30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pilkada Dipercepat Tak Perlu Peraturan Khusus

Penyelenggaraan Pilkada tujuh kabupaten di Sumut pada tahun ini tak perlu menunggu peraturan khusus. Pasalnya, penyelenggaraan Pilkada dipercepat sudah memiliki landasan hukum tersendiri.

PENEGASAN itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Husni Kamil Manik, dalam kunjungan kerja ke Kantor Gubsu, Jumat (12/4).
Husni menjelaskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) sudah punya landasan hukum yang rigid. Semisal, UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan UU No 12/2008 dan UU No 8/2012 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Pemilu dan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu/Pilkada.

“Pilkada boleh dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum akhir masa jabatan kepala daerah. Kewenangan melaksanakannya ada di tangan KPU/KPUD selaku penyelenggara Pilkada/Pemilu, termasuk jadwal, program, dan tahapan teknisnya,” ujar Husni.

Penetapan jadwal dan tahapan Pilkada adalah ranah KPU sehingga apa pun ketetapan KPU sudah dianggap sah tanpa adanya ketentuan tambahan, semisal Perpu atau Keppres. Penjelasan ini merujuk rencana penyelenggaran Pilkada di tujuh kabupaten di Sumut. “kami minta KPU Sumut berkoordinasi dengan KPUD di tujuh kabupaten. Silakan berikan pemahaman bagi mereka,” katanya.

KPU dikatakan tak mengenal istilah ‘Pilkada Dipercepat’. Sebab Pilkada adalah bagian dari pembangunan demokrasi yang juga masuk dalam rencana pembangunan daerah secara keseluruhan,” tukasnya. “Jika satu daerah tak menjalankan Pilkada, itu artinya daerah itu tak menjalankan pembangunan demokrasi,” dia menegaskan.

Sekdaprovsu Nurdin Lubis mengakui ada dua opsi yang berkembang dalam dua kali rapat Pilkada serentak pada awal tahun ini. Opsi pertama, Pilkada diselenggarakan dulu di Padanglawas (Palas), Padanglawas Utara (Paluta), Batubara, dan Langkat, sedangkan opsi kedua adalah Pilkada serentak dilaksanakan di Tapanuli Utara (Taput), Dairi, dan Deliserdang.

“Jadwal pastinya dilakukan setelah rapat koordinasi KPUD Sumut dengan KPU tujuh kabupaten/kota,” ujarnya.

Komisioner KPUD Sumut, Rajin Sitepu, mengaku segera menjadwalkan rapat pekan depan dengan KPUD di tujuh kabupaten tersebut.
“Kami jadwal pekan depan. Materinya ya, sinkronisasi jadwal Pilkada. Kalau pembiayaan ditanggung oleh setiap daerah,” ujarnya. Gagasan memunculkan Pilkada serentak ini bermula dari pemikiran agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2014 tidak bertabrakan penyelenggaraanya dengan Pilkada yang jatuh pada tahun yang sama. Seluruh daerah yang memiliki jadwal Pilkada 2014 harus dipercepat penyelenggarannya pada tahun ini. Jadwal Pilkada yang dipercepat di tujuh kabupaten itu sudah ditetapkan dalam rapat sebelumnya. (ram)

[table caption=”Jadwal Pilkada Dipercepat di  7 Kabupaten”]

Padanglawas Utara ,    14 Agus 2013
Batubara  ,  19 Sep 2013
Padanglawas   , 11 Sep 2013
Langkat   ,  16 Okt 2013
Deliserdang     ,23 Okt 2013
Tapanuli Utara ,   10 Okt 2013
Dairi  ,  28 Sep  2013[/table]

Penyelenggaraan Pilkada tujuh kabupaten di Sumut pada tahun ini tak perlu menunggu peraturan khusus. Pasalnya, penyelenggaraan Pilkada dipercepat sudah memiliki landasan hukum tersendiri.

PENEGASAN itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Husni Kamil Manik, dalam kunjungan kerja ke Kantor Gubsu, Jumat (12/4).
Husni menjelaskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) sudah punya landasan hukum yang rigid. Semisal, UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan UU No 12/2008 dan UU No 8/2012 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Pemilu dan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu/Pilkada.

“Pilkada boleh dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum akhir masa jabatan kepala daerah. Kewenangan melaksanakannya ada di tangan KPU/KPUD selaku penyelenggara Pilkada/Pemilu, termasuk jadwal, program, dan tahapan teknisnya,” ujar Husni.

Penetapan jadwal dan tahapan Pilkada adalah ranah KPU sehingga apa pun ketetapan KPU sudah dianggap sah tanpa adanya ketentuan tambahan, semisal Perpu atau Keppres. Penjelasan ini merujuk rencana penyelenggaran Pilkada di tujuh kabupaten di Sumut. “kami minta KPU Sumut berkoordinasi dengan KPUD di tujuh kabupaten. Silakan berikan pemahaman bagi mereka,” katanya.

KPU dikatakan tak mengenal istilah ‘Pilkada Dipercepat’. Sebab Pilkada adalah bagian dari pembangunan demokrasi yang juga masuk dalam rencana pembangunan daerah secara keseluruhan,” tukasnya. “Jika satu daerah tak menjalankan Pilkada, itu artinya daerah itu tak menjalankan pembangunan demokrasi,” dia menegaskan.

Sekdaprovsu Nurdin Lubis mengakui ada dua opsi yang berkembang dalam dua kali rapat Pilkada serentak pada awal tahun ini. Opsi pertama, Pilkada diselenggarakan dulu di Padanglawas (Palas), Padanglawas Utara (Paluta), Batubara, dan Langkat, sedangkan opsi kedua adalah Pilkada serentak dilaksanakan di Tapanuli Utara (Taput), Dairi, dan Deliserdang.

“Jadwal pastinya dilakukan setelah rapat koordinasi KPUD Sumut dengan KPU tujuh kabupaten/kota,” ujarnya.

Komisioner KPUD Sumut, Rajin Sitepu, mengaku segera menjadwalkan rapat pekan depan dengan KPUD di tujuh kabupaten tersebut.
“Kami jadwal pekan depan. Materinya ya, sinkronisasi jadwal Pilkada. Kalau pembiayaan ditanggung oleh setiap daerah,” ujarnya. Gagasan memunculkan Pilkada serentak ini bermula dari pemikiran agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2014 tidak bertabrakan penyelenggaraanya dengan Pilkada yang jatuh pada tahun yang sama. Seluruh daerah yang memiliki jadwal Pilkada 2014 harus dipercepat penyelenggarannya pada tahun ini. Jadwal Pilkada yang dipercepat di tujuh kabupaten itu sudah ditetapkan dalam rapat sebelumnya. (ram)

[table caption=”Jadwal Pilkada Dipercepat di  7 Kabupaten”]

Padanglawas Utara ,    14 Agus 2013
Batubara  ,  19 Sep 2013
Padanglawas   , 11 Sep 2013
Langkat   ,  16 Okt 2013
Deliserdang     ,23 Okt 2013
Tapanuli Utara ,   10 Okt 2013
Dairi  ,  28 Sep  2013[/table]

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/