25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

PT KAI Sumut & NAD Rugi Rp54 Miliar

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengalihan lahan di Jalan Jawa –yang di atasnya berdiri rumah sakit, hotel dan rumah tokoh di kawasan Bisnis Centre Point–, dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) ke PT Agra Citra Kharisma, mengakibatkan PT KAI mengalami kerugian mencapai Rp54 miliar.

“Kerugian negara sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp54 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (20/10). Ia mengatakan, kasus itu kini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung (kejagung) melakukan penyegelan terhadap lahan dimaksud.

Kejagung masih mengembangkan dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api atau sekarang PT KAI, menjadi Hak Pengelolaan Lahan Pemda tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994 dan pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.

Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yakni mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta bos PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie. Belakangan diralat, Abdillah ternyata bukan tersangka.

Amir menjelaskan, Tim Satgassus sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 60 saksi, serta empat ahli dari Universitas Gajah Mada, BPKP, ahli hukum pidana dan pertanahan, ahli keuangan Negara.

Sementara itu, Tim Kejagung menyita lahan seluas 34.779 M2 di Jalan Jawa-Jalan Veteran, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

Sita dilakukan Kejagung ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka, yakni dua mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah, serta Handoko Lie, mantan Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma selaku pengelola Centre Point.

Tim Kejagung yang turun didampingi aparat kelurahan setempat melakukan sita lahan secara simbolis dengan menempelkan stiker berwarna merah. ke dua sudut dinding Gedung Center Point. Pada stiker berukuran sekitar 10 inci tertera lambang kejaksaan dan bertuliskan; Tanah Ini Telah Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Surat Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 32/Fd.1/08/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Nomor: 33/Sit/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn tanggal 6 Mei 2015.

Selain menahan kedua tersangka, tim Satgasus telah menyita lahan Blok B seluas kurang lebih 3,4 hektar lahan yang berada di Jalan Jawa Kota Medan. “Sedangkan sisanya sudah dilakukan pemblokiran di BPN Kota Medan. Untuk dua tersangka yaitu Rahudman Harahap dan Handoko Lie masih dalam tahanan oleh tim Satgasus,” katanya. (boy/bbs/jpnn)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengalihan lahan di Jalan Jawa –yang di atasnya berdiri rumah sakit, hotel dan rumah tokoh di kawasan Bisnis Centre Point–, dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) ke PT Agra Citra Kharisma, mengakibatkan PT KAI mengalami kerugian mencapai Rp54 miliar.

“Kerugian negara sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp54 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (20/10). Ia mengatakan, kasus itu kini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung (kejagung) melakukan penyegelan terhadap lahan dimaksud.

Kejagung masih mengembangkan dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api atau sekarang PT KAI, menjadi Hak Pengelolaan Lahan Pemda tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994 dan pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.

Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yakni mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta bos PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie. Belakangan diralat, Abdillah ternyata bukan tersangka.

Amir menjelaskan, Tim Satgassus sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 60 saksi, serta empat ahli dari Universitas Gajah Mada, BPKP, ahli hukum pidana dan pertanahan, ahli keuangan Negara.

Sementara itu, Tim Kejagung menyita lahan seluas 34.779 M2 di Jalan Jawa-Jalan Veteran, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

Sita dilakukan Kejagung ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka, yakni dua mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah, serta Handoko Lie, mantan Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma selaku pengelola Centre Point.

Tim Kejagung yang turun didampingi aparat kelurahan setempat melakukan sita lahan secara simbolis dengan menempelkan stiker berwarna merah. ke dua sudut dinding Gedung Center Point. Pada stiker berukuran sekitar 10 inci tertera lambang kejaksaan dan bertuliskan; Tanah Ini Telah Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Surat Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 32/Fd.1/08/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Nomor: 33/Sit/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn tanggal 6 Mei 2015.

Selain menahan kedua tersangka, tim Satgasus telah menyita lahan Blok B seluas kurang lebih 3,4 hektar lahan yang berada di Jalan Jawa Kota Medan. “Sedangkan sisanya sudah dilakukan pemblokiran di BPN Kota Medan. Untuk dua tersangka yaitu Rahudman Harahap dan Handoko Lie masih dalam tahanan oleh tim Satgasus,” katanya. (boy/bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/