SUMUTPOS.CO – PT United Rope selaku pemenang lelang barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Sumut milik debitor PT Binamata Rusdy Makmur senilai Rp24,8 miliar kesulitan melakukan perpanjangan balik nama Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Pasalnya, BPN Kota Medan tidak menyetujui dengan dalih PT Binamata Rusdy Makmur sebagai penerima hak masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada Pemko Medan selaku pemberi hak.
Hal itu membuat pengelolaan objek sebidang tanah seluas 1736 m2 beserta bangunan perpakiran berlantai sepuluh diatasnya di Jalan Pegadaian, Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun tersebut terhambat. Aset itu dilelang 17 April 2012.
Perwakilan PT United Rope, Netty Herawati Pasaribu beserta kuasa hukum mengungkapkan kronologi masalah yang terjadi, yakni pada 28 Agustus 1989 PT Binatama Rusdy Makmur mengajukan surat permohonan untuk bekerjasama dengan Pemko Medan dalam rangka pembangunan gedung parkir di jalan tersebut.
PT Binatama Rusdy Makmur berhutang pada PT Sejahtera Bank Umum, dan tidak dapat menyelesaikan pembayaran utangnya. Karenanya dilaksanakan lelang atas barang jaminan yakni aset yang dipersoalkan tersebut. “Pada 17 April 2012, PUPN Sumut dengan Perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan tersebut dan dimenangkan oleh PT United Rope dan dilunasi 20 April 2013,” ujarnya.
PT United Rope juga telah melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan objek pajak dengan total BPHTP sebesar Rp 1,2 miliar. Namun SHGB nomor 642/Aur atas nama PT Binamata Rusdy ternyata terletak di atas HPL nomor 3 dengan jangka waktu 20 tahun dan sudah berakhir 5 Juli 2013. HPL tersebut, lanjutnya, tidak pernah dinyatakan dalam pengumuman lelang sebelumnya.
PT United Rope juga telah mengajukan permohonan perpanjangan dan balik nama HGB kepada BPN namun Oktober 2017 pihak BPN mengembalikan berkas tersebut dengan penjelasan berdasarkan PP nomor 40 1996, HGB atas tanah HPL diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan hak pengelolaan dalam hal ini Pemko Medan.
SUMUTPOS.CO – PT United Rope selaku pemenang lelang barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Sumut milik debitor PT Binamata Rusdy Makmur senilai Rp24,8 miliar kesulitan melakukan perpanjangan balik nama Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Pasalnya, BPN Kota Medan tidak menyetujui dengan dalih PT Binamata Rusdy Makmur sebagai penerima hak masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada Pemko Medan selaku pemberi hak.
Hal itu membuat pengelolaan objek sebidang tanah seluas 1736 m2 beserta bangunan perpakiran berlantai sepuluh diatasnya di Jalan Pegadaian, Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun tersebut terhambat. Aset itu dilelang 17 April 2012.
Perwakilan PT United Rope, Netty Herawati Pasaribu beserta kuasa hukum mengungkapkan kronologi masalah yang terjadi, yakni pada 28 Agustus 1989 PT Binatama Rusdy Makmur mengajukan surat permohonan untuk bekerjasama dengan Pemko Medan dalam rangka pembangunan gedung parkir di jalan tersebut.
PT Binatama Rusdy Makmur berhutang pada PT Sejahtera Bank Umum, dan tidak dapat menyelesaikan pembayaran utangnya. Karenanya dilaksanakan lelang atas barang jaminan yakni aset yang dipersoalkan tersebut. “Pada 17 April 2012, PUPN Sumut dengan Perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan tersebut dan dimenangkan oleh PT United Rope dan dilunasi 20 April 2013,” ujarnya.
PT United Rope juga telah melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan objek pajak dengan total BPHTP sebesar Rp 1,2 miliar. Namun SHGB nomor 642/Aur atas nama PT Binamata Rusdy ternyata terletak di atas HPL nomor 3 dengan jangka waktu 20 tahun dan sudah berakhir 5 Juli 2013. HPL tersebut, lanjutnya, tidak pernah dinyatakan dalam pengumuman lelang sebelumnya.
PT United Rope juga telah mengajukan permohonan perpanjangan dan balik nama HGB kepada BPN namun Oktober 2017 pihak BPN mengembalikan berkas tersebut dengan penjelasan berdasarkan PP nomor 40 1996, HGB atas tanah HPL diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan hak pengelolaan dalam hal ini Pemko Medan.