34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Berkas Serah Terima Aset Terminal Amplas & Pinangbaris Dikirim ke Kemenhub

Februari, Amplas Duluan Dibangun

AMPLAS: Aktivitas d Terminal Amplas Medan. Februari ini, Kemenhub akan merevitalisasi Terminal Amplas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses penyerahan aset berupa dua terminal tipe A di Kota Medan, yakni Terminal Terpadu Amplas dan Pinangbaris dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera rampung. Nantinya, proses pembangunann

revitalisasi pembanunan dua terminal itu, lebih dulu dibangun Terminal Amplas, sedangkan Terminal Pinangbaris menyusul.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi menjelaskan, saat ini berkas serah terima kedua terminal sudah dikirim Pemko Medan kepada Kemenhub untuk segera ditandatangani.

“Prosesnya kan sudah masuk ke dalam tahap-tahap akhir, yaitu penandatanganan berkas serah terima aset. Kedua belah pihak wajib menandatangani, baik Pemko Medan maupun Kemenhub. Untuk Pemko Medan sudah ditandatangani Pak Sekda beberapa hari yang lalu, maka berkasnya langsung kita kirim ke pusat untuk mereka (Kemenhub) tandatangani juga nanti,” ucap Sumiadi kepada Sumut Pos, Minggu (12/1).

Usai nantinya penandatanganan berkas serah terima aset di lakukan oleh Kemenhub, kata Sumiadi, maka proses penyerahan terminal Amplas dan Pinangbaris dinyatakan selesai.

“Kalau sudah ditandatangani (pemerintah) pusat, ya artinya sudah selesai prosesnya, kedua terminal secara sah sudah menjadi aset pemerintah pusat dan mereka berhak untuk mengelolanya. Kita di Pemko hanya tinggal melakukan proses penghapusbukuan kedua terminal dari aset Pemko Medan,” ujarnya.

Namun begitu, kata Sumiadi, tidak seluruh lahan di terminal Amplas dan Pinangbaris resmi menjadi milik pemerintah pusat, hanya sebagian besar saha. Untuk lahan sisanya masih menjadi aset Pemko Medan.

“Itu makanya sebelum acara penandatanganan berkas, kita di Pemko sudah menghitung secara detail nilai aset yang akan diserahkan. Kalau ditotal, dari luas Amplas dan Pinangbaris yang diserahkan ke pusat lebih kurang 60 persen, sisanya masih milik Pemko Medan. Misalnya, di Pinangbaris, lahan uji KIR yang ada di kompleks terminal itu masih milik Pemko Medan dan tetap akan dikelola oleh Pemko Medan,” katanya.

Sumiadi juga menjelaskan, dengan selesainya proses serah terima tersebut, maka pihak Kemenhub sudah bisa segera membangun atau merevitalisasi dua terminal tipe A di Kota Medan tersebut. Kemenhub berencana akan mulai membangun terminal pada Februari 2020.

“Kemenhub bilang rencananya akan dibangun bulan (Februari) depan, makanya kita kejar supaya proses serah terima asetnya harus rampung di Januari ini juga, supaya tidak ada penghalang lagi dalam proses pembangunan dan pengelolaannya. Rencananya bulan Februari ini terminal Amplas yang akan mulai dibangun, untuk Pinangbaris akan menyusul,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengungkapkan harapannya kepada pemerintah pusat agar dapat segera membangun terminal Amplas pada bulan Februari mendatang.

“Pemko sudah mengejar proses serah terimanya untuk rampung di Januari ini. Harapannya tentu agar pemerintah pusat dapat menepati janjinya untuk membangun Amplas di bulan Februari ini. Jangan nanti sudah di serahterimakan, tapi ternyata proses pembangunannya lari dari jadwal, sebab sudah tidak ada halangan lagi,” kata Ihwan.

Selain itu, Ia juga meminta agar pemerintah pusat nantinya dapat bekerja sama dengan Pemko Medan dalam menertibkan pool-pool bus liar yang ada di Kota Medan, terkhusus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, bila terminal Amplas sudah selesai dibangun.

“Karena selain untuk memberikan terminal yang layak bagi masyarakat, tujuan utama pembangunan terminal juga untuk bisa kembali menertibkan bus-bus yang selama ini tidak mau masuk ke dalam terminal. Kalau terminal sudah selesai, maka tidak ada alasan lagi bus-bus itu berada di luar terminal. Pemerintah pusat sebagai pengelola terminal harus bisa bekerjasama dengan Pemko Medan untuk menertibkannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah mengalokasikan APBN sebesar Rp40 miliar untuk melakukan revitalisasi terminal. Selain menggunakan APBN, pengembangan terminal juga akan dilakukan kerja sama dengan pihak swasta, yakni akan membuat terminal Amplas seperti mall. (map/ila)

Februari, Amplas Duluan Dibangun

AMPLAS: Aktivitas d Terminal Amplas Medan. Februari ini, Kemenhub akan merevitalisasi Terminal Amplas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses penyerahan aset berupa dua terminal tipe A di Kota Medan, yakni Terminal Terpadu Amplas dan Pinangbaris dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera rampung. Nantinya, proses pembangunann

revitalisasi pembanunan dua terminal itu, lebih dulu dibangun Terminal Amplas, sedangkan Terminal Pinangbaris menyusul.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi menjelaskan, saat ini berkas serah terima kedua terminal sudah dikirim Pemko Medan kepada Kemenhub untuk segera ditandatangani.

“Prosesnya kan sudah masuk ke dalam tahap-tahap akhir, yaitu penandatanganan berkas serah terima aset. Kedua belah pihak wajib menandatangani, baik Pemko Medan maupun Kemenhub. Untuk Pemko Medan sudah ditandatangani Pak Sekda beberapa hari yang lalu, maka berkasnya langsung kita kirim ke pusat untuk mereka (Kemenhub) tandatangani juga nanti,” ucap Sumiadi kepada Sumut Pos, Minggu (12/1).

Usai nantinya penandatanganan berkas serah terima aset di lakukan oleh Kemenhub, kata Sumiadi, maka proses penyerahan terminal Amplas dan Pinangbaris dinyatakan selesai.

“Kalau sudah ditandatangani (pemerintah) pusat, ya artinya sudah selesai prosesnya, kedua terminal secara sah sudah menjadi aset pemerintah pusat dan mereka berhak untuk mengelolanya. Kita di Pemko hanya tinggal melakukan proses penghapusbukuan kedua terminal dari aset Pemko Medan,” ujarnya.

Namun begitu, kata Sumiadi, tidak seluruh lahan di terminal Amplas dan Pinangbaris resmi menjadi milik pemerintah pusat, hanya sebagian besar saha. Untuk lahan sisanya masih menjadi aset Pemko Medan.

“Itu makanya sebelum acara penandatanganan berkas, kita di Pemko sudah menghitung secara detail nilai aset yang akan diserahkan. Kalau ditotal, dari luas Amplas dan Pinangbaris yang diserahkan ke pusat lebih kurang 60 persen, sisanya masih milik Pemko Medan. Misalnya, di Pinangbaris, lahan uji KIR yang ada di kompleks terminal itu masih milik Pemko Medan dan tetap akan dikelola oleh Pemko Medan,” katanya.

Sumiadi juga menjelaskan, dengan selesainya proses serah terima tersebut, maka pihak Kemenhub sudah bisa segera membangun atau merevitalisasi dua terminal tipe A di Kota Medan tersebut. Kemenhub berencana akan mulai membangun terminal pada Februari 2020.

“Kemenhub bilang rencananya akan dibangun bulan (Februari) depan, makanya kita kejar supaya proses serah terima asetnya harus rampung di Januari ini juga, supaya tidak ada penghalang lagi dalam proses pembangunan dan pengelolaannya. Rencananya bulan Februari ini terminal Amplas yang akan mulai dibangun, untuk Pinangbaris akan menyusul,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengungkapkan harapannya kepada pemerintah pusat agar dapat segera membangun terminal Amplas pada bulan Februari mendatang.

“Pemko sudah mengejar proses serah terimanya untuk rampung di Januari ini. Harapannya tentu agar pemerintah pusat dapat menepati janjinya untuk membangun Amplas di bulan Februari ini. Jangan nanti sudah di serahterimakan, tapi ternyata proses pembangunannya lari dari jadwal, sebab sudah tidak ada halangan lagi,” kata Ihwan.

Selain itu, Ia juga meminta agar pemerintah pusat nantinya dapat bekerja sama dengan Pemko Medan dalam menertibkan pool-pool bus liar yang ada di Kota Medan, terkhusus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, bila terminal Amplas sudah selesai dibangun.

“Karena selain untuk memberikan terminal yang layak bagi masyarakat, tujuan utama pembangunan terminal juga untuk bisa kembali menertibkan bus-bus yang selama ini tidak mau masuk ke dalam terminal. Kalau terminal sudah selesai, maka tidak ada alasan lagi bus-bus itu berada di luar terminal. Pemerintah pusat sebagai pengelola terminal harus bisa bekerjasama dengan Pemko Medan untuk menertibkannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah mengalokasikan APBN sebesar Rp40 miliar untuk melakukan revitalisasi terminal. Selain menggunakan APBN, pengembangan terminal juga akan dilakukan kerja sama dengan pihak swasta, yakni akan membuat terminal Amplas seperti mall. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/