32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Evi Diana, Hardi, Ali Jabbar, dan Aduhot Akui Terima ‘Uang Ketok’

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubsu, Gatot Pujonugroho, konsentrasi membaca berkas, saat disidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1) Enak saksi yang hadir yakni Evi Diana, Yulizar Parluhutan, Muchrid, Aduhot, Ali Jabar Napitupulu dan Hardy Mulyono, anggota DPRD Sumut periode 2009 hingga 2014 lalu.

Sementara Yulizar Parlugutan Lubis menyatakan, dirinya tidak menerima dana dari hak interpelasi, hanya sebatas ucapan terima kasih. “Awalnya PPP tidak mendapat fraksi sehingga bergabung di Fraksi PKB, hanya satu kali mengadakan rapat. Belakangan ada sejumlah agenda yang akan dilakukan dalam anggota dewan, namun tidak pernah melakukan rapat formal melainkan hanya rapat paripurna dan disana kita menolak,” ujar Yulizar.

Hal itu juga diungkapkan Muchrid Nasution bahwa dirinya tidak menerima ‘uang ketok’ akan tetapi hanya mengetahui sebatas ada sejumlah anggota dewan yang menerima dana hak interpelasi. “Akan tetapi berapa jumlah yang diterima masing-masing anggota dewan, kita tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan seluruh saksi yang dihadiri JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama, yakni keterangan saksi. (gus/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubsu, Gatot Pujonugroho, konsentrasi membaca berkas, saat disidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1) Enak saksi yang hadir yakni Evi Diana, Yulizar Parluhutan, Muchrid, Aduhot, Ali Jabar Napitupulu dan Hardy Mulyono, anggota DPRD Sumut periode 2009 hingga 2014 lalu.

Sementara Yulizar Parlugutan Lubis menyatakan, dirinya tidak menerima dana dari hak interpelasi, hanya sebatas ucapan terima kasih. “Awalnya PPP tidak mendapat fraksi sehingga bergabung di Fraksi PKB, hanya satu kali mengadakan rapat. Belakangan ada sejumlah agenda yang akan dilakukan dalam anggota dewan, namun tidak pernah melakukan rapat formal melainkan hanya rapat paripurna dan disana kita menolak,” ujar Yulizar.

Hal itu juga diungkapkan Muchrid Nasution bahwa dirinya tidak menerima ‘uang ketok’ akan tetapi hanya mengetahui sebatas ada sejumlah anggota dewan yang menerima dana hak interpelasi. “Akan tetapi berapa jumlah yang diterima masing-masing anggota dewan, kita tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan seluruh saksi yang dihadiri JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama, yakni keterangan saksi. (gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/