31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Rektor Ini Sebut Akreditasi 30 Prodi UISU Bodong

“Pemerintah segera bertindak atau mengambil keputusan karena ini menyangkut masa depan mahasiswa. Pemerintah harus menentukan siapa sebenarnya yang berhak mengurus UISU. Apalagi yang ditunggu Kemenristek Dikti, padahal kita sudah melakukan prosedur yakni mendapatkan pengesahan dari PTUN. Kalau Kemenristek Dikti menyatakan yang berhak mengurus UISU adalah Zainudin mohon dijelaskan dasarnya apa. Sebab, kita sudah memiliki landasan tapi kenapa malah mereka yang berhak. Oleh karenanya, kalau seperti ini terus nasib mahasiswa dan alumni UISU terancam,” ungkapnya.

Riza menambahkan, Menristek Dikti agar segera menetapkan keabsahan Yayasan UISU Al Munawwarah. Sebab, sesuai hasil rapat Komisi X DPR RI melalui mekanisme yang sah beberapa waktu lalu menyimpulkan untuk mendorong agar Menristek Dikti menegaskan dan mengesahkan bahwa Badan Penyelenggaraan-Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS) UISU yang sah adalah Yayasan UISU Al Munawwarah.

“Yayasan UISU Al Munawwarah adalah sah. Sebab, sudah mengantongi berbagai pengesahan dari institusi terkait seperti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-7642.AH.01.04 Tahun 2013 tentang pengesahan Yayasan tanggal 23 Nopember 2013 dan PTUN,” paparnya.

Sementara, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto mengatakan, dengan adanya putusan PTUN Jakarta menandakan Yayasan UISU dan Yayasan UISU Al Munawwarah adalah dua badan hukum yang berbeda.

“Yayasan UISU Al Munawwarah yang lahir pada 2013 memang sah. Namun Yayasan UISU juga sah karena memiliki badan hukum yang sudah lahir sejak 1952,” katanya saat dihubungi wartawan.

Menurut Dian, dengan adanya putusan itu berarti menguatkan Yayasan UISU yang memiliki legalitas sebagai badan hukum dan berhak secara penuh mengelola Perguruan Tinggi UISU beserta seluruh aset yang sudah ada sejak 1952. Jadi, bukan berarti dengan ditolaknya gugatan Prof Zainuddin lantas pengelolaan perguruan tinggi UISU berada di bawah Yayasan UISU Al Munawwarah. (ris/ije)

“Pemerintah segera bertindak atau mengambil keputusan karena ini menyangkut masa depan mahasiswa. Pemerintah harus menentukan siapa sebenarnya yang berhak mengurus UISU. Apalagi yang ditunggu Kemenristek Dikti, padahal kita sudah melakukan prosedur yakni mendapatkan pengesahan dari PTUN. Kalau Kemenristek Dikti menyatakan yang berhak mengurus UISU adalah Zainudin mohon dijelaskan dasarnya apa. Sebab, kita sudah memiliki landasan tapi kenapa malah mereka yang berhak. Oleh karenanya, kalau seperti ini terus nasib mahasiswa dan alumni UISU terancam,” ungkapnya.

Riza menambahkan, Menristek Dikti agar segera menetapkan keabsahan Yayasan UISU Al Munawwarah. Sebab, sesuai hasil rapat Komisi X DPR RI melalui mekanisme yang sah beberapa waktu lalu menyimpulkan untuk mendorong agar Menristek Dikti menegaskan dan mengesahkan bahwa Badan Penyelenggaraan-Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS) UISU yang sah adalah Yayasan UISU Al Munawwarah.

“Yayasan UISU Al Munawwarah adalah sah. Sebab, sudah mengantongi berbagai pengesahan dari institusi terkait seperti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-7642.AH.01.04 Tahun 2013 tentang pengesahan Yayasan tanggal 23 Nopember 2013 dan PTUN,” paparnya.

Sementara, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto mengatakan, dengan adanya putusan PTUN Jakarta menandakan Yayasan UISU dan Yayasan UISU Al Munawwarah adalah dua badan hukum yang berbeda.

“Yayasan UISU Al Munawwarah yang lahir pada 2013 memang sah. Namun Yayasan UISU juga sah karena memiliki badan hukum yang sudah lahir sejak 1952,” katanya saat dihubungi wartawan.

Menurut Dian, dengan adanya putusan itu berarti menguatkan Yayasan UISU yang memiliki legalitas sebagai badan hukum dan berhak secara penuh mengelola Perguruan Tinggi UISU beserta seluruh aset yang sudah ada sejak 1952. Jadi, bukan berarti dengan ditolaknya gugatan Prof Zainuddin lantas pengelolaan perguruan tinggi UISU berada di bawah Yayasan UISU Al Munawwarah. (ris/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/