26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Polisi Periksa Bendahara BPBD Karo 6 Jam

Foto: Pardy/PM bendahara BBPD Karo, Berta Boru Surbakti, diperiksa penyidik Tipikor Polres Karo selama 6 jam, terkait ambruknya konstruksi jambur di relokasi pengungsi Sinabung di Siosar.
Foto: Pardy/PM
bendahara BPBD Karo, Berta Boru Surbakti, diperiksa penyidik Tipikor Polres Karo selama 6 jam, terkait ambruknya konstruksi jambur di relokasi pengungsi Sinabung di Siosar.

TANAH KARO, SUMUTPOS.CO – Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Berta boru Surbakti, diperiksa selama 6 jam di Sat Tipikor Polres Karo, Senin (11/4).

Pemeriksaan terhadap Berta, merupakan untuk kedua kalinya terkait pencairan Dana Siap Pakai (DSP) percepatan kawasan relokasi Siosar sebesar Rp42 miliar lebih kepada rekanan proyek.

Informasi diperoleh, Berta diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Berta dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Tipikor. “Kita masih membutuhkan keterangan tambahan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, “ujar Kanit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Karo, Ipda A Nainggolan SH, Selasa (12/4) siang.

Dijelaskan Nainggolan, pemeriksaan Berta juga berkaitan dengan ambruknya pekerjaan konstruksi pembangunan jambur desa Sukameriah di Siosar.

Masih kata Nainggolan, usai meminta keterangan Berta, pihaknya juga akan memanggil Sarman Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Percepatan di BPBD Karo.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Setelahnya, kami akan memanggil pejabat lainnya seperti PPK-nya. Karena masih ada yang lebih bertanggungjawab, terkait DSP percepatan pembangunan kawasan relokasi Siosar itu,” terangnya.

Berta yang saat itu mengenakan jeans dipadu kaos biru, tampak buru-buru keluar dari ruang penyidik Tipikor Polres Karo usai menjalani pemeriksaan.

Selain Berta, penyidik juga memeriksa 2 rekanan proyek kontruksi pembangunan jambur Desa Sukameriah, Siosar, yakni Sitta Pangihutan Gurning dan Esra Barus. “Pemanggilan keduanya masih tahap awal. Karena masih dalam proses pengerjaan, pemeriksaan fisik akan dilakukan menunggu pembangunan selesai,” kata Nainggolan mengakhiri.

Sekedar untuk diketahui, pembangunan jambur dengan nilai pagu sebesar Rp1.303.610.000 ini, berasal dari pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola BPBD Karo dari BNPB dalam rangka percepatan relokasi untuk tiga desa.

Pengucuran DSP untuk percepatan penanganan darurat bencana bagi korban erupsi Sinabung yang direlokasi di kawasan Siosar tahun 2015, sebanyak 370 Kepala Keluarga (KK) dari 3 desa yakni Desa Sukameriah, Simacem dan Bekerah.

Total pagu anggaran DSP senilai Rp 76.576.423.500 ini bersumber dari APBN, untuk dialokasikan pada anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) TA 2015 dan dikelola BPBD Karo. (cr9/han)

Foto: Pardy/PM bendahara BBPD Karo, Berta Boru Surbakti, diperiksa penyidik Tipikor Polres Karo selama 6 jam, terkait ambruknya konstruksi jambur di relokasi pengungsi Sinabung di Siosar.
Foto: Pardy/PM
bendahara BPBD Karo, Berta Boru Surbakti, diperiksa penyidik Tipikor Polres Karo selama 6 jam, terkait ambruknya konstruksi jambur di relokasi pengungsi Sinabung di Siosar.

TANAH KARO, SUMUTPOS.CO – Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Berta boru Surbakti, diperiksa selama 6 jam di Sat Tipikor Polres Karo, Senin (11/4).

Pemeriksaan terhadap Berta, merupakan untuk kedua kalinya terkait pencairan Dana Siap Pakai (DSP) percepatan kawasan relokasi Siosar sebesar Rp42 miliar lebih kepada rekanan proyek.

Informasi diperoleh, Berta diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Berta dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Tipikor. “Kita masih membutuhkan keterangan tambahan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, “ujar Kanit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Karo, Ipda A Nainggolan SH, Selasa (12/4) siang.

Dijelaskan Nainggolan, pemeriksaan Berta juga berkaitan dengan ambruknya pekerjaan konstruksi pembangunan jambur desa Sukameriah di Siosar.

Masih kata Nainggolan, usai meminta keterangan Berta, pihaknya juga akan memanggil Sarman Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Percepatan di BPBD Karo.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Setelahnya, kami akan memanggil pejabat lainnya seperti PPK-nya. Karena masih ada yang lebih bertanggungjawab, terkait DSP percepatan pembangunan kawasan relokasi Siosar itu,” terangnya.

Berta yang saat itu mengenakan jeans dipadu kaos biru, tampak buru-buru keluar dari ruang penyidik Tipikor Polres Karo usai menjalani pemeriksaan.

Selain Berta, penyidik juga memeriksa 2 rekanan proyek kontruksi pembangunan jambur Desa Sukameriah, Siosar, yakni Sitta Pangihutan Gurning dan Esra Barus. “Pemanggilan keduanya masih tahap awal. Karena masih dalam proses pengerjaan, pemeriksaan fisik akan dilakukan menunggu pembangunan selesai,” kata Nainggolan mengakhiri.

Sekedar untuk diketahui, pembangunan jambur dengan nilai pagu sebesar Rp1.303.610.000 ini, berasal dari pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola BPBD Karo dari BNPB dalam rangka percepatan relokasi untuk tiga desa.

Pengucuran DSP untuk percepatan penanganan darurat bencana bagi korban erupsi Sinabung yang direlokasi di kawasan Siosar tahun 2015, sebanyak 370 Kepala Keluarga (KK) dari 3 desa yakni Desa Sukameriah, Simacem dan Bekerah.

Total pagu anggaran DSP senilai Rp 76.576.423.500 ini bersumber dari APBN, untuk dialokasikan pada anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) TA 2015 dan dikelola BPBD Karo. (cr9/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/