30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Napi Bandar Narkoba Divonis 10 Tahun

MEDAN-Anly Yusuf alias Mami (48), bandar narkoba yang notabene sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Wanita Tanjung Gusta, Medan, divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan 10 tahun penjara, Kamis (12/7).

Selain itu, dalam sidang yang digelar sore hari tersebut, Anly yang mengenakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan angka 73 itu didenda sebesar Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut Anly delapan tahun penjara. Mendengar putusan hakim tadi, masing-masing dari pihak JPU dan Anly pun mengaku pikir-pikir.

Wanita yang merupakan narapidana di Lapas Klas II Wanita Tanjung Gusta, Medan yang ditangkap BNN bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di penjara pada 20 Desember 2011 sekitar pukul 04.00n WIB itu, terlihat lesu sembari diboyong ke sel tahanan PN Medan tanpa memberikan komentar apapun pasca vonisnya.

Majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, sore itu menyatakan Anly terbukti bersalah melanggar Pasal  114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika, serta pasal-pasal lain yang terkait dengan dakwaan kepada yang bersangkutan.

“Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan tengah menjalani masa tahanan dalam kasus narkoba dan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah memberantas narkoba. Adapun hal yang meringankan terdakwa selama menjalani persidangan sopan, tidak berbelit-belit dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar majelis hakim dihadapan wanita yang hanya tamatan SLTP itu.
Seperti diketahui, Anly Yusuf merupakan narapidana di Lapas Klas II Wanita Tanjung Gusta, Medan. Dia ditangkap BNN bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di penjara itu pada 20 Desember 2011 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam dakwaan JPU saat sidang sebelumnya dipaparkan bahwa Anly Yusuf meminta Suryono alias A Weng menjadi kurirnya untuk mengambil sabu-sabu dari Ramli Petrus alias A Beng dengan imbalan Rp1 juta per ons jika barang haram itu terjual.

Anly dan A Beng diketahui sudah tiga kali bertransaksi dengan total sabu seberat lebih kurang tiga kilogram. Transaksi dilakukan pada bulan Agustus, Oktober, dan terakhir 17 Desember 2011. Selain memesan narkotika melalui A Beng, Anly juga diketahui dua kali memesan sabu-sabu seberat dua ons dari Tri Sudiatmoko alias Moko, yang merupakan narapidana Lapas Klas I Pria Tanjung Gusta Medan.
Kasus ini terungkap setelah petugas BNN menangkap A Weng di kawasan Medan Petisah pada 20 Desember silam. Saat itu, disita 206,4 gram sabu-sabu. Penangkapan itu dikembangkan hingga Anly Yusuf ditangkap di Lapas Klas II Wanita, Tanjung Gusta Medan. (far)

MEDAN-Anly Yusuf alias Mami (48), bandar narkoba yang notabene sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Wanita Tanjung Gusta, Medan, divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan 10 tahun penjara, Kamis (12/7).

Selain itu, dalam sidang yang digelar sore hari tersebut, Anly yang mengenakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan angka 73 itu didenda sebesar Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut Anly delapan tahun penjara. Mendengar putusan hakim tadi, masing-masing dari pihak JPU dan Anly pun mengaku pikir-pikir.

Wanita yang merupakan narapidana di Lapas Klas II Wanita Tanjung Gusta, Medan yang ditangkap BNN bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di penjara pada 20 Desember 2011 sekitar pukul 04.00n WIB itu, terlihat lesu sembari diboyong ke sel tahanan PN Medan tanpa memberikan komentar apapun pasca vonisnya.

Majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, sore itu menyatakan Anly terbukti bersalah melanggar Pasal  114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika, serta pasal-pasal lain yang terkait dengan dakwaan kepada yang bersangkutan.

“Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan tengah menjalani masa tahanan dalam kasus narkoba dan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah memberantas narkoba. Adapun hal yang meringankan terdakwa selama menjalani persidangan sopan, tidak berbelit-belit dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar majelis hakim dihadapan wanita yang hanya tamatan SLTP itu.
Seperti diketahui, Anly Yusuf merupakan narapidana di Lapas Klas II Wanita Tanjung Gusta, Medan. Dia ditangkap BNN bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di penjara itu pada 20 Desember 2011 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam dakwaan JPU saat sidang sebelumnya dipaparkan bahwa Anly Yusuf meminta Suryono alias A Weng menjadi kurirnya untuk mengambil sabu-sabu dari Ramli Petrus alias A Beng dengan imbalan Rp1 juta per ons jika barang haram itu terjual.

Anly dan A Beng diketahui sudah tiga kali bertransaksi dengan total sabu seberat lebih kurang tiga kilogram. Transaksi dilakukan pada bulan Agustus, Oktober, dan terakhir 17 Desember 2011. Selain memesan narkotika melalui A Beng, Anly juga diketahui dua kali memesan sabu-sabu seberat dua ons dari Tri Sudiatmoko alias Moko, yang merupakan narapidana Lapas Klas I Pria Tanjung Gusta Medan.
Kasus ini terungkap setelah petugas BNN menangkap A Weng di kawasan Medan Petisah pada 20 Desember silam. Saat itu, disita 206,4 gram sabu-sabu. Penangkapan itu dikembangkan hingga Anly Yusuf ditangkap di Lapas Klas II Wanita, Tanjung Gusta Medan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/