26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Diduga Bermasalah, Amdal & IMB Podomoro City Digugat

Triadi Wibowo/Sumut Pos
PODOMORO CITY: Dua turis asing melintas di depan gedung Podomoro City, di Jalan Balai Kota Medan, beberapa waktu lalu. Saat ini Podomoro City kembali digugat Amdal dan IMB-nya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain Podomoro, PT Sinar Menara Deli dan Pemko Medan juga turut digugat sebagai tergugat dua. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/3), beragendakan keterangan saksi fakta, Rahmadsyah, dari aktivis peduli lingkungan.

Dalam keterangannya, Rahmad mengakui jika pembangunan Podomoro merusak lingkungan seperti sungai dan hancurnya satu masjid. “Saya dari kecil sering bermain ke Deli Plaza yang saat ini dibangun Podomoro. Dan saya salat di masjid yang ada di situ. Saya beberapa kali sudah melakukan aksi menolak pembangunan Podomoro yang bermalah itu, termasuk amdal yang diduga bermasalah,” kata Rahmad di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Sayuti.

Dia juga menyebutkan, pihaknya sudah dipanggil beberapa kali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Medan dan Dewan Sumut. “Saya juga sudah beberapa kali dipanggil dalam RDP dewan. Dan anehnya, pihak Podomoro tidak pernah menunjukan amdal yang mereka miliki,” tegasnya.

Mendengar keteragan saksi fakta tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi.

Usai sidang, penggugat dari LSM Yayasan Citra Keadilan, Rahmat Yusuf Simamora mengatakan, pihaknya menduga IMB yang dimiliki Podomoro hanya ada untuk pembangunan gedung berlantai 13. Namun, kenyataanya ada 30 lantai yang dibangun dan diduga tidak ada IMB-nya. Hanya memakai IMB yang pembangunan 13 lantai tersebut.”Ini kita duga 30 lantai yang dibangun Podomoro tidak ada IMB. Selain itu, Amdal mereka juga kita duga bermasalah,” jelasnya.

Sementara itu, Penasihat hukum Podomoro City yang dimintai komentarnya terkait keterangan saksi, menyatakan bahwa Amdal yang dipersoalkan tersebut ada. “Tidak ada masalah, Amdal (Podomoro City) ada. Bahkan Amdalnya miliaran rupiah,” tegas Manurung.

Bukan kali ini saja Podomoro City digugat. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Agung Podomoro Land soal izin superblok Podomoro City di Medan. Awalnya, izin pembangunan apartemen dan pusat bisnis itu dicabut oleh majelis kasasi MA. Kasus bermula saat LSM Yayasan Citra Keadilan menggugat PT Sinar Menara Deli, yang mengantongi izin pembangunan tertanggal 24 Maret 2015.

Dalam perjalanannya, Agung Podomoro mengakuisisi proyek tersebut. Citra Keadilan menggugat izin amdal karena dinilai tidak memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pada 28 Oktober 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan membatalkan izin tersebut. Tapi putusan itu berbalik arah di tingkat banding. Pada 3 Maret 2016, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan gugatan Citra Keadilan tidak bisa diterima. Perkara pun masuk kasasi.

Pada 11 Agustus 2016, MA akhirnya menyatakan batal Keputusan Walikota Medan Nomor 645/299 K tentang IMB kawasan itu. Atas hal itu, pengembang melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Tapi akhirnya, dari PK itu membatalkan putusan MA Nomor 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016. “Mengadili kembali, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip dari website-nya, Selasa (23/1/2018). Duduk sebagai ketua majelis adalah Syarifuddin. Adapun anggota majelis PK adalah hakim agung Yosyan dan Yulius. Menurut ketiganya, amdal sudah ada dan diberikan atas proyek itu sesuai peraturan yang berlaku.

Gugatan terkait kesalahan administrasi perizinan pembangunan Podomoro City Deli Medan yang diajukan oleh Yayasan Citra Keadilan kandas di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Hakim PK menilai tidak ada kesalahan administrasi atas perizinan pembangunan tersebut. Tak mau berhenti di situ saja, Yayasan Citra Keadilan akan mengajukan gugatan perdata terhadap Walikota Medan dan PT Sinar Menara Deli. “Kita akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat. Perusahaan itu (PT Sinar Menara Deli),” kata Direktur Yayasan Citra Keadilan, Hamdani Harahap saat dikonfirmasi wartawan via seluler, Selasa (23/1/2018) sore waktu itu.

Selain gugatan perdata, Hamdani mengaku pihaknya akan meminta audit lingkungan pada pembangunan Gedung Podomoro City ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar.

Menurut Hamdani, hakim agung mengabulkan PK karena wakil Tuhan itu menilai tidak ada kesalahan administrasi tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Ini kan soal administrasi ya. Jadi faktanya sekarang menurut kami adalah perizinan pembangunan Podomoro tidak sesuai administrasi sehingga diduga menyimpang dari kaidah hukum atau undang-undang. Tapi hakim berkata sebaliknya,” terang Hamdani.

Ditambahkan Hamdani, volume AMDAL di pembangunan Podomoro City tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya. Jadi, lanjutnya, bangunan Podomoro City, seharusnya dirobohkan berdasarkan lingkungan.

Sebelumnya, Yayasan Citra Keadilan telah memenangkan gugatan melawan Walikota Medan dan PT Sinar Menara Deli terkait proses perizinan pembangunan Podomoro City Deli Medan. Dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Kamis tanggal 11 Agustus 2016, H Supandi sebagai ketua majelis hakim agung serta Is Sudaryono dan Irfan Fachrudin (masing-masing sebagai anggota majelis hakim agung) membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 03/B/LH/2016 PT TUN. MDN tanggal 3 Maret 2016. Putusan PT TUN Medan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 26/G/2015/PTUN MDN tanggal 28 Oktober 2015.

Selain itu, majelis hakim agung menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Medan Nomor 6/45/299/K tentang IMB atas nama PT Sinar Menara Deli, tertanggal 24 Maret 2015. Putusan majelis MA itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (11/8/2016), dibantu Joko Sugianto sebagai Panitera Pengganti. Hakim MA mengabulkan gugatan Yayasan Citra Keadilan untuk seluruhnya bahwa seluruh perizinan pembangunan Podomoro City melanggar administrasi. Atas dasar itu, tak lama Pemko Medan mengajukan PK dan dikabulkan MA. (man/bbs/ila)

Triadi Wibowo/Sumut Pos
PODOMORO CITY: Dua turis asing melintas di depan gedung Podomoro City, di Jalan Balai Kota Medan, beberapa waktu lalu. Saat ini Podomoro City kembali digugat Amdal dan IMB-nya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain Podomoro, PT Sinar Menara Deli dan Pemko Medan juga turut digugat sebagai tergugat dua. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/3), beragendakan keterangan saksi fakta, Rahmadsyah, dari aktivis peduli lingkungan.

Dalam keterangannya, Rahmad mengakui jika pembangunan Podomoro merusak lingkungan seperti sungai dan hancurnya satu masjid. “Saya dari kecil sering bermain ke Deli Plaza yang saat ini dibangun Podomoro. Dan saya salat di masjid yang ada di situ. Saya beberapa kali sudah melakukan aksi menolak pembangunan Podomoro yang bermalah itu, termasuk amdal yang diduga bermasalah,” kata Rahmad di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Sayuti.

Dia juga menyebutkan, pihaknya sudah dipanggil beberapa kali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Medan dan Dewan Sumut. “Saya juga sudah beberapa kali dipanggil dalam RDP dewan. Dan anehnya, pihak Podomoro tidak pernah menunjukan amdal yang mereka miliki,” tegasnya.

Mendengar keteragan saksi fakta tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi.

Usai sidang, penggugat dari LSM Yayasan Citra Keadilan, Rahmat Yusuf Simamora mengatakan, pihaknya menduga IMB yang dimiliki Podomoro hanya ada untuk pembangunan gedung berlantai 13. Namun, kenyataanya ada 30 lantai yang dibangun dan diduga tidak ada IMB-nya. Hanya memakai IMB yang pembangunan 13 lantai tersebut.”Ini kita duga 30 lantai yang dibangun Podomoro tidak ada IMB. Selain itu, Amdal mereka juga kita duga bermasalah,” jelasnya.

Sementara itu, Penasihat hukum Podomoro City yang dimintai komentarnya terkait keterangan saksi, menyatakan bahwa Amdal yang dipersoalkan tersebut ada. “Tidak ada masalah, Amdal (Podomoro City) ada. Bahkan Amdalnya miliaran rupiah,” tegas Manurung.

Bukan kali ini saja Podomoro City digugat. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Agung Podomoro Land soal izin superblok Podomoro City di Medan. Awalnya, izin pembangunan apartemen dan pusat bisnis itu dicabut oleh majelis kasasi MA. Kasus bermula saat LSM Yayasan Citra Keadilan menggugat PT Sinar Menara Deli, yang mengantongi izin pembangunan tertanggal 24 Maret 2015.

Dalam perjalanannya, Agung Podomoro mengakuisisi proyek tersebut. Citra Keadilan menggugat izin amdal karena dinilai tidak memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pada 28 Oktober 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan membatalkan izin tersebut. Tapi putusan itu berbalik arah di tingkat banding. Pada 3 Maret 2016, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan gugatan Citra Keadilan tidak bisa diterima. Perkara pun masuk kasasi.

Pada 11 Agustus 2016, MA akhirnya menyatakan batal Keputusan Walikota Medan Nomor 645/299 K tentang IMB kawasan itu. Atas hal itu, pengembang melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Tapi akhirnya, dari PK itu membatalkan putusan MA Nomor 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016. “Mengadili kembali, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip dari website-nya, Selasa (23/1/2018). Duduk sebagai ketua majelis adalah Syarifuddin. Adapun anggota majelis PK adalah hakim agung Yosyan dan Yulius. Menurut ketiganya, amdal sudah ada dan diberikan atas proyek itu sesuai peraturan yang berlaku.

Gugatan terkait kesalahan administrasi perizinan pembangunan Podomoro City Deli Medan yang diajukan oleh Yayasan Citra Keadilan kandas di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Hakim PK menilai tidak ada kesalahan administrasi atas perizinan pembangunan tersebut. Tak mau berhenti di situ saja, Yayasan Citra Keadilan akan mengajukan gugatan perdata terhadap Walikota Medan dan PT Sinar Menara Deli. “Kita akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat. Perusahaan itu (PT Sinar Menara Deli),” kata Direktur Yayasan Citra Keadilan, Hamdani Harahap saat dikonfirmasi wartawan via seluler, Selasa (23/1/2018) sore waktu itu.

Selain gugatan perdata, Hamdani mengaku pihaknya akan meminta audit lingkungan pada pembangunan Gedung Podomoro City ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar.

Menurut Hamdani, hakim agung mengabulkan PK karena wakil Tuhan itu menilai tidak ada kesalahan administrasi tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Ini kan soal administrasi ya. Jadi faktanya sekarang menurut kami adalah perizinan pembangunan Podomoro tidak sesuai administrasi sehingga diduga menyimpang dari kaidah hukum atau undang-undang. Tapi hakim berkata sebaliknya,” terang Hamdani.

Ditambahkan Hamdani, volume AMDAL di pembangunan Podomoro City tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya. Jadi, lanjutnya, bangunan Podomoro City, seharusnya dirobohkan berdasarkan lingkungan.

Sebelumnya, Yayasan Citra Keadilan telah memenangkan gugatan melawan Walikota Medan dan PT Sinar Menara Deli terkait proses perizinan pembangunan Podomoro City Deli Medan. Dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Kamis tanggal 11 Agustus 2016, H Supandi sebagai ketua majelis hakim agung serta Is Sudaryono dan Irfan Fachrudin (masing-masing sebagai anggota majelis hakim agung) membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 03/B/LH/2016 PT TUN. MDN tanggal 3 Maret 2016. Putusan PT TUN Medan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 26/G/2015/PTUN MDN tanggal 28 Oktober 2015.

Selain itu, majelis hakim agung menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Medan Nomor 6/45/299/K tentang IMB atas nama PT Sinar Menara Deli, tertanggal 24 Maret 2015. Putusan majelis MA itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (11/8/2016), dibantu Joko Sugianto sebagai Panitera Pengganti. Hakim MA mengabulkan gugatan Yayasan Citra Keadilan untuk seluruhnya bahwa seluruh perizinan pembangunan Podomoro City melanggar administrasi. Atas dasar itu, tak lama Pemko Medan mengajukan PK dan dikabulkan MA. (man/bbs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/