MEDAN- Menyusul penolakan Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Mayjen Simanungkalit, menjadi komisioner pengganti antar-waktu (PAW) yang tinggal menyisakan masa tugas sekitar tujuh bulan lagi, KPUD Sumut mengklaim Bengkel Ginting dan Jamaluddin Rambe akan ditetapkan sebagai komisioner pengganti.
Kedua nama yang rangkingnya berada di bawah Mayjen saat seleksi calon komisioner KPUD Sumut pada 2008 silam itu menerima tawaran menggantikan posisi mantan Ketua KPUD Irham Buana Nasution dan komisioner Turunan Gulo.
“Memang ada dua pengganti yang sudah menerima tawaran sebagai komisioner pengganti. Mereka adalah Bengkel Ginting dan Jamaluddin Rambe. Keduanya sudah bersedia diplot menjadi anggota,” ungkap Komisioner KPUD Sumut, Rajin Sitepu, Jumat (12/4).
Prosedur yang dijalankan KPUD, menurut Rajin, sudah sesuai ketentuan yang ada. Disebutkan, bila salah seorang PAW menolak akan dialihkan ke nama yang berada di bawahnya. “Kami sudah memberi kesempatan kepada Mayjen dan Bengkel. Tapi Mayjen menolak, ya dialihkan ke nama yang lain,” katanya.
Dengan menerima tawaran itu, baik Bengkel maupun Jmaluddin Rambe harus melengkapi syarat administratif yang diminta oleh KPU. “Setidaknya ada dua berkas yang mesti dilengkapi, yakni surat keterantgan sehat jasmani dan rohani, dan surat pernyataan dari pengadilan yang menyebutkan yang bersangkutan tak pernah dipidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tukas Rajin.
Syarat lainnya adalah kesediaan meninggalkan pekerjaan saat ini agar bisa konsentrasi dalam tugas mereka sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu. Ada pula aturan yang menyebutkan komisioner tak diperbolehkan rangkap jabatan. “Ya, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. Tidak ada yang boleh rangkap jabatan. Itu aturannya,” ujarnya.
Dikatakan lebih jauh, bila persyaratan dua calon PAW itu tuntas, pihak KPUD Sumut segera mengirimnya ke kantor KPU Pusat di Jakarta. Kecuali melengkapi syarat administratif, dua calon PAW akan menjalani wawancara di depan para anggota KPU Pusat.
“Jika dinyatakan oke oleh KPU ya, segera dilantik. Saya yakin pekan depan KPUD sudah dapat komisioner pengganti,” pungkas Rajin.
Terpisah, Bengkel Ginting yang dikontak Sumut Pos, Jumat (19/4), membenarkan dirinya sudah mengirimkan surat pernyataan kesediaan menjadi komisioner pengganti KPUD Sumut. ‘’Saya sudah fax surat balasan ke KPUD. Ya tinggal melengkapi surat sehat dan surat dari pengadilan,’’ katanya.
Bengkel yang saat ini berstatus sebagai staf pengajar FISIP USU mengatakan dirinya siap meninggalkan jabatan struktural yang melekat padanya bila dinyatakan lolos sebagai komisioner pengganti oleh KPU Pusat. ‘’Saya tinggal tunggu kabar dari KPUD. Kapan saya dikontak ya, langsung berangkat,’’ katanya.
Dari informasi yang diperoleh Sumut Pos, Bengkel sehari-hari bertugas sebagai dosen, sementara Jamaluddin Rambe adalah mantan pensiunan pegawai pemerintah.
Sementara itu, menanggapi Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin yang menyebutkan banyak bakal calon legislator (bacaleg) akan gagal karena harus memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, Rajin menjelaskan, KPUD Sumut menilai masalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak akan menjadi masalah bagi bacaleg untuk maju di Pemilu 2014.
Dikatakan, bacaleg yang belum terdaftar dalam DPS atau DPT bisa menggantinya dengan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Surat itu bisa diminta dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempatnya berdomisili.
“Kalau PPS-nya belum ada. Bacaleg bisa memintanya di KPUD Kabupaten/Kota setempat,” katanya. Sesuai ketentuan UU, salah satu syarat bacaleg mendaftar di KPU harus terdaftar sebagai pemilih. Sayangnya , penetapan DPT baru dilakukan 9 Agustus mendatang. (ial/val)