30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Rektor Ini Sebut Akreditasi 30 Prodi UISU Bodong

Foto: Dok Sumut Pos Mahasiswa Fakultas Hukum UISU tampak mejeng di kampusnya. Dualisme kepemimpinan yayasan UISU menyebabkan salahsatu Rektor menuding akreditasi 30 prodi di kampus ini bodong.
Foto: Dok Sumut Pos
Mahasiswa Fakultas Hukum UISU tampak mejeng di kampusnya. Dualisme kepemimpinan yayasan UISU menyebabkan salahsatu Rektor menuding akreditasi 30 prodi di kampus ini bodong.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Konflik dualisme kepemimpinan Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang terus terjadi, membawa dampak terhadap akademik. Pasalnya, program studi (prodi) yang ada di kampus tersebut sampai saat ini belum mengantongi akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Rektor UISU versi Ketua Yayasan Helmi Nasution, Ahmad Riza Siregar menyatakan, sebanyak 30 prodi terdiri dari 27 prodi S1 dan 3 prodi S2 dinilai bodong (tanpa akreditasi).

Hal ini tentunya mengakibatkan keresahan dan keragu-raguan mahasiswa bila tidak dituntaskan. Sebab, mahasiswa dan alumni sendiri yang akan dirugikan. Karena tidak bisa diterima bekerja di perusahaan sebagai pegawai lantaran akreditasi UISU telah kedaluarsa.

Menurutnya, sejak tahun 2013 semua prodi sudah kadaluarsa dan belum terakreditasi BAN-PT. Kondisi ini tentunya akan mengganggu proses akademik, apalagi Yayasan UISU versi Ketua Zainuddin belum mendapatkan perpanjangan prodi.

“Kita berani katakan akreditasi yang tertera pada ijazah yang dikeluarkan UISU Medan sudah kedaluarsa. Hal itu terindikasi surat dari Ketua BAN PT (Prof Dr H Mansyur Ramly) tertanggal 18 Februari 2016, yang menyurati Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti yang diragukan keberadaan Yayasan UISU pimpinan Prof Zainuddin,” ujar Riza, Selasa (12/4).

Dia menyebutkan, pemerintah belum memutuskan kepemilikan dalam Badan Pengelola Perguruan Tinggi Swasta (BP PTS) sebagai pelaksana UISU yang sah. Namun begitu, Kemenkumham sudah mengesahkan bahwa Yayasan UISU Al Munawwarah diketuai Ir Helmi Nasution melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Dilanjutkan Riza, pihaknya meminta pemerintah menyelesaikan konflik di UISU pasca putusan PTUN Jakarta, pada 23 Maret 2016 yang menolak gugatan Ketua Yayasan UISU Prof Zainuddin terhadap Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang keberadaan Yayasan UISU Al Munawwarah. Dengan penolakan gugatan tersebut, mengartikan keberadaan Yayasan UISU Al Munawwarah adalah badan hukum yang sah dan berhak memiliki aset dan nama UISU yang berada di Jalan SM Raja Medan.

Foto: Dok Sumut Pos Mahasiswa Fakultas Hukum UISU tampak mejeng di kampusnya. Dualisme kepemimpinan yayasan UISU menyebabkan salahsatu Rektor menuding akreditasi 30 prodi di kampus ini bodong.
Foto: Dok Sumut Pos
Mahasiswa Fakultas Hukum UISU tampak mejeng di kampusnya. Dualisme kepemimpinan yayasan UISU menyebabkan salahsatu Rektor menuding akreditasi 30 prodi di kampus ini bodong.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Konflik dualisme kepemimpinan Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang terus terjadi, membawa dampak terhadap akademik. Pasalnya, program studi (prodi) yang ada di kampus tersebut sampai saat ini belum mengantongi akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Rektor UISU versi Ketua Yayasan Helmi Nasution, Ahmad Riza Siregar menyatakan, sebanyak 30 prodi terdiri dari 27 prodi S1 dan 3 prodi S2 dinilai bodong (tanpa akreditasi).

Hal ini tentunya mengakibatkan keresahan dan keragu-raguan mahasiswa bila tidak dituntaskan. Sebab, mahasiswa dan alumni sendiri yang akan dirugikan. Karena tidak bisa diterima bekerja di perusahaan sebagai pegawai lantaran akreditasi UISU telah kedaluarsa.

Menurutnya, sejak tahun 2013 semua prodi sudah kadaluarsa dan belum terakreditasi BAN-PT. Kondisi ini tentunya akan mengganggu proses akademik, apalagi Yayasan UISU versi Ketua Zainuddin belum mendapatkan perpanjangan prodi.

“Kita berani katakan akreditasi yang tertera pada ijazah yang dikeluarkan UISU Medan sudah kedaluarsa. Hal itu terindikasi surat dari Ketua BAN PT (Prof Dr H Mansyur Ramly) tertanggal 18 Februari 2016, yang menyurati Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti yang diragukan keberadaan Yayasan UISU pimpinan Prof Zainuddin,” ujar Riza, Selasa (12/4).

Dia menyebutkan, pemerintah belum memutuskan kepemilikan dalam Badan Pengelola Perguruan Tinggi Swasta (BP PTS) sebagai pelaksana UISU yang sah. Namun begitu, Kemenkumham sudah mengesahkan bahwa Yayasan UISU Al Munawwarah diketuai Ir Helmi Nasution melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Dilanjutkan Riza, pihaknya meminta pemerintah menyelesaikan konflik di UISU pasca putusan PTUN Jakarta, pada 23 Maret 2016 yang menolak gugatan Ketua Yayasan UISU Prof Zainuddin terhadap Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang keberadaan Yayasan UISU Al Munawwarah. Dengan penolakan gugatan tersebut, mengartikan keberadaan Yayasan UISU Al Munawwarah adalah badan hukum yang sah dan berhak memiliki aset dan nama UISU yang berada di Jalan SM Raja Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/