28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Aneh, Hakim PN Medan Ambil Kewenangan Pemerintah

Jika ternyata lahan tersebut merupakan aset negara yang sudah dipisahkan, yang diserahkan kepada PT KAI atas nama negara, tetap saja hakim PN Medan tidak boleh mengeluarkan putusan yang berlawanan dengan putusan PK. Artinya, jika putusan PK sudah menyatakan itu aset PT KAI, maka perusahaan plat merah itu lah yang berhak memutuskan penggunaan lahan, berdasar putusan PK.

“PT KAI bisa menyelesaikan masalah keperdataan ini, dengan mengajukan permohonan sita eksekusi berdasar putusan PK,” beber Dian Simatupang.

Namun, Dian memberikan solusi jalan tengah, lantaran di atas lahan itu sudah berdiri bangunan megah. Solusi yang bisa ditempuh setidaknya ada dua model. Pertama, PT ACK diperbolehkan melanjutkan penggunaan lahan untuk Centre Point, dengan sistem perjanjian sewa untuk jangka waktu tertentu.

“Kedua, dengan sistem kerjasama, PT ACK boleh melanjutkan usahanya di atas lahan itu dan pemerintah mendapatkan bagi hasil keuntungan,” ulasnya.

Menurut Dian, model penyelesaikan pertama dan kedua itu lebih gampang. “Karena tidak mungkin bangunan semegah itu diserahkan ke pemerintah dan pemerintah mengelola pusat perbelanjaan.

Bagaimana jika PT ACK ogah melakukan pola penyelesaian seperti itu? “Ya PT KAI bisa mengajukan permohonan sita eksekusi. Kan sudah jelas itu lahan milik negara, berdasar putusan PK, juga berdasar putusan PN Medan itu. Ya negara yang berhak menentukan maunya diapakan,” pungkasnya. (sam)

Jika ternyata lahan tersebut merupakan aset negara yang sudah dipisahkan, yang diserahkan kepada PT KAI atas nama negara, tetap saja hakim PN Medan tidak boleh mengeluarkan putusan yang berlawanan dengan putusan PK. Artinya, jika putusan PK sudah menyatakan itu aset PT KAI, maka perusahaan plat merah itu lah yang berhak memutuskan penggunaan lahan, berdasar putusan PK.

“PT KAI bisa menyelesaikan masalah keperdataan ini, dengan mengajukan permohonan sita eksekusi berdasar putusan PK,” beber Dian Simatupang.

Namun, Dian memberikan solusi jalan tengah, lantaran di atas lahan itu sudah berdiri bangunan megah. Solusi yang bisa ditempuh setidaknya ada dua model. Pertama, PT ACK diperbolehkan melanjutkan penggunaan lahan untuk Centre Point, dengan sistem perjanjian sewa untuk jangka waktu tertentu.

“Kedua, dengan sistem kerjasama, PT ACK boleh melanjutkan usahanya di atas lahan itu dan pemerintah mendapatkan bagi hasil keuntungan,” ulasnya.

Menurut Dian, model penyelesaikan pertama dan kedua itu lebih gampang. “Karena tidak mungkin bangunan semegah itu diserahkan ke pemerintah dan pemerintah mengelola pusat perbelanjaan.

Bagaimana jika PT ACK ogah melakukan pola penyelesaian seperti itu? “Ya PT KAI bisa mengajukan permohonan sita eksekusi. Kan sudah jelas itu lahan milik negara, berdasar putusan PK, juga berdasar putusan PN Medan itu. Ya negara yang berhak menentukan maunya diapakan,” pungkasnya. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/