26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Evi Diana, Hardi, Ali Jabbar, dan Aduhot Akui Terima ‘Uang Ketok’

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Yulizar Parluhutan, Muchrid, Aduhot, Ali Jabar Napitupulu dan Hardy Mulyono, anggota DPRD Sumut periode 2009 hingga 2014 lalu, menjadi saksi di persidangan Gatot Pujo Nugroho, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1/2017).

Hal yang sama, juga diakui Aduhot Simamora bahwa dirinya juga telah menerima dana ‘uang ketok’ sebesar 70 juta dengan tiga termin penerimaan. Pertama Rp20 juta pada awal 2014, kemudian berlanjut Rp30 juta dan Rp20 juta.

Berbeda dengan saksi lainnya, Ali Jabbar Napitupulu menerima paling besar, sekitar Rp350 juta dengan tiga kali tahapan. Pertama sebesar Rp100 juta, kemudian April 2014 sebesar Rp50 juta, dan Rp200 juta untuk dana interpelasi. “Namun uang tersebut telah kita kembalikan ke KPK Pak Majelis Hakim,” ujar Ali Jabbar.

Evi Diana Sitorus juga mengakui dirinya menerima Rp127,5 juta. Namun, Evi juga mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Meski begitu, dirinya tetap dimintai pertanggungjawaban di depan penyidik KPK dan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Uang itu, sudah saya kembalikan kepada KPK,” ucap Evi.

Dia menyebutkan, uang itu didapatkan secara bertahap, yakni di akhir 2013 sebesar Rp12,5 Juta, lalu Rp15 Juta di 2014, selanjutnya Rp50 Juta di tahun 2014, kemudian Rp50 Juta.

“Saya ada terima dari Ali Nafiah. Kata Pak Ali uang itu, uang pengesahan APBD 2014. Karena semua menerima makanya saya terima juga uangnya. Total uang yang saya terima itu Rp127,5 Juta. Saat diterima, tidak ada tanda tangannya,” tutur mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut itu.

Menurut Evi uang yang diberikan Ali Nafiah berasal dari terdakwa Gatot yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. “Uangnya dari Pemprovsu. Menurut saya sumber uangnya dari terdakwa (Gatot),” ungkap Evi.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Yulizar Parluhutan, Muchrid, Aduhot, Ali Jabar Napitupulu dan Hardy Mulyono, anggota DPRD Sumut periode 2009 hingga 2014 lalu, menjadi saksi di persidangan Gatot Pujo Nugroho, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1/2017).

Hal yang sama, juga diakui Aduhot Simamora bahwa dirinya juga telah menerima dana ‘uang ketok’ sebesar 70 juta dengan tiga termin penerimaan. Pertama Rp20 juta pada awal 2014, kemudian berlanjut Rp30 juta dan Rp20 juta.

Berbeda dengan saksi lainnya, Ali Jabbar Napitupulu menerima paling besar, sekitar Rp350 juta dengan tiga kali tahapan. Pertama sebesar Rp100 juta, kemudian April 2014 sebesar Rp50 juta, dan Rp200 juta untuk dana interpelasi. “Namun uang tersebut telah kita kembalikan ke KPK Pak Majelis Hakim,” ujar Ali Jabbar.

Evi Diana Sitorus juga mengakui dirinya menerima Rp127,5 juta. Namun, Evi juga mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Meski begitu, dirinya tetap dimintai pertanggungjawaban di depan penyidik KPK dan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Uang itu, sudah saya kembalikan kepada KPK,” ucap Evi.

Dia menyebutkan, uang itu didapatkan secara bertahap, yakni di akhir 2013 sebesar Rp12,5 Juta, lalu Rp15 Juta di 2014, selanjutnya Rp50 Juta di tahun 2014, kemudian Rp50 Juta.

“Saya ada terima dari Ali Nafiah. Kata Pak Ali uang itu, uang pengesahan APBD 2014. Karena semua menerima makanya saya terima juga uangnya. Total uang yang saya terima itu Rp127,5 Juta. Saat diterima, tidak ada tanda tangannya,” tutur mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut itu.

Menurut Evi uang yang diberikan Ali Nafiah berasal dari terdakwa Gatot yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. “Uangnya dari Pemprovsu. Menurut saya sumber uangnya dari terdakwa (Gatot),” ungkap Evi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/