29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jika Hasil SKD Peserta Ada yang Sama Nilai TKP, TIU dan TWK Penentu Kelulusan

SELEKSI : Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal.
SELEKSI : Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di sejumlah daerah sudah hampir usai. Dengan begitu, para peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nah, untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti SKB jika terdapat nilai SKD yang sama, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(Kemenpan-RB), mengeluarkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB. Dalam surat tersebut dijelaskan, peserta SKD yang memeroleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut, dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB. “Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono melalui pesan Whatsapp menjawab Sumut Pos, kemarin.

Pemeringkatan nilai SKD tersebut, termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019. Disebutnya, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD 2019, untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD 2018 atau SKD 2019.

“Berdasarkan database BKN per 10 Februari 2019, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2019 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang), sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD. Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484,” ungkapnya.

Di samping itu, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) juga akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan SKD pada seleksi kali ini. Langkah ini akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional melalui ketentuan tertulis.

“Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara. Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” imbuh Paryono.

Sebelum ini pihaknya telah sampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

“Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus),” kata dia.

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, pihaknya kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

“Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi,” terangnya.

Dari data BKN per 11 Februari 2020 pukul 16.20 WIB, adapun peserta login SKD sebanyak 1.457.598 orang. Adapun kelulusan PG SKD untuk tenaga cyber 56,08%, putra/putri Papua dan Papua Barat 24,45%, lulusan terbaik 91,95%, diaspora 100%, penyandang disabilitas 63,02%, dan formasi umum 41,01%. BKD Setdaprovsu melalui Panitia Pengadaan CPNS 2019, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum bersedia berikan data valid berapa jumlah kelulusan tahap SKD Formasi Pemprovsu.

1.004 Peserta di Nias Lulus SKD

Sebanyak 5.081 peserta CPNS di Kabupaten Nias dari berbagai jurusan, telah selesai mengikuti SKD yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Nias, Jalan Pelud Binaka, Gunungsitoli Selatan, mulai 5-12 Februari 2020. Hasilnya, sebanyak 1.004 peserta dinyatakan lulus berdasarkan nilai ambang batas (passing grade).

Kabid Perencanaan Pengadaan Pembinaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daeah (BKD) Kabupaten Nias, Evori Telaumbanua ST MSi kepada Sumut Pos mengatakan, sebelumnya jumlah pelamar CPNS yang lolos seleksi administrasi sebanyak 5.222 orang. Namun, 144 peserta diantaranya tidak hadir mengikuti ujian. “Hari ini terakhir pelaksaan ujian SKD di Kabupaten Nias, dan sampai tadi siang kami belum mendapat kabar dari peserta yang tidak hadir, sehingga mereka dianggap gugur,” kata Evori di kantornya, Rabu (12/2) sore.

Evori juga mengungkapkan, peserta yang lulus SDK ini tidak serta merta dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Karena akan dilakukan perankingan berdasarkan jumlah kebutuhan, sebanyak 227 formasi dikali 3. “Sehingga yang berhak mengikuti SKB hanya 681 orang. Yang menentukan ini adalah BKN selaku Panselnas, kita di daerah selaku panitia lokal hanya penyedia tempat. Selanjutnya kita tunggu pengumuman dari BKN,” ungkapnya.

Menurut Evori, selama pelaksanaan SKD di Kabupaten Nias tergolong lancar, meskipun pada hari ke-6 terjadi gangguan internet, situs BKN tidak bisa diakses akibatnya pelaksanaan SKD pada hari itu molor hingga 3 jam. “Sehingga dari yang direncanakan selesai pukul 18.00 Wib, baru selesai pukul 21.00 Wib,” bebernya.

Pelin Zendrato, seorang pelamar CPNS Kabupaten Nias yang tahun lalu juga mengikuti ujian CPNS, mengakui ujian tahun ini lebih ringan dibanding tahun lalu. Menurutnya, waktu persiapan ujian lebih longgar, karena penyerahan berkas jauh hari sebelum dilaksanakan SKD. Kemudian nilai ambang batas (passing grade) diturunkan. “Kalau kualitas soal ujian hampir sama, tidak jauh beda dengan tahun lalu. Tapi tahun ini waktu persiapan diri lebih banyak, juga passing grade yang diturunkan sehingga kita termotivasi,” kata Pelin yang mengaku lulus SKD dengan total nilai 306.

Diketahui nialai ambang batas (passing grade) yang dikeluarkan BKN pusat pada ujian CPNS untuk SKD, Tes Intelegensi Umum (TIU) = 80, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 65 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 126.

Ujian SKD Tobasa Lancar

Sementara, ujian SKD CPNS di Pemkab Toba Samosir yang digelar mulai 10 hingga 14 Februari diikuti 2.500 peserta yang dibagi dalam 4 fase. Pantauan Sumut Pos, pelaksanaan SKD di hari pertama dan kedua berlangsung lancar. Apalagi, personel Satpol PP dan Koramil (Babinsa) siaga di lokasi selama ujian berlangsung).

Koordinator Panitia Enric Simanungkalit didampingi sekretaris panitia Rudianto Sinaga mengatakan, setiap selesai seleksi dalam satu fase, panitia langsung menempelkan hasil ujian di papan informasi yang telah disediakan oleh panitia seleksi. “Dengan begitu, para peserta dan masyarakat bisa langsung melihat hasil dari ujian seleksi masing-masing peserta,” kata Enric. (prn/adl/mag-5)

SELEKSI : Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal.
SELEKSI : Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di sejumlah daerah sudah hampir usai. Dengan begitu, para peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nah, untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti SKB jika terdapat nilai SKD yang sama, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(Kemenpan-RB), mengeluarkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB. Dalam surat tersebut dijelaskan, peserta SKD yang memeroleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut, dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB. “Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono melalui pesan Whatsapp menjawab Sumut Pos, kemarin.

Pemeringkatan nilai SKD tersebut, termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019. Disebutnya, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD 2019, untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD 2018 atau SKD 2019.

“Berdasarkan database BKN per 10 Februari 2019, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2019 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang), sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD. Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484,” ungkapnya.

Di samping itu, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) juga akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan SKD pada seleksi kali ini. Langkah ini akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional melalui ketentuan tertulis.

“Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara. Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” imbuh Paryono.

Sebelum ini pihaknya telah sampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

“Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus),” kata dia.

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, pihaknya kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

“Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi,” terangnya.

Dari data BKN per 11 Februari 2020 pukul 16.20 WIB, adapun peserta login SKD sebanyak 1.457.598 orang. Adapun kelulusan PG SKD untuk tenaga cyber 56,08%, putra/putri Papua dan Papua Barat 24,45%, lulusan terbaik 91,95%, diaspora 100%, penyandang disabilitas 63,02%, dan formasi umum 41,01%. BKD Setdaprovsu melalui Panitia Pengadaan CPNS 2019, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum bersedia berikan data valid berapa jumlah kelulusan tahap SKD Formasi Pemprovsu.

1.004 Peserta di Nias Lulus SKD

Sebanyak 5.081 peserta CPNS di Kabupaten Nias dari berbagai jurusan, telah selesai mengikuti SKD yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Nias, Jalan Pelud Binaka, Gunungsitoli Selatan, mulai 5-12 Februari 2020. Hasilnya, sebanyak 1.004 peserta dinyatakan lulus berdasarkan nilai ambang batas (passing grade).

Kabid Perencanaan Pengadaan Pembinaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daeah (BKD) Kabupaten Nias, Evori Telaumbanua ST MSi kepada Sumut Pos mengatakan, sebelumnya jumlah pelamar CPNS yang lolos seleksi administrasi sebanyak 5.222 orang. Namun, 144 peserta diantaranya tidak hadir mengikuti ujian. “Hari ini terakhir pelaksaan ujian SKD di Kabupaten Nias, dan sampai tadi siang kami belum mendapat kabar dari peserta yang tidak hadir, sehingga mereka dianggap gugur,” kata Evori di kantornya, Rabu (12/2) sore.

Evori juga mengungkapkan, peserta yang lulus SDK ini tidak serta merta dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Karena akan dilakukan perankingan berdasarkan jumlah kebutuhan, sebanyak 227 formasi dikali 3. “Sehingga yang berhak mengikuti SKB hanya 681 orang. Yang menentukan ini adalah BKN selaku Panselnas, kita di daerah selaku panitia lokal hanya penyedia tempat. Selanjutnya kita tunggu pengumuman dari BKN,” ungkapnya.

Menurut Evori, selama pelaksanaan SKD di Kabupaten Nias tergolong lancar, meskipun pada hari ke-6 terjadi gangguan internet, situs BKN tidak bisa diakses akibatnya pelaksanaan SKD pada hari itu molor hingga 3 jam. “Sehingga dari yang direncanakan selesai pukul 18.00 Wib, baru selesai pukul 21.00 Wib,” bebernya.

Pelin Zendrato, seorang pelamar CPNS Kabupaten Nias yang tahun lalu juga mengikuti ujian CPNS, mengakui ujian tahun ini lebih ringan dibanding tahun lalu. Menurutnya, waktu persiapan ujian lebih longgar, karena penyerahan berkas jauh hari sebelum dilaksanakan SKD. Kemudian nilai ambang batas (passing grade) diturunkan. “Kalau kualitas soal ujian hampir sama, tidak jauh beda dengan tahun lalu. Tapi tahun ini waktu persiapan diri lebih banyak, juga passing grade yang diturunkan sehingga kita termotivasi,” kata Pelin yang mengaku lulus SKD dengan total nilai 306.

Diketahui nialai ambang batas (passing grade) yang dikeluarkan BKN pusat pada ujian CPNS untuk SKD, Tes Intelegensi Umum (TIU) = 80, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 65 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 126.

Ujian SKD Tobasa Lancar

Sementara, ujian SKD CPNS di Pemkab Toba Samosir yang digelar mulai 10 hingga 14 Februari diikuti 2.500 peserta yang dibagi dalam 4 fase. Pantauan Sumut Pos, pelaksanaan SKD di hari pertama dan kedua berlangsung lancar. Apalagi, personel Satpol PP dan Koramil (Babinsa) siaga di lokasi selama ujian berlangsung).

Koordinator Panitia Enric Simanungkalit didampingi sekretaris panitia Rudianto Sinaga mengatakan, setiap selesai seleksi dalam satu fase, panitia langsung menempelkan hasil ujian di papan informasi yang telah disediakan oleh panitia seleksi. “Dengan begitu, para peserta dan masyarakat bisa langsung melihat hasil dari ujian seleksi masing-masing peserta,” kata Enric. (prn/adl/mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/