PT KAI Yakin Rebut Kembali Centre Point
Diberitakan, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point.
Proses penyidikan kasus sengketa lahan ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Proses hukum di Kejagung itu merupakan bagian dari upaya PT KAI memertahankan aset tanah seluas 7,2 hektare di Gang Buntu, Medan itu. Rencananya, tanah itu akan dipergunakan untuk perluasan stasiun di Medan.
Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan bahkan yakin aset itu akan mampu direbut kembali. Dia memandang, ditetapkannya bos PT ACK dan dua mantan walikota Medan, yakni Abdillah dan Rahudman Harahap, sebagai tersangka, sebagai indikasi kemenangan PT KAI dalam kasus ini.
“Keberhasilan upaya hukum terhadap aset PT KAI di Medan tentunya akan menjadi hal yang positif bagi penertiban aset KAI lainnya,” ungkap Jonan beberapa waktu lalu. Dia menyebut, PT KAI sudah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk penyelamatan sejumlah asetnya, termasuk yang di Medan itu.
Keyakinan juga disampaikan kuasa hukum PT KAI Radjiman Bilitea & Partner, Savitri Kusumawardhani. Dikatakan, dengan telah ditetapkannya tiga tersangka oleh kejagung, maka upaya pengajukan PK optimis bakal menang. “Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, membuat kami optimis dalam pemeriksaan peninjauan kembali yang saat ini sedang diperiksa di Mahkamah Agung. Karena hal ini semakin memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI,” papar dia, beberapa waktu lalu. (sam/deo)