25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Siswa Dipecat Atas Dugaan Perundungan, Komisi II DPRD Medan Minta Sekolah Sampoerna Academy Bersihkan Nama Siswa

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi II DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar pihak sekolah Sampoerna Academy (SA) dapat memenuhi keinginan orangtua siswa yang menjadi korban pemecatan akibat adanya dugaan perundungan antar siswa di sekolah internasional tersebut.

Rekomendasi itu dipertegas langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari, didampingi Sekretaris Komisi II Wong Chun Sen dan para anggota Komisi II seperti Johannes Hutagalung, Janses Simbolon, dan Edi Saputra saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak sekolah Sampoerna Academy, orangtua siswa dan kuasa hukumnya, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan di ruang Komisi II DPRD Kota Medan, Senin (12/8/2024) sore.

“Kita mengeluarkan rekomendasi agar selama 3 hari ini, pihak sekolah SA menanggapi keinginan orangtua siswa untuk mencabut surat pernyataan yang menyatakan anak mereka adalah pelaku dugaan kasus perundungan. Apalagi orangtua memang tidak mau lagi anaknya bersekolah di SA. Ini agar nama anaknya bersih dan bisa fokus belajar lagi di sekolahnya yang baru,” ucap Sudari.

Selain memberikan rekomendasi tersebut ke pihak sekolah SA, lanjut Sudari, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan agar dalam waktu sepekan ke depan dapat mengevaluasi perizinan yang dimiliki sekolah SA, termasuk izin operasional maupun staf pengajarnya.

“Setelah mendengar pengaduan dari dua pihak, baik orangtua siswa dan SA, kita harap ada titik temu yang baik bagi semua pihak. Orangtua siswa hanya ingin surat pernyataan yang dikeluarkan SA soal dugaan perundungan itu dicabut. Karena orangtua juga sudah minta maaf atas kasus yang diakui sang anak tidak ada dilakukannya,” ujar Sudari.

Sementara itu, Corporate Support sekolah SA, Maria, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan keputusan bahwa pihaknya tidak lagi menerima siswa tersebut untuk bersekolah di SA.

“Kami mohon dihargai keputusan kami dan kami tidak mau diintervensi dari pihak manapun. Keputusan kami tegas dan tetap sama. Kalau terkait perizinan sekolah yang memang dibutuhkan, siap kami berikan,” tegasnya.

Disisi lain, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudistira, mengatakan bahwa sebagai sekolah internasional, sekolah SA merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2014, masalah pemantauan evaluasi dan izin langsung ditangani Kemendikbud pusat, sehingga tidak dalam ranah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan.

“Selama ini kita (Disdikbud Kota Medan) tidak pernah berkomunikasi dengan pihak SA. Ijazah siswa juga tidak rekomendasi dari Disdikbud Medan, namun hanya dititipkan oleh Kementerian. Dalam masalah ini kita sudah meminta pihak sekolah SA untuk memenuhi keinginan orangtua siswa, tapi tidak ditanggapi juga,” imbuhnya.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H, dan Pengamat Pendidikan, Dr Joharis Lubis. (map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi II DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar pihak sekolah Sampoerna Academy (SA) dapat memenuhi keinginan orangtua siswa yang menjadi korban pemecatan akibat adanya dugaan perundungan antar siswa di sekolah internasional tersebut.

Rekomendasi itu dipertegas langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari, didampingi Sekretaris Komisi II Wong Chun Sen dan para anggota Komisi II seperti Johannes Hutagalung, Janses Simbolon, dan Edi Saputra saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak sekolah Sampoerna Academy, orangtua siswa dan kuasa hukumnya, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan di ruang Komisi II DPRD Kota Medan, Senin (12/8/2024) sore.

“Kita mengeluarkan rekomendasi agar selama 3 hari ini, pihak sekolah SA menanggapi keinginan orangtua siswa untuk mencabut surat pernyataan yang menyatakan anak mereka adalah pelaku dugaan kasus perundungan. Apalagi orangtua memang tidak mau lagi anaknya bersekolah di SA. Ini agar nama anaknya bersih dan bisa fokus belajar lagi di sekolahnya yang baru,” ucap Sudari.

Selain memberikan rekomendasi tersebut ke pihak sekolah SA, lanjut Sudari, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan agar dalam waktu sepekan ke depan dapat mengevaluasi perizinan yang dimiliki sekolah SA, termasuk izin operasional maupun staf pengajarnya.

“Setelah mendengar pengaduan dari dua pihak, baik orangtua siswa dan SA, kita harap ada titik temu yang baik bagi semua pihak. Orangtua siswa hanya ingin surat pernyataan yang dikeluarkan SA soal dugaan perundungan itu dicabut. Karena orangtua juga sudah minta maaf atas kasus yang diakui sang anak tidak ada dilakukannya,” ujar Sudari.

Sementara itu, Corporate Support sekolah SA, Maria, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan keputusan bahwa pihaknya tidak lagi menerima siswa tersebut untuk bersekolah di SA.

“Kami mohon dihargai keputusan kami dan kami tidak mau diintervensi dari pihak manapun. Keputusan kami tegas dan tetap sama. Kalau terkait perizinan sekolah yang memang dibutuhkan, siap kami berikan,” tegasnya.

Disisi lain, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudistira, mengatakan bahwa sebagai sekolah internasional, sekolah SA merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2014, masalah pemantauan evaluasi dan izin langsung ditangani Kemendikbud pusat, sehingga tidak dalam ranah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan.

“Selama ini kita (Disdikbud Kota Medan) tidak pernah berkomunikasi dengan pihak SA. Ijazah siswa juga tidak rekomendasi dari Disdikbud Medan, namun hanya dititipkan oleh Kementerian. Dalam masalah ini kita sudah meminta pihak sekolah SA untuk memenuhi keinginan orangtua siswa, tapi tidak ditanggapi juga,” imbuhnya.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H, dan Pengamat Pendidikan, Dr Joharis Lubis. (map/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/