Lanjutnya, para pelaku menjual korbannya melalui media sosial seharga tiga hingga belasan juta rupiah kepada para pria hidung belang untuk sekali kencan singkat. Para pelaku mendapatkan keuntungan lima ratus ribu rupiah per korbannya. Rata-rata korbannya masih belia, bahkan ada yang berusia 18 tahun juga berstatus mahasiswa.
“Dari para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima kotak besar alat kontrasepsi, uang jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi dan sejumlah telepon genggam,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dan pasal 30 junto pasal 4 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008b tentang pornografi. Juga pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang trafficking, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (gib/rbb)