27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Anggota DPRD Diimbau Serahkan LHKPN Tepat Waktu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para pejabat publik wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk para Anggota DPRD Medan, seluruhnya wajib menyerahkan LHKPN ke BPK RI Perwakilan Sumut.

Atas hal ini, DPRD Medan melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD), mengimbau seluruh anggota dewan menyerahkan LHKPN sebelum lewat masa waktu yang telah ditentukan. “Bulan (Maret) ini, terakhir melaporkan LHKPN. Kami menyerukan kepada kawan-kawan anggota dewan, agar melaporkan harta kekayaan mereka selama menjadi anggota (DPRD Medan),” ungkap Ketua BKD DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, Minggu (12/3).

Meski begitu, sepengetahuan Rudiyanto, sudah hampir seluruh Anggota DPRD Medan Periode 2019-2024 menyerahkan LHKPN ke BPK RI. “Kalau pun ada yang belum, saya rasa hanya tinggal beberapa orang. Karena memang Maret masih berlangsung, masih ada waktu untuk menyerahkan LHKPN-nya (sampai akhir bulan). Mungkin laporannya masih disiapkan,” tuturnya.

Selama ini, lanjut Rudiyanto yang juga duduk sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Medan itu, laporan yang wajib disampaikan seluruh Anggota DPRD Medan setiap tahunnya tersebut, tidak pernah mendapatkan masalah apapun. Hal itu dapat dilihat dari respons positif pihak BPK RI Perwakilan Sumut, saat menerima laporan yang disampaikan masing-masing anggota dewan tanpa bantahan atau koreksi.

“Alhamdulillah, dari tahun ke tahun LHKPN yang disampaikan tidak ada masalah apapun. Para anggota dewan juga cukup kooperatif dalam melaporkan harta kekayaannya,” jelasnya.

Politisi PKS ini juga menjelaskan, melaporkan harta kekayaan selama menjadi anggota dewan adalah kewajiban kepada pemerintah, laporan itu pun diserahkan secara individu ataupun perorangan. Rudiyanto pun meminta kepada setiap Anggota DPRD Medan, agar tidak perlu ada yang ditutup-tutupi saat menyampaikan LHKPN, terutama jika memang mendapatkan harta kekayaan secara benar dalam menjalankan tugasnya sesuai yang diamanahkan rakyat.

“Sepengetahuan saya, tak ada anggota DPRD Medan yang hidupnya hedonis, begitu juga anak-anak mereka. Banyak yang anaknya kuliah di swasta dan pakai kendaraan biasa saja. Untuk itu, sekali lagi saya sarankan, setiap anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para pejabat publik wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk para Anggota DPRD Medan, seluruhnya wajib menyerahkan LHKPN ke BPK RI Perwakilan Sumut.

Atas hal ini, DPRD Medan melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD), mengimbau seluruh anggota dewan menyerahkan LHKPN sebelum lewat masa waktu yang telah ditentukan. “Bulan (Maret) ini, terakhir melaporkan LHKPN. Kami menyerukan kepada kawan-kawan anggota dewan, agar melaporkan harta kekayaan mereka selama menjadi anggota (DPRD Medan),” ungkap Ketua BKD DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, Minggu (12/3).

Meski begitu, sepengetahuan Rudiyanto, sudah hampir seluruh Anggota DPRD Medan Periode 2019-2024 menyerahkan LHKPN ke BPK RI. “Kalau pun ada yang belum, saya rasa hanya tinggal beberapa orang. Karena memang Maret masih berlangsung, masih ada waktu untuk menyerahkan LHKPN-nya (sampai akhir bulan). Mungkin laporannya masih disiapkan,” tuturnya.

Selama ini, lanjut Rudiyanto yang juga duduk sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Medan itu, laporan yang wajib disampaikan seluruh Anggota DPRD Medan setiap tahunnya tersebut, tidak pernah mendapatkan masalah apapun. Hal itu dapat dilihat dari respons positif pihak BPK RI Perwakilan Sumut, saat menerima laporan yang disampaikan masing-masing anggota dewan tanpa bantahan atau koreksi.

“Alhamdulillah, dari tahun ke tahun LHKPN yang disampaikan tidak ada masalah apapun. Para anggota dewan juga cukup kooperatif dalam melaporkan harta kekayaannya,” jelasnya.

Politisi PKS ini juga menjelaskan, melaporkan harta kekayaan selama menjadi anggota dewan adalah kewajiban kepada pemerintah, laporan itu pun diserahkan secara individu ataupun perorangan. Rudiyanto pun meminta kepada setiap Anggota DPRD Medan, agar tidak perlu ada yang ditutup-tutupi saat menyampaikan LHKPN, terutama jika memang mendapatkan harta kekayaan secara benar dalam menjalankan tugasnya sesuai yang diamanahkan rakyat.

“Sepengetahuan saya, tak ada anggota DPRD Medan yang hidupnya hedonis, begitu juga anak-anak mereka. Banyak yang anaknya kuliah di swasta dan pakai kendaraan biasa saja. Untuk itu, sekali lagi saya sarankan, setiap anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/