MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memperluas sistem pembayaran Non Tunai atau Parkir Elektronik (e-Parking) untuk parkir tepi jalan di Kota Medan. Tak tanggung-tanggung, Dishub Medan melelang pengelolaan e-Parking tepi jalan di 65 titik di Kota Medan kepada pihak ketiga.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis S.SiT MT, mengatakan, sejak diberlakukannya e-Parking yang dikelola pihak ketiga di Kota Medan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi parkir meningkat secara signifikan, yakni mencapai 155 persen. Untuk itu, Pemko Medan berkomitmen untuk memperluas e-Parking di Kota Medan.
“Sejak diterapkannya e-Parking di Kota Medan pada September 2021 lalu, PAD parkir di Kota Medan meningkat tajam. Untuk itu, kita perluas kembali dengan melelang pengelolaannya. Kita lelang 65 titik,” ucap Iswar, Rabu (12/1) di kantor Dishub Lapangan Merdeka Medan.
Dikatakan Iswar, siapa saja yang berminat dan merasa mampu dapat mengikuti lelang tersebut. Lelang tersebut terbuka secara nasional, sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknologi informasi, termasuk peralatan dan sistem keuangan yang bisa terhubung langsung ke seluruh bank. “Lelang ini sudah kita umumkan di instagram, website Pemko Medan serta media sosial (media sosial) lainnya,” ujarnya didampingi Ketua Panitia Lelang sekaligus Kabid Parkir Dishub Medan, Kesmedi Sianipar.
Iswar mengatakan, lelang e-parking atau parkir nontunai di 65 titik tersebut telah dibuka sejak Senin (10/1) lalu sampai Minggu (16/1) mendatang di Kantor Dishub Kota Medan, Jalan Pinang Baris Nomor 114 A Medan.
Dijelaskannya, dari 65 titik yang di lelang itu, 22 titik diantaranya merupakan 22 titik di 18 ruas jalan dalam 8 kawasan lokasi e-Parking yang saat ini tengah dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Logika Garis Elektronik (LGE). Dengan kata lain, akan ada 43 titik e-Parking baru di Kota Medan.
“Penambahan 43 titik ini merupakan tindaklanjut dan komitmen kami dalam mendukung visi misi Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution yang mengutamakan pelayanan dan peningkatan PAD Kota Medan dalam rangka pembangunan kota serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepuasan masyarakat karena mengetahui pasti uang parkirnya masuk ke kas daerah,” katanya.
Iswar menjelaskan, ada beberapa syarat mendasar bagi peserta yang akan mengikuti lelang, di antaranya memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP), dan akte perusahaan, dan lain-lain, termasuk ketersediaan alat yang bisa terhubung langsung ke perbankan dengan sistem pembayaran e-money.
Terkait pembagian bagi hasil, sesuai perolehan hasil dengan merujuk Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 45/2021, tetap tidak mengalami perubahan. Untuk parkir kelas I, 60 persen untuk pengelola dan 40 persen Pemko Medan. Sedangkan parkir kelas II, 65 persen untuk pengelola dan 35 Pemko Medan.
“Siapa saja silakan mendaftar, akan kita pilih yang terbaik. Bisa saja pengelola lama terpilih kembali atau justru akan ada pengelola baru,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Lelang Kesmedi Sianipar menambahkan, 65 titik tersebut dirangkum dalam 15 paket, termasuk kategori parkir baik kelas I maupun II. Dia menyebutkan, panitia telah menyusun jadwal yang terdiri dari jadwal pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang, Selasa-Rabu (11-19/1), penjelasan dokumen lelang (14/1) pukul 10.00-12.00 WIB, memasukkan dokumen peserta lelang (11/1), evaluasi dokumen peserta lelang (20-25/1).
“Kemudian tanggal 26 sampai 27 Januari, jadwal pembuktian dan presentasi peserta lelang. Hari Kamis (27/1) penetapan pemenang sekaligus pengumuman pemenang lelang, hari Jumat (28/1) sampai Selasa (1/2) masa sanggah, dan Selasa-Jumat (1-4/2) penandatanganan kontrak,” pungkasnya. (map/ila)