26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

PT United Rope Tak Bisa Kuasai Laha Eks Perisai Plaza

Surat Wali Kota Medan menjelaskan agar kewajiban PT Binatama Rusdy Makmur diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada perpanjangan dan balik nama. Kewajiban itu antara lain pihak pertama menerima royalti sebesar Rp5 juta pertahun dari pihak kedua selama 25 tahun. Serta pengelolaan lokasi parkir lantai I sampai Lantai 6 pihak kedua diwajibkan membayar sewa kepada pihak pertama sebesar 25 persen dari tarif parkir yang dikutip pihak kedua selama 25 tahun.

“Pemko Medan tidak beralasan untuk menghalangi pemenang lelang untuk memperpanjang dan balik nama SHGB karena objek yang dimaksud dilelang atas nama Kementerian Keuangan, dalam hal ini objek sudah menjadi kewenangan Negara bukan lagi kewenangan Pemko Medan, dilelang untuk menyelamatkan keuangan negara,” ungkapnya.

Kepala KPKNL Medan, Ali Azchom menyebutkan proses lelang yang dilaksanakan sah dan sesuai peraturan. Sedangkan perwakilan Bagian Hukum Pemko Medan, Rahmah menyebutkan pihaknya melakukan pemblokiran karena ada kewajiban dari PT Binatama Rusdy kepada Pemko yang belum terbayarkan. Sehingga tidak bisa dikeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan dan balik nama.

Anggota Komisi A, Brilian Moktar mempertanyakan kebijakan BPN Medan maupun Pemko Medan yang menghalangi perpanjangan dan balik nama HGB tersebut. Menurutnya Pemko Medan tidak berhak melakukan hal itu.

Ia juga mempertanyakan kenapa Pemko tidak menagih kewajiban yang belum pernah diterima Pemko. “Tidak beralasan jika Pemko mempersulit PT United Rope memperoleh perpanjangan dan balik nama SHGB atas aset yang telah dibelinya lunas dan diakui negara,” ungkapnya.

Anggota Komisi A lainnya, Sarma Hutajulu meminta agar KPKNL juga tidak buang badan atas persoalan itu. Ia meminta KPKNL bertanggungjawab dengan membantu pemenang lelang mengurus administrasi yang berlaku.“Pemko kita rekomendasikan memberikan perpanjangan dan balik nama HGB kepada PT United Rope selaku pemenang lelang yang telah membeli aset itu dari negara. Berikan HGB diatas HPL tersebut,” ujarnya.

Ketua Komisi A Nezar Djoeli mengatakan ada kelalaian dari pihak Pemko Medan yang menyebabkan adanya tunggakan utang besar dan pembiaran mencapai Rp12 miliar. Hal itu berdampak pada pemilik baru aset tersebut. “Sengkarut Pemko dalam menertibkan HGB ini sangat merugikan rakyat. Ini merupakan malu bagi Pemko Medan,” ujarnya. (prn/ila)

Surat Wali Kota Medan menjelaskan agar kewajiban PT Binatama Rusdy Makmur diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada perpanjangan dan balik nama. Kewajiban itu antara lain pihak pertama menerima royalti sebesar Rp5 juta pertahun dari pihak kedua selama 25 tahun. Serta pengelolaan lokasi parkir lantai I sampai Lantai 6 pihak kedua diwajibkan membayar sewa kepada pihak pertama sebesar 25 persen dari tarif parkir yang dikutip pihak kedua selama 25 tahun.

“Pemko Medan tidak beralasan untuk menghalangi pemenang lelang untuk memperpanjang dan balik nama SHGB karena objek yang dimaksud dilelang atas nama Kementerian Keuangan, dalam hal ini objek sudah menjadi kewenangan Negara bukan lagi kewenangan Pemko Medan, dilelang untuk menyelamatkan keuangan negara,” ungkapnya.

Kepala KPKNL Medan, Ali Azchom menyebutkan proses lelang yang dilaksanakan sah dan sesuai peraturan. Sedangkan perwakilan Bagian Hukum Pemko Medan, Rahmah menyebutkan pihaknya melakukan pemblokiran karena ada kewajiban dari PT Binatama Rusdy kepada Pemko yang belum terbayarkan. Sehingga tidak bisa dikeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan dan balik nama.

Anggota Komisi A, Brilian Moktar mempertanyakan kebijakan BPN Medan maupun Pemko Medan yang menghalangi perpanjangan dan balik nama HGB tersebut. Menurutnya Pemko Medan tidak berhak melakukan hal itu.

Ia juga mempertanyakan kenapa Pemko tidak menagih kewajiban yang belum pernah diterima Pemko. “Tidak beralasan jika Pemko mempersulit PT United Rope memperoleh perpanjangan dan balik nama SHGB atas aset yang telah dibelinya lunas dan diakui negara,” ungkapnya.

Anggota Komisi A lainnya, Sarma Hutajulu meminta agar KPKNL juga tidak buang badan atas persoalan itu. Ia meminta KPKNL bertanggungjawab dengan membantu pemenang lelang mengurus administrasi yang berlaku.“Pemko kita rekomendasikan memberikan perpanjangan dan balik nama HGB kepada PT United Rope selaku pemenang lelang yang telah membeli aset itu dari negara. Berikan HGB diatas HPL tersebut,” ujarnya.

Ketua Komisi A Nezar Djoeli mengatakan ada kelalaian dari pihak Pemko Medan yang menyebabkan adanya tunggakan utang besar dan pembiaran mencapai Rp12 miliar. Hal itu berdampak pada pemilik baru aset tersebut. “Sengkarut Pemko dalam menertibkan HGB ini sangat merugikan rakyat. Ini merupakan malu bagi Pemko Medan,” ujarnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/