SINGKIL, SUMUTPOS.CO – Situasi di Aceh Singkil mencekam, Selasa (13/10/2015). Massa dalam jumlah besar dengan ikat kepala putih plus bambu runcing dan senjata tajam bergerak liar.
Puncaknya sebuah gereja di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, dibakar.
Pembakaran ini dipicu ketidakpuasan warga dengan kesepakatan Pemkab Aceh Singkil, tokoh ulama serta ormas terkait pembongkaran gereja.
Massa menginginkan eksekusi pembongkaran dilakukan hari ini juga. Sementara dalam kesepakatan pembongkaran baru dilakukan pekan depan.
Pembakaran rumah ibadah terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Sekitar 800 meter sebelum lokasi mereka turun dari mobil bak terbuka dan sepeda motor. Kemudian berjalan kaki menuju sasaran. Selesai dari sana massa kembali bergerak, namun arah dan tujuannya sulit diprediksi.
AKAN DIBONGKAR
Sebelumnya, sepuluh gereja di Aceh Singkil akan dibongkar dalam kurun dua pekan ke depan.
Hal itu disepakati dalam rapat antara Bupati Aceh Singkil, Safriadi, Muspida, ulama, ormas islam serta tokoh masyarakat, Senin (12/10/2015) di ruang pertemuan kantor Setdakab setempat di Pulau Sarok, Singkil.
Kesepakatan lain, disebutkan pembongkaran gereja dimulai tanggal 19 Oktober sampai dua pekan kedepan. Selanjutnya rumah ibadah yang tidak dibongkar harus mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan. Kemudian tokoh ulama diminta menenangkan umat agar tidak terjadi hal tak diinginkan.
Poin lainnya dari kesepakat, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hasil kesepakatan tersebut, akan disosialisasikan Muspida di Masjid Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, malam ini juga.
Hal tersebut dilakukan untuk menenangkan massa yang mana pada Selasa (13/10/2015) merupakan batas waktu terakhir yang diberikan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, masa Pemuda Peduli Islam (PPI) Aceh Singkil, Selasa (6/10/2015) lalu menggelar unjuk rasa. Mereka mendesak agar gereja tak memiliki izin dibongkar. Jika sampai besok, Selasa (13/10/2015) tidak dilaksanakan maka mereka yang akan membongkarnya.
Berikut nama sepuluh gereja yang sudah dosepakati untuk dibongkar yakni:
GKPPD Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah
GKPPD Pertabas
GKPPD Kuta Tinggi
GKPPD Tutuhan
GKPPD Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan
GKPPD Mandumpang
GKPPD Siompin
GMII Siompin, Kecamatan Suro
GKPPD Situbuhtubuh, Kecamatan Danau Paris
Gereja Katolik Lae Balno, Danau Paris. (*)