28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tersangka Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas Mangkir

Foto: Dok Sumut Pos
Aktifitas sejumlah angkutan umum yang menunggu penumpang di Terminal Amplas Medan.

SUMUTPOS.CO  – Penyedikan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan, bakal terlambat. Hal itu dipastikan setelah tersangka, Tiurma Pangaribuan, yang merupakan rekanan mangkir pada panggilan, Jumat (10/2) kemarin.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Tiurma Pangaribuan tidak bisa hadir karena sakit. ”Tersangka (Tiurma) mengaku sakit, sehingga tidak bisa hadir pada pemeriksaan kemarin (Jumat),” ungkap Sumanggar kepada Sumut Pos, Minggu (12/2).

Dengan demikian, Kejati Sumut terpaksa menjadwalkan kembali pemanggilan Direktur PT Wellly Karya Nusantara tersebut. ”Kita akan kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini,” tambahnya.

Sebelumnya pada Jumat (10/2), Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah memanggil tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas tersebut. Namun, hanya dua orang yang datang.

“Keterangan dua tersangka yang sudah jadir akan dikonfrontir dengan satu tersangka yang mangkir pada pemeriksaan selanjutnya. Akan kita jadwalkan secepatnya,” tambahnya.

Adapun dua orang tersangka yang hadir pada Jumat (10/2) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perkim Medan, Khairudi Hazfin Siregar  dan Konsultan Pengawas Bukhari Abdullah. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Sumanggar menjelaskan, dugaan korupsi pada proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas tersebut yang berasal dari APBD Kota Medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000. “Kerugian negara dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik sekitar Rp 491.104.883,” paparnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut mengakui proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan, amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.

Pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu, tapi sudah serah terima. Proyek yang dikerjakan mulai awal September 2015 ini, harus selesai akhir Desember 2015.Untuk mengakali, volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.

Sumanggar menambahkan pihaknya akan terus mengoptimalkan proses penyidikan kasus korupsi tersebut dan segera meningkatkakan penyidikan menjadi tahap penututan, agar segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (gus/dek)

 

Foto: Dok Sumut Pos
Aktifitas sejumlah angkutan umum yang menunggu penumpang di Terminal Amplas Medan.

SUMUTPOS.CO  – Penyedikan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan, bakal terlambat. Hal itu dipastikan setelah tersangka, Tiurma Pangaribuan, yang merupakan rekanan mangkir pada panggilan, Jumat (10/2) kemarin.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Tiurma Pangaribuan tidak bisa hadir karena sakit. ”Tersangka (Tiurma) mengaku sakit, sehingga tidak bisa hadir pada pemeriksaan kemarin (Jumat),” ungkap Sumanggar kepada Sumut Pos, Minggu (12/2).

Dengan demikian, Kejati Sumut terpaksa menjadwalkan kembali pemanggilan Direktur PT Wellly Karya Nusantara tersebut. ”Kita akan kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini,” tambahnya.

Sebelumnya pada Jumat (10/2), Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah memanggil tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas tersebut. Namun, hanya dua orang yang datang.

“Keterangan dua tersangka yang sudah jadir akan dikonfrontir dengan satu tersangka yang mangkir pada pemeriksaan selanjutnya. Akan kita jadwalkan secepatnya,” tambahnya.

Adapun dua orang tersangka yang hadir pada Jumat (10/2) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perkim Medan, Khairudi Hazfin Siregar  dan Konsultan Pengawas Bukhari Abdullah. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Sumanggar menjelaskan, dugaan korupsi pada proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas tersebut yang berasal dari APBD Kota Medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000. “Kerugian negara dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik sekitar Rp 491.104.883,” paparnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut mengakui proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan, amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.

Pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu, tapi sudah serah terima. Proyek yang dikerjakan mulai awal September 2015 ini, harus selesai akhir Desember 2015.Untuk mengakali, volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.

Sumanggar menambahkan pihaknya akan terus mengoptimalkan proses penyidikan kasus korupsi tersebut dan segera meningkatkakan penyidikan menjadi tahap penututan, agar segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (gus/dek)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/