkap dalam reses masa sidang III Tahun III TA 2022 yang digelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu di dua lokasi yakni di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal, Jumat (9/12/2022), dan di Jalan Alfalah, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, Minggu (11/12/2022). Hadir dalam reses itu aparatur pemerintahan dari kelurahan dan kecamatan, serta perwakilan dari organisasi pemerintahan daerah (OPD) seperti dari Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian dan Kelautan, serta perwakilan BPJS Kesehatan dan Praktisi UMKM yang juga pengurus Partai Demokrat Subanto ST.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin Sitepu mengaku sangat kecewa dan menyayangkan sikap Pemko Medan dalam penerapan program UHC yang terkesan one man show alias tidak berkoordinasi lebih dulu dengan lembaga legislatif. “Saya kemarin itu terkejut. Seharusnya jika ada kebijakan seperti itu, pemko duduk bersama stakeholder dalam hal ini BPJS, dan diundang wakil rakyat Komisi II DPRD Medan, digelar konferensi pers. Agar jangan mengambang informasi yang didapat masyarakat,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, sejak diberlakukan kebijakan ini pada 1 Desember lalu, dirinya banyak sekali menerima pengaduan masyarakat, baik melalui WA maupun datang langsung ke rumahnya. “Masyarakat beranggapan, hanya dengan membawa KTP sudah bisa berobat secara gratis di rumah sakit. Namun mereka tidak tahu, ada ketentuan-ketentuan di dalamnya,” kata anggota DPRD Medan tiga periode ini.

“Ternyata yang dimaksud bisa berobat dengan menunjukkan KTP itu, hanya berlaku bagi orang yang penyakitnya parah dan tidak mampu saja. Tapi kalau penyakitnya tidak darurat, harus tunggu 3 hari lagi setelah daftar ke Puskesmas. Jadi banyak sekali yang harus disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan pada 1 Desember kemarin,” sambungnya.

Bahkan, lanjut Burhanuddin, dirinya sebagai anggota DPRD Kota Medan merasa malu dan tidak siap untuk menjawab pertanyaan masyarakat, karena memang tidak ada sharing yang dilakukan Pemko Medan kepada DPRD Medan terkait kebijakan ini. “Jadi kami di DPRD Medan sudah berencana memanggil Pemko Medan dan BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan masalah ini. Kita mau mendengar bagaimana sebenarnya? Apa yang terjadi dengan adanya kebijakan Pemko tentang KTP sebagai pengganti kartu BPJS gratis di semua rumah sakit yang bekerja sama dgn BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Sementara Indah, yang mewakili BPJS Kesehatan dalam kesempatan itu menjelaskan program UHC adalah program penjaminan kesehatan khususnya bagi warga Kota Medan yang berhak mengakses pelayanan kesehatan. “Jadi untuk saat ini UHC itu berlaku untuk masyarakat yang sedang sakit dan tidak mampu. Teknisnya, bapak ibu cukup menunjukkan KTP saat berobat ke Puskesmas atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya, terang Indah, pihak Puskesmas akan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien tersebut. “Jika bapak ibu perlu dirujuk ke rumah sakit, nanti baru diuruskan UHC-nya, didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan gratis,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan pasien yang tidak punya BPJS kesehatan dan tidak perlu dirujuk ke rumah sakit? Indah menegaskan, pasien tersebut akan tetap dilayani Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tapi tidak diuruskan UHC-nya. “Lalu bagi warga yang dalam keadaaan darurat atau emergency, apalagi berobat pada malam hari sehingga tidak memungkinkan lagi berobat ke Puskesmas, silakan bawa KTP ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Nanti di sana akan dicek lagi datanya oleh mereka. Jika ternyata belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, nanti ada petugas BPJS di rumah sakit yang mendaftarkan ke program UHC tersebut,” paparnya.

Namun begitu, lanjut Indah, karena program UHC ini untuk masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan akses layanan kesehatan, maka bagi peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan atau peserta mandiri aktif, tetap dipersilakan dilanjutkan.

Sementara dr Nazaruddin, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan, dalam program UHC ini, prosedur yang ada dalam pelayanan BPJS Kesehatan tetap berlaku, yakni masyarakat harus tetap berobat ke Puskesmas atau klinik dulu. Tidak bisa langsung ke rumah sakit kecuali dalam kondisi darurat. “Jika perlu dirujuk ke rumah sakit, baru dikeluarkan surat rujukannya oleh Puskesmas atau klinik. Tapi jika bapak ibu datang pada malam hari dalam kondisi darurat, ditolak oleh rumah sakit, bisa laporkan ke Dinas Kesehatan,” pungkasnya.

Pantauan Sumut Pos, meski hujan mengguyur sejak pagi hingga sore hari, namun masyarakat yang hadir ke acara reses ini tetap antusias. Di akhir acara, Burhanuddin Sitepu memberikan tali asih kepada puluhan anak yatim, bilal jenazah dan penggali kubur. Hal ini sudah menjadi kebiasaan bagi Burhanuddin Sitepu, berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam program Universal Health Coverage (UHC). Pasalnya, masih banyak kalangan masyarakat bawah yang belum memahami ketentuan-ketentuan dalam penerapan UHC tersebut.

Hal ini terungkap dalam reses masa sidang III Tahun III TA 2022 yang digelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu di dua lokasi yakni di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal, Jumat (9/12/2022), dan di Jalan Alfalah, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, Minggu (11/12/2022). Hadir dalam reses itu aparatur pemerintahan dari kelurahan dan kecamatan, serta perwakilan dari organisasi pemerintahan daerah (OPD) seperti dari Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian dan Kelautan, serta perwakilan BPJS Kesehatan dan Praktisi UMKM yang juga pengurus Partai Demokrat Subanto ST.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin Sitepu mengaku sangat kecewa dan menyayangkan sikap Pemko Medan dalam penerapan program UHC yang terkesan one man show alias tidak berkoordinasi lebih dulu dengan lembaga legislatif. “Saya kemarin itu terkejut. Seharusnya jika ada kebijakan seperti itu, pemko duduk bersama stakeholder dalam hal ini BPJS, dan diundang wakil rakyat Komisi II DPRD Medan, digelar konferensi pers. Agar jangan mengambang informasi yang didapat masyarakat,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, sejak diberlakukan kebijakan ini pada 1 Desember lalu, dirinya banyak sekali menerima pengaduan masyarakat, baik melalui WA maupun datang langsung ke rumahnya. “Masyarakat beranggapan, hanya dengan membawa KTP sudah bisa berobat secara gratis di rumah sakit. Namun mereka tidak tahu, ada ketentuan-ketentuan di dalamnya,” kata anggota DPRD Medan tiga periode ini.

“Ternyata yang dimaksud bisa berobat dengan menunjukkan KTP itu, hanya berlaku bagi orang yang penyakitnya parah dan tidak mampu saja. Tapi kalau penyakitnya tidak darurat, harus tunggu 3 hari lagi setelah daftar ke Puskesmas. Jadi banyak sekali yang harus disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan pada 1 Desember kemarin,” sambungnya.

Bahkan, lanjut Burhanuddin, dirinya sebagai anggota DPRD Kota Medan merasa malu dan tidak siap untuk menjawab pertanyaan masyarakat, karena memang tidak ada sharing yang dilakukan Pemko Medan kepada DPRD Medan terkait kebijakan ini. “Jadi kami di DPRD Medan sudah berencana memanggil Pemko Medan dan BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan masalah ini. Kita mau mendengar bagaimana sebenarnya? Apa yang terjadi dengan adanya kebijakan Pemko tentang KTP sebagai pengganti kartu BPJS gratis di semua rumah sakit yang bekerja sama dgn BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Sementara Indah, yang mewakili BPJS Kesehatan dalam kesempatan itu menjelaskan program UHC adalah program penjaminan kesehatan khususnya bagi warga Kota Medan yang berhak mengakses pelayanan kesehatan. “Jadi untuk saat ini UHC itu berlaku untuk masyarakat yang sedang sakit dan tidak mampu. Teknisnya, bapak ibu cukup menunjukkan KTP saat berobat ke Puskesmas atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya, terang Indah, pihak Puskesmas akan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien tersebut. “Jika bapak ibu perlu dirujuk ke rumah sakit, nanti baru diuruskan UHC-nya, didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan gratis,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan pasien yang tidak punya BPJS kesehatan dan tidak perlu dirujuk ke rumah sakit? Indah menegaskan, pasien tersebut akan tetap dilayani Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tapi tidak diuruskan UHC-nya. “Lalu bagi warga yang dalam keadaaan darurat atau emergency, apalagi berobat pada malam hari sehingga tidak memungkinkan lagi berobat ke Puskesmas, silakan bawa KTP ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Nanti di sana akan dicek lagi datanya oleh mereka. Jika ternyata belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, nanti ada petugas BPJS di rumah sakit yang mendaftarkan ke program UHC tersebut,” paparnya.

Namun begitu, lanjut Indah, karena program UHC ini untuk masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan akses layanan kesehatan, maka bagi peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan atau peserta mandiri aktif, tetap dipersilakan dilanjutkan.

Sementara dr Nazaruddin, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan, dalam program UHC ini, prosedur yang ada dalam pelayanan BPJS Kesehatan tetap berlaku, yakni masyarakat harus tetap berobat ke Puskesmas atau klinik dulu. Tidak bisa langsung ke rumah sakit kecuali dalam kondisi darurat. “Jika perlu dirujuk ke rumah sakit, baru dikeluarkan surat rujukannya oleh Puskesmas atau klinik. Tapi jika bapak ibu datang pada malam hari dalam kondisi darurat, ditolak oleh rumah sakit, bisa laporkan ke Dinas Kesehatan,” pungkasnya.

Pantauan Sumut Pos, meski hujan mengguyur sejak pagi hingga sore hari, namun masyarakat yang hadir ke acara reses ini tetap antusias. Di akhir acara, Burhanuddin Sitepu memberikan tali asih kepada puluhan anak yatim, bilal jenazah dan penggali kubur. Hal ini sudah menjadi kebiasaan bagi Burhanuddin Sitepu, berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan.(adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/