30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

PKL: Kami Diperlakukan bak Teroris

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Petugas Satpol PP melakukan penyisiran dan mengangkut barang yang digunakan pedagang untuk berjualan di kawasan Jalan Sutomo Medan, Kamis (17/3/2016) dini hari. Penyisiran tersebut dilakukan untuk mensterilkan dari para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Sutomo.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Satpol PP melakukan penyisiran dan mengangkut barang yang digunakan pedagang untuk berjualan di kawasan Jalan Sutomo Medan, Kamis (17/3/2016) dini hari. Penyisiran tersebut dilakukan untuk mensterilkan dari para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Sutomo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Sutomo dan sekitarnya mengeluhkan cara penertiban yang dilakukan tim gabungan. Ironinya, PKL beranggapan mereka diperlakukan oleh petugas Satpol PP bak teroris dan gembong narkoba.

“Mereka mengejar kami kayak teroris dan gembong narkoba. Sampai-sampai ke mana pun kami pergi mereka kejar. Padahal kami berjualan di halaman rumah kami sendiri, namun mereka masuk ke dalam rumah lalu membawa barang dagangan kami,” ujar Helena dan Napitupulu, pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di Jalan Sutomo kepada wartawan, Selasa (12/4).

Diceritakan Helena, peristiwa ini terjadi sejak awal penertiban dilakukan Pemko Medan, 16 Maret lalu. Di mana sejak penertiban tersebut mereka mengaku sudah tidak berjualan di Jalan Sutomo sekitarnya, dan membuka lapak di rumah. “Kita kan kebetulan melayani pembeli tetap (langganan) biasa. Dan itu pun belanjanya tidak begitu banyak,” ungkap dia.

Namun naas, saat penertiban hari ke-22, Sabtu (9/4) pagi lalu, barang dagangan yang mereka bawa menggunakan becak motor ditangkap petugas Satpol PP saat melintas di kawasan tersebut. Akhirnya petugas memboyong barang bawaan mereka berupa jenis cabe itu ke markas Satpol PP di Jalan Adinegoro. “Kami tidak berjualan lagi di Sutomo dan sekarang jualan di rumah, tetapi barang dagangan kami turut diamankan,” katanya.

Akibat barang dagangan itu diamankan, kerugian yang mereka alami mencapai Rp7 juta. Mereka pun meminta agar ada perhatian pihak Satpol PP untuk memberi ganti rugi terhadap kerugian tersebut.

“Kami sudah tidak tahu harus mengadu ke mana lagi, setidaknya 20 persen dari kerugian kami itu bisa diganti sehingga kami dapat berjualan kembali,” kata Napitupulu.

“Kami juga sudah datangi kantor Satpol PP untuk mengambil barang dagangan itu, namun kata petugas mereka Kasatpol tidak berada di tempat,” tambah dia.

Di sisi lain PKL mengeluhkan kurangnya pendekatan kepada mereka untuk berjualan di pasar-pasar resmi milik Pemko Medan. Selama ini, kata Napitupulu, mereka tidak pernah dirangkul oleh PD Pasar alhasil mereka bingung mau berjualan di mana. Padahal mereka juga sebenarnya mau ditata lebih baik dan mengikuti aturan Pemko Medan agar kawasan Sutomo dan sekitarnya itu steril dari aktivitas jual beli.

“Kami rakyat kecil ini sebenarnya bisa apa. Sebenarnya kalau pemerintah memfasilitasi kami pindah ke pasar lain, kami pun mau. Tapi kami pindah ke tempat lain juga dikejar oleh petugas, dan pedagang lain juga gak terima dengan kehadiran kami di sana,” ungkapnya.

Kasatpol PP M Sofyan yang dikonfirmasi, Selasa (12/4), mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan aturan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, kata Sofyan, pihaknya tidak akan mengamankan barang dagangan PKL selama tidak digelar atau bertransaksi di kawasan Sutomo dan sekitarnya.

“Kalau yang kami amankan itu yang menggelar dagangan didalam arena aktivitas PKL. Saya pastikan didalam area yang dilarang, memang tidak boleh berjualan dan akan kami tertibkan,” kata Sofyan.

Berkenaan soal barang dagangan yang sudah pihaknya sita, Sofyan menghimbau bisa diambil di kantor Satpol PP dan membuat surat pernyataan. Dia memastikan barang-barang tersebut masih ada di kantor mereka.

“Silakan diambil saja ke kantor kita dan membuat pernyataan untuk tidak berjualan lagi di kawasan Sutomo dan sekitarnya,” katanya.

Meski demikian, ia kembali menyarankan agar PKL tidak mengalami kerugian lebih tinggi untuk tidak menggelar dagangan lagi di kawasan Sutomo dan sekitarnya. “Kalau bicara kemanusiaan tentu kita tidak mau melakukan hal itu. Tapi selain ini instruksi wali kota, juga sudah melanggar perda,” pungkasnya. (prn/ije)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Petugas Satpol PP melakukan penyisiran dan mengangkut barang yang digunakan pedagang untuk berjualan di kawasan Jalan Sutomo Medan, Kamis (17/3/2016) dini hari. Penyisiran tersebut dilakukan untuk mensterilkan dari para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Sutomo.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Satpol PP melakukan penyisiran dan mengangkut barang yang digunakan pedagang untuk berjualan di kawasan Jalan Sutomo Medan, Kamis (17/3/2016) dini hari. Penyisiran tersebut dilakukan untuk mensterilkan dari para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Sutomo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Sutomo dan sekitarnya mengeluhkan cara penertiban yang dilakukan tim gabungan. Ironinya, PKL beranggapan mereka diperlakukan oleh petugas Satpol PP bak teroris dan gembong narkoba.

“Mereka mengejar kami kayak teroris dan gembong narkoba. Sampai-sampai ke mana pun kami pergi mereka kejar. Padahal kami berjualan di halaman rumah kami sendiri, namun mereka masuk ke dalam rumah lalu membawa barang dagangan kami,” ujar Helena dan Napitupulu, pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di Jalan Sutomo kepada wartawan, Selasa (12/4).

Diceritakan Helena, peristiwa ini terjadi sejak awal penertiban dilakukan Pemko Medan, 16 Maret lalu. Di mana sejak penertiban tersebut mereka mengaku sudah tidak berjualan di Jalan Sutomo sekitarnya, dan membuka lapak di rumah. “Kita kan kebetulan melayani pembeli tetap (langganan) biasa. Dan itu pun belanjanya tidak begitu banyak,” ungkap dia.

Namun naas, saat penertiban hari ke-22, Sabtu (9/4) pagi lalu, barang dagangan yang mereka bawa menggunakan becak motor ditangkap petugas Satpol PP saat melintas di kawasan tersebut. Akhirnya petugas memboyong barang bawaan mereka berupa jenis cabe itu ke markas Satpol PP di Jalan Adinegoro. “Kami tidak berjualan lagi di Sutomo dan sekarang jualan di rumah, tetapi barang dagangan kami turut diamankan,” katanya.

Akibat barang dagangan itu diamankan, kerugian yang mereka alami mencapai Rp7 juta. Mereka pun meminta agar ada perhatian pihak Satpol PP untuk memberi ganti rugi terhadap kerugian tersebut.

“Kami sudah tidak tahu harus mengadu ke mana lagi, setidaknya 20 persen dari kerugian kami itu bisa diganti sehingga kami dapat berjualan kembali,” kata Napitupulu.

“Kami juga sudah datangi kantor Satpol PP untuk mengambil barang dagangan itu, namun kata petugas mereka Kasatpol tidak berada di tempat,” tambah dia.

Di sisi lain PKL mengeluhkan kurangnya pendekatan kepada mereka untuk berjualan di pasar-pasar resmi milik Pemko Medan. Selama ini, kata Napitupulu, mereka tidak pernah dirangkul oleh PD Pasar alhasil mereka bingung mau berjualan di mana. Padahal mereka juga sebenarnya mau ditata lebih baik dan mengikuti aturan Pemko Medan agar kawasan Sutomo dan sekitarnya itu steril dari aktivitas jual beli.

“Kami rakyat kecil ini sebenarnya bisa apa. Sebenarnya kalau pemerintah memfasilitasi kami pindah ke pasar lain, kami pun mau. Tapi kami pindah ke tempat lain juga dikejar oleh petugas, dan pedagang lain juga gak terima dengan kehadiran kami di sana,” ungkapnya.

Kasatpol PP M Sofyan yang dikonfirmasi, Selasa (12/4), mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan aturan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, kata Sofyan, pihaknya tidak akan mengamankan barang dagangan PKL selama tidak digelar atau bertransaksi di kawasan Sutomo dan sekitarnya.

“Kalau yang kami amankan itu yang menggelar dagangan didalam arena aktivitas PKL. Saya pastikan didalam area yang dilarang, memang tidak boleh berjualan dan akan kami tertibkan,” kata Sofyan.

Berkenaan soal barang dagangan yang sudah pihaknya sita, Sofyan menghimbau bisa diambil di kantor Satpol PP dan membuat surat pernyataan. Dia memastikan barang-barang tersebut masih ada di kantor mereka.

“Silakan diambil saja ke kantor kita dan membuat pernyataan untuk tidak berjualan lagi di kawasan Sutomo dan sekitarnya,” katanya.

Meski demikian, ia kembali menyarankan agar PKL tidak mengalami kerugian lebih tinggi untuk tidak menggelar dagangan lagi di kawasan Sutomo dan sekitarnya. “Kalau bicara kemanusiaan tentu kita tidak mau melakukan hal itu. Tapi selain ini instruksi wali kota, juga sudah melanggar perda,” pungkasnya. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/