MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma (REDI) atas rekapitulasi surat suara yang dilakukan KPU Medan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai H.A.Sayuti menyebutkan, PTUN tidak berhak dan berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan nomor urut dua itu. “Majelis hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penggugat, dan PTUN Medan tidak berwenang memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan,” ucap H.A.Sayuti didampingi hakim anggota, Maskuri dan Disiplin F Manao di ruang utama, Selasa (12/1).
Selain itu, hakim menyebutkan dalam putusan administrasi dalam Pilkada Kota Medan, menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan dengan sebutan REDI itu. “Menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum REDI untuk membayar uang perkara sebesar Rp201.000,” tandas hakim. Sidang ini tidak hadiri oleh pemohon, yakni Ramadhan Pohan dan Eddi Kusuma serta perwakilan KPU Medan.
Namun, hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum kedua belah pihak. Diluar ruang sidang, Hasanuddin Batubara selaku kuasa hukum REDI mengajukan kasasi atas putusan hakim PTUN Medan. “Kita kasasi, sebab menurutnya gugatan yang diajukan adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan. Dimana, adanya rekomendasi yang diajukan Panwaslu Medan agar penghitungan dilakukan pada 18 Desember akan tetapi KPU Medan melakukan penghitungan pada 16 Desember 2015,”ucapnya.
Namun Hasanuddin sangat yakin, ditingkat kasasi nanti, hakim agung mengerti dengan gugatan itu. Terutama soal surat rekomendasi Panwaslu Medan kepada KPU Medan. “Karena KPU mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Panwas. Itu jelas tercantum dalam Pasal 13 UU No Tahun 2015. Apa itu rekomendasi dari Panwas? Panwaslu Medan meminta agar rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan,” ujarnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma (REDI) atas rekapitulasi surat suara yang dilakukan KPU Medan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai H.A.Sayuti menyebutkan, PTUN tidak berhak dan berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan nomor urut dua itu. “Majelis hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penggugat, dan PTUN Medan tidak berwenang memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan,” ucap H.A.Sayuti didampingi hakim anggota, Maskuri dan Disiplin F Manao di ruang utama, Selasa (12/1).
Selain itu, hakim menyebutkan dalam putusan administrasi dalam Pilkada Kota Medan, menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan dengan sebutan REDI itu. “Menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum REDI untuk membayar uang perkara sebesar Rp201.000,” tandas hakim. Sidang ini tidak hadiri oleh pemohon, yakni Ramadhan Pohan dan Eddi Kusuma serta perwakilan KPU Medan.
Namun, hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum kedua belah pihak. Diluar ruang sidang, Hasanuddin Batubara selaku kuasa hukum REDI mengajukan kasasi atas putusan hakim PTUN Medan. “Kita kasasi, sebab menurutnya gugatan yang diajukan adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan. Dimana, adanya rekomendasi yang diajukan Panwaslu Medan agar penghitungan dilakukan pada 18 Desember akan tetapi KPU Medan melakukan penghitungan pada 16 Desember 2015,”ucapnya.
Namun Hasanuddin sangat yakin, ditingkat kasasi nanti, hakim agung mengerti dengan gugatan itu. Terutama soal surat rekomendasi Panwaslu Medan kepada KPU Medan. “Karena KPU mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Panwas. Itu jelas tercantum dalam Pasal 13 UU No Tahun 2015. Apa itu rekomendasi dari Panwas? Panwaslu Medan meminta agar rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan,” ujarnya.