MEDAN, SUMUTPOS.CO-Sejak 2014, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menggaung-gaungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bahkan Kota Medan sudah memiliki tujuh wilayah yang ditetapkan sebagai KTR sesuai yang tercantum pada pada Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR serta turunannya yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 tahun 2014 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Ketujuh kawasan tersebut yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, hotel, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum serta lokasi kerja baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.
Ternyata, sosialisasi Perda No 3 Tahun 2014 tentang KTR tidak sampai ketelinga Penjabat (Pj) Wali Kota Medan, Randiman Tarigan. Buktinya, pria yang saat ini masih menjabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut itu dengan leluasa mengisap rokok di saat skors sidang paripurna pembacaan nota jawaban Wali Kota Medan atas pandangan fraksi tentang ranperda traficing, Senin (12/11). “Apa itu KTR,” kata Randiman ketika dikonfirmasi.
Dia mengaku baru satu pekan dilantik atau bertugas menjadi Pj Wali Kota Medan, sehingga belum semua informasi tentang Kota Medan diketahuinya. “Kalau memang ada Perda KTR, berarti saya salah. Saya minta maaf,” sebut Randiman.
Kata dia, Pemerintah Kota Meda harus menjadi leading sector pelaksanaan dari sebuah Perda. “Ke depan akan kita perbaiki, saya juga akan berkordinasi dengan dinas kesehatan mengenai kendala dalam pelaksanaan Perda KTR,” bebernya.
Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi menyayangkan sikap Pj Wali Kota Medan yang merokok di saat skor sidang paripurna. Padahal di pintu masuk gedung DPRD Medan ada baliho besar yang menampilkan sosialisasi mengenai Perda KTR.
Seharusnya, kata dia, sebagai pimpinan Randiman harus meberikan contoh yang baik kepada jajarannya.
“Kalau pimpinannya saja sudah melanggar bagaimana bawahannya nanti,” sebut Jumadi.
Bahkan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan mengenai Perda KTR belum maksimal. (dik/azw)
Bahkan, dia meyakini banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya Perda KTR. (dik/azw)