31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Hiburan Malam ‘Night Party’ di Medan Club, MUI Minta Dibatalkan

sumut pos
Medan Club: Suasana di luar gedung Medan Club. Di dalam gedung ini akan dibangun tempat hiburan malam, Night Party.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan meminta agar pihak Medan Club dapat mengurungkan niatnya atau membatalkan pembangunan dan pengoperasian Night Party.

Ketua MUI Kota Medan, M Hatta mengatakan, jika memang dibangun tempat hiburan malam di lokasi tersebut, pihaknya meminta agar pengelola mau mengurungkan niatnya itu sebagai bentuk toleransi umat beragaman

“Sejujurnya memang kita juga belum bisa pastikan apakah itu memang tempat hiburan malam atau tidak, karena kami juga belum mendengar langsung dari pihak mereka bahwa Night Party itu memang untuk tempat hiburan malam,” ujar Hatta.

Hatta pun mengapresiasi pihak DPMPTSP Medan yang belum memberikan izin kepada pihak Night Party. “Kalau memang mereka belum diberikan izin, tentu kita apresiasi pihak perizinan yang belum memberikan izin itu dan kami harapkan memang jangan diberi izin kalau memang untuk hiburan malam,” ujarnya.

Alasannya, kata Hatta, hal itu sama sekali tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama. “Kan jelas, tidak boleh ada tempat hiburan malam seperti itu bila lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah,” tuturnya.

Namun pihaknya tidak pernah keberatan apabila Night Party hanya merupakan restoran pada umumnya seperti halnya aktivitas Medan Club selama ini. “Tapi kalau cuma restoran atau tempat pertemuan dan perhelatan acara seperti yang memang dilakukan Medan Club selama ini, ya tentu kami tidak pernah keberatan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, anggota komisi III DPRD Medan, Asmui Lubis menyebutkan bahwa pihaknya tidak mau langsung menuding bahwa Night Party itu adalah lokasi yang akan dijadikan tempat hiburan malam. “Karena kami juga belum dapat kepastian bahwa itu memang tempat hiburan malam,” ucap Politisi dari PKS itu.

Asmui juga mengharapkan agar pihak Medan Club segera mengurungkan niatnya apabila benar tujuan pembangunan Night Party merupakan tempat hiburan malam.

“Ini tugas Pemko Medan, mereka harus pastikan untuk apa pembangunan Night Party itu sebenarnya. Kalau memang bukan untuk tempat hiburan malam, ya sudah. Tapi kalau ternyata benar untuk tempat hiburan malam, segara tindak tegas itu. Jangan sampai masyarakat yang turun tangan, malu nanti Pemko Medan kalau dinilai tak sanggup menyelesaikan masalah seperti ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya BKM Agung Medan melalui Relawan Perempuan Pembangunan Masjid Agung (RPPMAS) telah menegaskan penolakan terhadap pembangunan gedung Night Party di areal Medan Club. Penegasan ini disampaikan Ketua RPPMAS, dr Hj Sonda Sari Batubara kepada wartawan, Rabu (3/7). Mereka menyebutkan bahwa pembangunan hiburan malam itu bisa meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat serta jamaah Masjid Agung Medan dan Musala Al-Raudhoh.

Sebelumnya, Badan Kenaziran Masjid (BKM) Agung Sumatera Utara juga telah melayangkan surat resmi No. 11/BKM-AM/K/IV/2019 tertanggal 29 April kepada pihak Medan Club. Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman informasi yang beredar, BKM Agung memohon klarifikasi secara tertulis kepada pengurus Medan Club berkaitan dengan informasi atas dugaan bangunan hiburan malam/night party yang disebut-sebut telah memiliki izin

Pada surat itu disebutkan, BKM Agung mempertanyakan perihal kebenaran informasi yang beredar tentang perizinan yang telah dikantongi oleh pihak Night Party Club. Sebab, dari informasi yang beredar, BKM Agung mempertanyakan kepada pihak instansi terkait apakah benar adanya bangunan yang bertempat di Medan Club sudah memiliki perizinan seperti HO, IMB, SIUP dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta beberapa surat perizinan lainya. (map/ila)

sumut pos
Medan Club: Suasana di luar gedung Medan Club. Di dalam gedung ini akan dibangun tempat hiburan malam, Night Party.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan meminta agar pihak Medan Club dapat mengurungkan niatnya atau membatalkan pembangunan dan pengoperasian Night Party.

Ketua MUI Kota Medan, M Hatta mengatakan, jika memang dibangun tempat hiburan malam di lokasi tersebut, pihaknya meminta agar pengelola mau mengurungkan niatnya itu sebagai bentuk toleransi umat beragaman

“Sejujurnya memang kita juga belum bisa pastikan apakah itu memang tempat hiburan malam atau tidak, karena kami juga belum mendengar langsung dari pihak mereka bahwa Night Party itu memang untuk tempat hiburan malam,” ujar Hatta.

Hatta pun mengapresiasi pihak DPMPTSP Medan yang belum memberikan izin kepada pihak Night Party. “Kalau memang mereka belum diberikan izin, tentu kita apresiasi pihak perizinan yang belum memberikan izin itu dan kami harapkan memang jangan diberi izin kalau memang untuk hiburan malam,” ujarnya.

Alasannya, kata Hatta, hal itu sama sekali tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama. “Kan jelas, tidak boleh ada tempat hiburan malam seperti itu bila lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah,” tuturnya.

Namun pihaknya tidak pernah keberatan apabila Night Party hanya merupakan restoran pada umumnya seperti halnya aktivitas Medan Club selama ini. “Tapi kalau cuma restoran atau tempat pertemuan dan perhelatan acara seperti yang memang dilakukan Medan Club selama ini, ya tentu kami tidak pernah keberatan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, anggota komisi III DPRD Medan, Asmui Lubis menyebutkan bahwa pihaknya tidak mau langsung menuding bahwa Night Party itu adalah lokasi yang akan dijadikan tempat hiburan malam. “Karena kami juga belum dapat kepastian bahwa itu memang tempat hiburan malam,” ucap Politisi dari PKS itu.

Asmui juga mengharapkan agar pihak Medan Club segera mengurungkan niatnya apabila benar tujuan pembangunan Night Party merupakan tempat hiburan malam.

“Ini tugas Pemko Medan, mereka harus pastikan untuk apa pembangunan Night Party itu sebenarnya. Kalau memang bukan untuk tempat hiburan malam, ya sudah. Tapi kalau ternyata benar untuk tempat hiburan malam, segara tindak tegas itu. Jangan sampai masyarakat yang turun tangan, malu nanti Pemko Medan kalau dinilai tak sanggup menyelesaikan masalah seperti ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya BKM Agung Medan melalui Relawan Perempuan Pembangunan Masjid Agung (RPPMAS) telah menegaskan penolakan terhadap pembangunan gedung Night Party di areal Medan Club. Penegasan ini disampaikan Ketua RPPMAS, dr Hj Sonda Sari Batubara kepada wartawan, Rabu (3/7). Mereka menyebutkan bahwa pembangunan hiburan malam itu bisa meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat serta jamaah Masjid Agung Medan dan Musala Al-Raudhoh.

Sebelumnya, Badan Kenaziran Masjid (BKM) Agung Sumatera Utara juga telah melayangkan surat resmi No. 11/BKM-AM/K/IV/2019 tertanggal 29 April kepada pihak Medan Club. Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman informasi yang beredar, BKM Agung memohon klarifikasi secara tertulis kepada pengurus Medan Club berkaitan dengan informasi atas dugaan bangunan hiburan malam/night party yang disebut-sebut telah memiliki izin

Pada surat itu disebutkan, BKM Agung mempertanyakan perihal kebenaran informasi yang beredar tentang perizinan yang telah dikantongi oleh pihak Night Party Club. Sebab, dari informasi yang beredar, BKM Agung mempertanyakan kepada pihak instansi terkait apakah benar adanya bangunan yang bertempat di Medan Club sudah memiliki perizinan seperti HO, IMB, SIUP dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta beberapa surat perizinan lainya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/