Setelah Pasar Rakyat selesai dibangun, mantan anggota DPRD Medan ini mengatakan seluruh pedagang eks Pasar Aksara dan PKL di seputaran Pasar Sukaramai akan dipindahkan ke sana. “Jika mereka tidak mau, mereka boleh pindah ke pasar lain. Sebab mereka tidak diperkenankan lagi berjualan di tempat tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya badan jalan yang digunakan para pedagang saat ini akan diperbaiki guna mendukung kenyamanan dan kelancaran masyarakat pengguna jalan. Sebab, kehadiran para pedagang selama ini menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas.
“Jika sudah selesai (pembangunan Pasar Rakyat) mereka tidak mau pindah, maka kita paksa. Tidak mesti harus pindah kesana (Pasar Rakyat), mereka bisa pindah ke pasar lain yang ada di Kota Medan. Yang penting mereka tidak berjualan lagi di badan jalan. Itu harus dikosongkan sebab badan jalan akan kita perbaiki,” katanya.
Kepala Kantor BPN Kota Medan Saiful mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan soal peta bidang sekaitan lahan eks Martondi yang akan dibeli Pemko.
“Permohonan Pemko untuk sertifikasi tanah ini kan sangat banyak. Kami tentu perlu menginventarisir terlebih dulu, peta bidang yang dimaksud itu (lahan eks Martondi, Red),” katanya di gedung DPRD Medan, kemarin.
Ia menambahkan, peta bidang atau gambar lokasi tanah ini sekaitan dengan sertifikat tanah atas lahan tersebut. “Kami akan cek lagi sudah sampai di mana prosesnya. Karena pengajuan sertifikat banyak sekali kami proses. Apalagi yang dari Pemko. Kalau pengajuannya kata Pemko sudah masuk, pasti kita proses,” katanya. (ain/prn/ila)
Setelah Pasar Rakyat selesai dibangun, mantan anggota DPRD Medan ini mengatakan seluruh pedagang eks Pasar Aksara dan PKL di seputaran Pasar Sukaramai akan dipindahkan ke sana. “Jika mereka tidak mau, mereka boleh pindah ke pasar lain. Sebab mereka tidak diperkenankan lagi berjualan di tempat tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya badan jalan yang digunakan para pedagang saat ini akan diperbaiki guna mendukung kenyamanan dan kelancaran masyarakat pengguna jalan. Sebab, kehadiran para pedagang selama ini menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas.
“Jika sudah selesai (pembangunan Pasar Rakyat) mereka tidak mau pindah, maka kita paksa. Tidak mesti harus pindah kesana (Pasar Rakyat), mereka bisa pindah ke pasar lain yang ada di Kota Medan. Yang penting mereka tidak berjualan lagi di badan jalan. Itu harus dikosongkan sebab badan jalan akan kita perbaiki,” katanya.
Kepala Kantor BPN Kota Medan Saiful mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan soal peta bidang sekaitan lahan eks Martondi yang akan dibeli Pemko.
“Permohonan Pemko untuk sertifikasi tanah ini kan sangat banyak. Kami tentu perlu menginventarisir terlebih dulu, peta bidang yang dimaksud itu (lahan eks Martondi, Red),” katanya di gedung DPRD Medan, kemarin.
Ia menambahkan, peta bidang atau gambar lokasi tanah ini sekaitan dengan sertifikat tanah atas lahan tersebut. “Kami akan cek lagi sudah sampai di mana prosesnya. Karena pengajuan sertifikat banyak sekali kami proses. Apalagi yang dari Pemko. Kalau pengajuannya kata Pemko sudah masuk, pasti kita proses,” katanya. (ain/prn/ila)