28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Awas, Pelaku Cabul Siap-siap ‘Burungnya’ Mati

Suntik kebiri-Ilustrasi
Suntik kebiri-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaku pemerkosaan anak siap-siap menerima hukuman khusus, yaitu ‘burungnya’ bisa disuntik mati. Hal ini setelah peraturan tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri.

Informasi yang diperoleh, Rabu (12/10), DPR akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Rapat pengesahan itu digelar dalam paripurna di gedung DPR, Jakarta kemarin, dimulai pukul 11.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Turut hadir dalam paripurna hari ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia.

Sebelum disetujui, penetapan Perppu ini sempat ditolak oleh dua fraksi di parlemen yaitu Gerindra dan PKS. Namun, akhirnya mereka menghormati mayoritas keputusan seluruh fraksi hingga akhirnya Perppu ini disahkan dengan beberapa catatan.

Begitu juga dengan Fraksi PKS, mereka yang tadinya menolak pada akhirnya menyetujui dengan memberikan beberapa catatan. PKS berharap setelah disahkan menjadi Undang-undang, aturan ini bisa menjadi pencegah praktek kekerasan seksual kepada anak agar tidak lebih merajalela.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bila mereka siap menjadi eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Namun, kesiapan itu belum bisa dibeberkan secara resmi. Sebab, belum ada aturan turunan Perppu dimaksud.

Kendati masih menunggu regulasi teknis pengebirian, Sekjen Kemenkes dr Untung Suseno Sutarjo mengatakan bahwa kebiri kimia yang dimaksud dalam perppu tersebut sebenarnya tidak terlalu berat.

Pasalnya, hukuman tambahan itu, kata dia, hanya bersifat sementara. ”Seperti suntik KB tiga bulan, kalau obatnya (efek kimia, Red) habis, nanti akan kembali lagi,” jelasnya. ”Nanti (pelaku, Red) disuntik hormon perempuan agar tidak mengulangi (perbuatan cabul, Red).”
Untung menuturkan, hukuman kastrasi itu sebenarnya masih memanusiakan pelaku kejahatan seksual. Hukuman tambahan yang memberikan efek jera, kata dia, justru ketika identitas pelaku dipublikasikan ke khalayak.

“Kebiri itu tidak berat, yang berat ya hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Suntik kebiri-Ilustrasi
Suntik kebiri-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaku pemerkosaan anak siap-siap menerima hukuman khusus, yaitu ‘burungnya’ bisa disuntik mati. Hal ini setelah peraturan tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri.

Informasi yang diperoleh, Rabu (12/10), DPR akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Rapat pengesahan itu digelar dalam paripurna di gedung DPR, Jakarta kemarin, dimulai pukul 11.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Turut hadir dalam paripurna hari ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia.

Sebelum disetujui, penetapan Perppu ini sempat ditolak oleh dua fraksi di parlemen yaitu Gerindra dan PKS. Namun, akhirnya mereka menghormati mayoritas keputusan seluruh fraksi hingga akhirnya Perppu ini disahkan dengan beberapa catatan.

Begitu juga dengan Fraksi PKS, mereka yang tadinya menolak pada akhirnya menyetujui dengan memberikan beberapa catatan. PKS berharap setelah disahkan menjadi Undang-undang, aturan ini bisa menjadi pencegah praktek kekerasan seksual kepada anak agar tidak lebih merajalela.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bila mereka siap menjadi eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Namun, kesiapan itu belum bisa dibeberkan secara resmi. Sebab, belum ada aturan turunan Perppu dimaksud.

Kendati masih menunggu regulasi teknis pengebirian, Sekjen Kemenkes dr Untung Suseno Sutarjo mengatakan bahwa kebiri kimia yang dimaksud dalam perppu tersebut sebenarnya tidak terlalu berat.

Pasalnya, hukuman tambahan itu, kata dia, hanya bersifat sementara. ”Seperti suntik KB tiga bulan, kalau obatnya (efek kimia, Red) habis, nanti akan kembali lagi,” jelasnya. ”Nanti (pelaku, Red) disuntik hormon perempuan agar tidak mengulangi (perbuatan cabul, Red).”
Untung menuturkan, hukuman kastrasi itu sebenarnya masih memanusiakan pelaku kejahatan seksual. Hukuman tambahan yang memberikan efek jera, kata dia, justru ketika identitas pelaku dipublikasikan ke khalayak.

“Kebiri itu tidak berat, yang berat ya hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/