31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Nikah Tanpa Buku Nikah

Stok di 21 Kecamatan Habis, Surat Pengganti pun Kandas

MEDAN- Bulan Dzulhijjah bagi banyak orang dianggap sebagai waktu yang tepat untuk menyelenggarakan pernikahan. Tapi bagaimana jika buku nikah tak tersedia? Parahnya lagi, surat keterangan sementara yang sebelumnya disiapkan untuk pengganti pun lenyap dari peredaran. Hal inilah yang terjadi di Kota Medan.

Buku Nikah//triadi wibowo/SUMUT POS
Buku Nikah//triadi wibowo/SUMUT POS

Kenyataan ini muncul setelah ada pengaduan warga ke redaksi Sumut Pos. Bermodalkan informasi itu, Sumut Pos pun berusaha melacak kebenaran informasi tersebut.

Hasilnya? Dari 21 kecamatan yang ada di Medan, buku nikah dan surat keterangan nikah sama sekali tidak ada, begitu pun di kantor Kementerian Agama Kota Medan.

“Di bulan haji atau Dzulhijjah ini merupakan bulan yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Jadi, buku nikah maupun surat keterangan untuk pengganti buku nikah juga habis,” ujar Rusli, Staf Bagian Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Kota Medan.

Menurut Rusli, habisnya surat keterangan pengganti buku nikah mulai terjadi pada awal November 2012. Sedangkan untuk buku nikah, sudah habis sejak Agustus 2012. “Jika ditanya sebab buku dan surat keterangan nikah habis, saya tidak tahu mengapa. Yang jelas, setahu saya keduanya memang habis. Untuk surat ketarangan pengganti buku nikah nantinya akan diambil di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” terang Rusli.

Kepala KUA Kecamatan Medan Selayang, Agus Salim, juga mengakui kalau buku nikah ataupun surat keterangan pengganti buku nikah telah habis. Dia juga mengatakan bahwa untuk membuat pengurusan surat nikah yang ada di kecamatan Medan Selayang dan lainnya hanya Rp30 ribu. “Jadi, administrasi pembuatan buku nikah yang ada di setiap KUA kecamatan itu sebesar Rp30 ribu. Tidak ada yang sampai seratus ribu,” katanya Agus.
Agus pun tidak bisa menjamin kapan buku nikah akan tersedia lagi. “Sampai saat ini kita belum tahu kapan akan masuk buku nikah di setiap KUA yang ada di Kecamatan,” cetusnya.

Hal senada juga Kepala KUA kecamatan Medan Perjuangan, Drs Rizal Harahap. Dia  mengakui kalau blanko dan buku nikah di Kecamatan Medan Perjuangan telah habis. Habisnya buku nikah tersebut di mulai sejak bulan Oktober 2012.”Walaupun buku nikah habis, bukan berati warga tidak bisa nikah. Namun, warga bisa melangsungkan pernikahan,” bilang Rizal.

Dilanjutkannya bahwa warga yang ingin melangsungkan pernikahan. Maka, pihak KUA Kecamatan hanya mengeluarkan surat pernikahan. “Nah, bila buku Nikah nanti telah tiba dari Jakarta. Maka, barulah kita akan keluarkan surat nikahnya,” bilangnya.

Persis dengan Gus, Rizal pun tak bisa menjamin kapan buku nikah hadir di kecamatannya. “Kemungkinan besar di bulan Desember 2012 buku nikah akan tiba dari Jakarta,”katanya.
Di Medan Denai pun hal yang sama terjadi. KUA Kecamatan Medan Denai, Abdul Haris Harahap, bahkan mengatakan kalau buku nikah memang habis di seluruh Indonesia. “Jadi bukan Medan, secara nasional buku nikah juga telah habis. Untuk itu, kita hanya masih menunggu pengiriman buku nikah dari Jakarta,” katanya.

Namun, Kepala KUA Kecamatan Medan Baru, Hasbullah mengatakan bahwa sampai saat ini surat keterangan pengganti buku nikah di kantor masih ada. “Setahu saya buku surat keterangan buku nikah di kantor masih ada tiga blanko lagi,” bilangnya. (omi)

Baca Juga Liputan Khusus:  Buku Nikah Rp5 Juta

Stok di 21 Kecamatan Habis, Surat Pengganti pun Kandas

MEDAN- Bulan Dzulhijjah bagi banyak orang dianggap sebagai waktu yang tepat untuk menyelenggarakan pernikahan. Tapi bagaimana jika buku nikah tak tersedia? Parahnya lagi, surat keterangan sementara yang sebelumnya disiapkan untuk pengganti pun lenyap dari peredaran. Hal inilah yang terjadi di Kota Medan.

Buku Nikah//triadi wibowo/SUMUT POS
Buku Nikah//triadi wibowo/SUMUT POS

Kenyataan ini muncul setelah ada pengaduan warga ke redaksi Sumut Pos. Bermodalkan informasi itu, Sumut Pos pun berusaha melacak kebenaran informasi tersebut.

Hasilnya? Dari 21 kecamatan yang ada di Medan, buku nikah dan surat keterangan nikah sama sekali tidak ada, begitu pun di kantor Kementerian Agama Kota Medan.

“Di bulan haji atau Dzulhijjah ini merupakan bulan yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Jadi, buku nikah maupun surat keterangan untuk pengganti buku nikah juga habis,” ujar Rusli, Staf Bagian Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Kota Medan.

Menurut Rusli, habisnya surat keterangan pengganti buku nikah mulai terjadi pada awal November 2012. Sedangkan untuk buku nikah, sudah habis sejak Agustus 2012. “Jika ditanya sebab buku dan surat keterangan nikah habis, saya tidak tahu mengapa. Yang jelas, setahu saya keduanya memang habis. Untuk surat ketarangan pengganti buku nikah nantinya akan diambil di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” terang Rusli.

Kepala KUA Kecamatan Medan Selayang, Agus Salim, juga mengakui kalau buku nikah ataupun surat keterangan pengganti buku nikah telah habis. Dia juga mengatakan bahwa untuk membuat pengurusan surat nikah yang ada di kecamatan Medan Selayang dan lainnya hanya Rp30 ribu. “Jadi, administrasi pembuatan buku nikah yang ada di setiap KUA kecamatan itu sebesar Rp30 ribu. Tidak ada yang sampai seratus ribu,” katanya Agus.
Agus pun tidak bisa menjamin kapan buku nikah akan tersedia lagi. “Sampai saat ini kita belum tahu kapan akan masuk buku nikah di setiap KUA yang ada di Kecamatan,” cetusnya.

Hal senada juga Kepala KUA kecamatan Medan Perjuangan, Drs Rizal Harahap. Dia  mengakui kalau blanko dan buku nikah di Kecamatan Medan Perjuangan telah habis. Habisnya buku nikah tersebut di mulai sejak bulan Oktober 2012.”Walaupun buku nikah habis, bukan berati warga tidak bisa nikah. Namun, warga bisa melangsungkan pernikahan,” bilang Rizal.

Dilanjutkannya bahwa warga yang ingin melangsungkan pernikahan. Maka, pihak KUA Kecamatan hanya mengeluarkan surat pernikahan. “Nah, bila buku Nikah nanti telah tiba dari Jakarta. Maka, barulah kita akan keluarkan surat nikahnya,” bilangnya.

Persis dengan Gus, Rizal pun tak bisa menjamin kapan buku nikah hadir di kecamatannya. “Kemungkinan besar di bulan Desember 2012 buku nikah akan tiba dari Jakarta,”katanya.
Di Medan Denai pun hal yang sama terjadi. KUA Kecamatan Medan Denai, Abdul Haris Harahap, bahkan mengatakan kalau buku nikah memang habis di seluruh Indonesia. “Jadi bukan Medan, secara nasional buku nikah juga telah habis. Untuk itu, kita hanya masih menunggu pengiriman buku nikah dari Jakarta,” katanya.

Namun, Kepala KUA Kecamatan Medan Baru, Hasbullah mengatakan bahwa sampai saat ini surat keterangan pengganti buku nikah di kantor masih ada. “Setahu saya buku surat keterangan buku nikah di kantor masih ada tiga blanko lagi,” bilangnya. (omi)

Baca Juga Liputan Khusus:  Buku Nikah Rp5 Juta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/