30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ranperda Persampahan: Sanksi Denda Tak Berjalan

sampah

SUMUTPOS.CO- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah yang sedang digodok DPRD Kota Medan saat ini ternyata tumpang tindih dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kebersihan. Di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 tersebut, ternyata juga mengatur tentang denda bagi masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan.

Hal ini diungkapkan pengamat lingkungan Jaya Arjuna kepada Sumut Pos, Jumat (12/5). Menurut Jaya Arjuna, pembahasan Ranperda tentang pengelolaan sampah itu hanya untuk menutupi kekurangan kinerja DPRD Medan. Saebab, DPRD membahas ranperda tentang pengelolaan sampah itu karena mereka yakini kalau perda tersebut tidak akan pernah berjalan.

“Sebelumnya ada Perda sampah, diberlakukan juga denda. Apakah itu berjalan?
Sudah tahu semua kalau itu tidak berjalan. Jadi, kenapa DPRD mau membahas hal itu lagi?” kataanya.

Jaya menilai, untuk menjalankan perda tentang denda membuah sampah sembarangan tidak akan mudah, mengingat pemerintah belum memiliki fasilitas yang cukup. Apalagi, saat ini masih banyak lokasi yang belum memiliki tempat sampah.

“Kalau mereka (DPRD) jeli dengan itu semua, maka Perda sampah tidak akan dibahas. Namun karena DPRD memiliki fungsi, salah satunya membuat Perda atau aturan, maka untuk menutupi kinerja mereka, dibahas ranperda sampah ini,” bilangnya.

Ketidakmampuan menjalankan Perda yang sama dan tidak didukungnya infrastruktur yang memadai, Jaya meyakini Perda Pengelolaan Sampah yang dibahas DPRD tidak akan berjalan efektif.

“Sebelumnya, ada Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tapi masih banyak kita temukan masyarakat merokok di kawasan yang dilarang merokok,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, Marulitua Tarigan. Dia juga pesimis kalau Perda Pengelolaan Sampah dapat berjalan dengan maksimal. Menurutnya, dengan tidak didukung infrastruktur yang memadai akan sulit menjalankan Perda pengelolaan sampah tersebut.

“Sebenarnya sulit menjalankan Perda itu, tapi memang harus kita coba. Kalau tidak, bagaimana mau tahu hasilnya,” ujarnya.

Disebutkannya, draft hasil pembahasan akhir akan dikirimkan ke seluruh fraksi-fraksi yang ada. Selanjutnya pada akhir Mei nanti, akan kembali dijadwalkan rapat finalisasi (akhir).

“Kalau akhir bulan ini sudah pembahasan akhir, maka di Bulan Juni sudah dapat diparipurnakan,” katanya.

Bendahara Fraksi Persatuan Nasional itu berharap agar Perda pengelolaan sampah dapat langsung dijalankan. “Sosialisasi dan penerapan berjalan sekaligus,” bilangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan Medan, Sutan Endar Lubis mengatakan penetapan sanksi pidana di dalam Ranperda Persampahan dilakukan karena untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Contohnya ketika denda diberlakukan kepada pengendara mobil yang tidak mengenakan safty belt (sabuk pengaman) diberikan denda yang besar, apakah banyak yang melanggar itu, bisa kita lihat sendiri. Jadi intinya intinya sanksi diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,”ujar Endar.

Kasubag Hukum Setda Medan, Doni mengatakan bahwa diberlakukannya sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti diatur didalam Ranperda Persampahan murni usulan dari Dinas Kebersihan selaku instansi pelaksana.

“Kalau saya hanya memastikan bahwa aturan yang diterapkan didalam Perda tidak menyimpang dari aturan diatasnya,” katanya.

Sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemberian sanksi pidana tidak boleh berupa penjara namun harus berupa kurungan. “Didalam Perda tidak boleh ada aturan penjara, yang diperbolehkan itu kurungan,”jelasnya. (dik/adz)

sampah

SUMUTPOS.CO- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah yang sedang digodok DPRD Kota Medan saat ini ternyata tumpang tindih dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kebersihan. Di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 tersebut, ternyata juga mengatur tentang denda bagi masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan.

Hal ini diungkapkan pengamat lingkungan Jaya Arjuna kepada Sumut Pos, Jumat (12/5). Menurut Jaya Arjuna, pembahasan Ranperda tentang pengelolaan sampah itu hanya untuk menutupi kekurangan kinerja DPRD Medan. Saebab, DPRD membahas ranperda tentang pengelolaan sampah itu karena mereka yakini kalau perda tersebut tidak akan pernah berjalan.

“Sebelumnya ada Perda sampah, diberlakukan juga denda. Apakah itu berjalan?
Sudah tahu semua kalau itu tidak berjalan. Jadi, kenapa DPRD mau membahas hal itu lagi?” kataanya.

Jaya menilai, untuk menjalankan perda tentang denda membuah sampah sembarangan tidak akan mudah, mengingat pemerintah belum memiliki fasilitas yang cukup. Apalagi, saat ini masih banyak lokasi yang belum memiliki tempat sampah.

“Kalau mereka (DPRD) jeli dengan itu semua, maka Perda sampah tidak akan dibahas. Namun karena DPRD memiliki fungsi, salah satunya membuat Perda atau aturan, maka untuk menutupi kinerja mereka, dibahas ranperda sampah ini,” bilangnya.

Ketidakmampuan menjalankan Perda yang sama dan tidak didukungnya infrastruktur yang memadai, Jaya meyakini Perda Pengelolaan Sampah yang dibahas DPRD tidak akan berjalan efektif.

“Sebelumnya, ada Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tapi masih banyak kita temukan masyarakat merokok di kawasan yang dilarang merokok,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, Marulitua Tarigan. Dia juga pesimis kalau Perda Pengelolaan Sampah dapat berjalan dengan maksimal. Menurutnya, dengan tidak didukung infrastruktur yang memadai akan sulit menjalankan Perda pengelolaan sampah tersebut.

“Sebenarnya sulit menjalankan Perda itu, tapi memang harus kita coba. Kalau tidak, bagaimana mau tahu hasilnya,” ujarnya.

Disebutkannya, draft hasil pembahasan akhir akan dikirimkan ke seluruh fraksi-fraksi yang ada. Selanjutnya pada akhir Mei nanti, akan kembali dijadwalkan rapat finalisasi (akhir).

“Kalau akhir bulan ini sudah pembahasan akhir, maka di Bulan Juni sudah dapat diparipurnakan,” katanya.

Bendahara Fraksi Persatuan Nasional itu berharap agar Perda pengelolaan sampah dapat langsung dijalankan. “Sosialisasi dan penerapan berjalan sekaligus,” bilangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan Medan, Sutan Endar Lubis mengatakan penetapan sanksi pidana di dalam Ranperda Persampahan dilakukan karena untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Contohnya ketika denda diberlakukan kepada pengendara mobil yang tidak mengenakan safty belt (sabuk pengaman) diberikan denda yang besar, apakah banyak yang melanggar itu, bisa kita lihat sendiri. Jadi intinya intinya sanksi diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,”ujar Endar.

Kasubag Hukum Setda Medan, Doni mengatakan bahwa diberlakukannya sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti diatur didalam Ranperda Persampahan murni usulan dari Dinas Kebersihan selaku instansi pelaksana.

“Kalau saya hanya memastikan bahwa aturan yang diterapkan didalam Perda tidak menyimpang dari aturan diatasnya,” katanya.

Sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemberian sanksi pidana tidak boleh berupa penjara namun harus berupa kurungan. “Didalam Perda tidak boleh ada aturan penjara, yang diperbolehkan itu kurungan,”jelasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/