MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengaku sedang melakukan pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024. Mengingat, penetapan UMK harus dilakukan paling lambat 30 November 2023.
“Hari ini (kemarin) Disnaker melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sedang melakukan rapat pembahasan UMK 2024 bersama seluruh pihak terkait, termasuk asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja (buruh),” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Senin (13/11/2023).
Akan tetapi, kata Chandra, saat ini pihaknya hanya bisa melakukan sebatas pembahasan. Sementara untuk penetapan UMK sendiri, pihaknya baru bisa melakukannya setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pemprov Sumut.
“Kalau penetapan UMK belum bisa kita lakukan, kita masih harus menunggu penetapan UMP dulu, begitu aturannya. Setelah UMP Sumut ditetapkan, baru lah kita melakukan rapat finalisasi untuk menetapkan UMK Medan tahun 2024,” ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan tuntutan pekerja/buruh yang meminta kenaikan UMK hingga 15 persen? Chandra menuturkan bahwa hal itu tentunya akan masuk ke dalam pembahasan.
“Di dalam rapat pembahasan, baik pengusaha maupun buruh sama-sama dapat menyampaikan harapannya. Ya tentu harapan itu juga akan disampaikan serikat pekerja dalam rapat pembahasan,” katanya.
Namun begitu, sambung Chandra, dalam penghitungan dan penetapan kenaikan UMK, Pemerintah Kota harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Karena kalau kami (Pemko Medan) tentunya mengacu kepada aturan, sebab ada rumus perhitungan untuk kenaikan UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh (pemerintah) pusat. Itu wajib kita ikuti. Intinya, penghitungan dan penetapan UMK Medan 2034 hanya bisa kita lakukan setelah ditetapkannya UMP Sumut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST berharap agar Dewan Pengupahan Kota Medan dapat melakukan pembahasan UMK Medan 2024 secara menyeluruh, baik dari sisi buruh maupun pengusaha. Khususnya melihat kondisi perekonomian saat ini, baik itu dari sisi pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi.
“Sebab untuk menentukan kenaikan upah minimum, itu kan banyak aspek ataupun faktor yang menjadi pertimbangan. Tentunya kenaikan UMK harus melihat dua sisi, yakni buruh dan pengusaha,” kata Sudari kepada Sumut Pos, Senin (13/11/2023).
Dikatakan Sudari, kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi juga dapat berjalan dengan lebih baik.
“Namun yang paling penting, sudah ada rumusan penghitungan kenaikan UMK yang harus dijalankan,” tuturnya.
Pun begitu, lanjut Sudari, pihaknya berharap Disnaker Kota Medan bisa memastikan bahwa kedepannya tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah UMK kepada karyawannya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023
Dengan terbitnya aturan tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik. Pasalnya, aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
(map/ram)