27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Masalah Tanah Masyarakat Sari Rejo Belum Tuntas, Formas Sari Rejo Tagih Janji ke Jokowi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) kembali mempertanyakan prihal status tanah yang telah dihuni warga lebih dari 62 tahun kepada Presiden RI, Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Formas Riwayat Pakpahan kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) malam seusai rapat pengurus Formas di kediamannya di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.

Riwayat menyampaikan, pada Maret 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo sudah membahas persoalan tanah Sari Rejo, Medan Polonia yang sedang bersengketa dengan TNI AU. Setelah Maret 2020n

pihaknya belum juga menerima kabar kelanjutan penyelesainnya.

“Dalam rapat pengurus tadi, kami sudah bersepakat akan menyurati kembali Presiden RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Udara, Gubsu dan Wali Kota Medan,” kata Riwayat.

Hal ini, lanjutnya, untuk menegaskan kembali bahwa persoalan tanah seluas 260 Ha di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia belum tuntas. “Kami mendesak agar secepatnya dituntaskan persoalan tanah yang sudah dihuni sekitar 30 ribu warga Kota Medan,” ucapnya didampingi Tokoh Pemuda di Sumut, Abdul Ghofur Ritonga.

Riwayat juga menyampaikan, langkah-langkah politik seperti membuat komitmen politik dengan Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Gubernur Sumutera Utara, DPRD Sumut, DPD RI Perwakilan Sumut, DPR RI melalui Komisi II sudah ditempuh, dan semuanya menyatakan tanah yang seluas 260 ha di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia adalah milik masyarakat.

Tapi sampai sekarang langkah politik itu hanya sebatas komitmen saja, setelahnya dalam bentuk yuridis yakni terkait status kepemilikan atas status tanah masyarakat belum juga jelas.

“Padahal kami yang memiliki rumah di Sari Rejo ini taat membayar PBB, kemudian pajak lainnya. Artinya kontribusi kita sebagai warga negara sudah dilaksanakan, tapi kenapa hak kami atas status tanah tak kunjung dikeluarkan oleh pemangku kepentingan,” ungkapnyanya.

Riwayat menegaskan, setelah perjalanan panjang, dan beragam upaya dilakukan yang sesuai dengan aturan yang ada, seperti membuat komitmen politik, korespondensi ke sejumlah pemangku kepentingan dan demonstrasi jumlah besar sudah diturunkan.

Bahkan, kata Riwayat, Formas Sari Rejo juga sudah pernah bertemu Sejumlah Staf Presiden di Istana Negara. Masalah ini sudah sampai di meja Presiden RI, dan ini adalah langkah maju. Karena tinggal tandatangan Presiden RI yang bisa menuntaskan persoalan tanah 260 Ha yang dihuni sekitar 30 ribu jiwa ini.

“Kami meminta Wali Kota, dan Gubernur Sumut sama-sama dengan Formas mendesak Presiden RI agar masalah tanah masyarakat ini bisa diselesaikan,” tegasnya.

Dia menerangkan, Kementerian Pertahanan memang benar menyebut tanah 260 Ha di Kelurahan Sari Rejo terdaftar sebagai Inventarisir Kekayaan Negara (IKN) di Kementerian Keuangan nomor 50506001.

Tapi, yang sebenarnya ini hanya dalih dan inventaris yang dibuat-buat saja. Sebab, dasar asetnya hanya SKT saja, makanya dari total 500-an hektare, sekarang sisanya hanya sekitar 300-an hektaresaja, itu juga sudah banyak berdiri bangunan mewah.

Sedangkan warga Sari Rejo yang sudah menghuni sejak 60 tahun sebelum adanya Pangkalan Udara dan Bandara Polonia tidak dianggap sebagai pemilik tanah.

“Formas pernah ke Kemenkue untuk mempertanyakan terkait IKN Bom 50506001, tapi sudah lebih tiga tahun tidak ada jawabannya. Bahkan, surat kami juga tidak pernah dibalas. Inikan sama seperti pengakuan untuk akal-akalan saja. Kami minta Presiden RI Joko Widodo serius menuntaskan masalah ini, jangan lagi cuma didata, dibicarakan dan dirapatkan saja. Masyarakat Sari Rejo hanya butuh bukti selesainya masalah tanah masyarakat ini,” tegasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) kembali mempertanyakan prihal status tanah yang telah dihuni warga lebih dari 62 tahun kepada Presiden RI, Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Formas Riwayat Pakpahan kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) malam seusai rapat pengurus Formas di kediamannya di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.

Riwayat menyampaikan, pada Maret 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo sudah membahas persoalan tanah Sari Rejo, Medan Polonia yang sedang bersengketa dengan TNI AU. Setelah Maret 2020n

pihaknya belum juga menerima kabar kelanjutan penyelesainnya.

“Dalam rapat pengurus tadi, kami sudah bersepakat akan menyurati kembali Presiden RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Udara, Gubsu dan Wali Kota Medan,” kata Riwayat.

Hal ini, lanjutnya, untuk menegaskan kembali bahwa persoalan tanah seluas 260 Ha di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia belum tuntas. “Kami mendesak agar secepatnya dituntaskan persoalan tanah yang sudah dihuni sekitar 30 ribu warga Kota Medan,” ucapnya didampingi Tokoh Pemuda di Sumut, Abdul Ghofur Ritonga.

Riwayat juga menyampaikan, langkah-langkah politik seperti membuat komitmen politik dengan Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Gubernur Sumutera Utara, DPRD Sumut, DPD RI Perwakilan Sumut, DPR RI melalui Komisi II sudah ditempuh, dan semuanya menyatakan tanah yang seluas 260 ha di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia adalah milik masyarakat.

Tapi sampai sekarang langkah politik itu hanya sebatas komitmen saja, setelahnya dalam bentuk yuridis yakni terkait status kepemilikan atas status tanah masyarakat belum juga jelas.

“Padahal kami yang memiliki rumah di Sari Rejo ini taat membayar PBB, kemudian pajak lainnya. Artinya kontribusi kita sebagai warga negara sudah dilaksanakan, tapi kenapa hak kami atas status tanah tak kunjung dikeluarkan oleh pemangku kepentingan,” ungkapnyanya.

Riwayat menegaskan, setelah perjalanan panjang, dan beragam upaya dilakukan yang sesuai dengan aturan yang ada, seperti membuat komitmen politik, korespondensi ke sejumlah pemangku kepentingan dan demonstrasi jumlah besar sudah diturunkan.

Bahkan, kata Riwayat, Formas Sari Rejo juga sudah pernah bertemu Sejumlah Staf Presiden di Istana Negara. Masalah ini sudah sampai di meja Presiden RI, dan ini adalah langkah maju. Karena tinggal tandatangan Presiden RI yang bisa menuntaskan persoalan tanah 260 Ha yang dihuni sekitar 30 ribu jiwa ini.

“Kami meminta Wali Kota, dan Gubernur Sumut sama-sama dengan Formas mendesak Presiden RI agar masalah tanah masyarakat ini bisa diselesaikan,” tegasnya.

Dia menerangkan, Kementerian Pertahanan memang benar menyebut tanah 260 Ha di Kelurahan Sari Rejo terdaftar sebagai Inventarisir Kekayaan Negara (IKN) di Kementerian Keuangan nomor 50506001.

Tapi, yang sebenarnya ini hanya dalih dan inventaris yang dibuat-buat saja. Sebab, dasar asetnya hanya SKT saja, makanya dari total 500-an hektare, sekarang sisanya hanya sekitar 300-an hektaresaja, itu juga sudah banyak berdiri bangunan mewah.

Sedangkan warga Sari Rejo yang sudah menghuni sejak 60 tahun sebelum adanya Pangkalan Udara dan Bandara Polonia tidak dianggap sebagai pemilik tanah.

“Formas pernah ke Kemenkue untuk mempertanyakan terkait IKN Bom 50506001, tapi sudah lebih tiga tahun tidak ada jawabannya. Bahkan, surat kami juga tidak pernah dibalas. Inikan sama seperti pengakuan untuk akal-akalan saja. Kami minta Presiden RI Joko Widodo serius menuntaskan masalah ini, jangan lagi cuma didata, dibicarakan dan dirapatkan saja. Masyarakat Sari Rejo hanya butuh bukti selesainya masalah tanah masyarakat ini,” tegasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/