27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pasar Pringgan Tak Bertuan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS-
Pasar Pringgan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Semakin cepat aset lahan dan bangunan Pasar Pringgan dikelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar, semakin besar juga potensi pendapatan bagi Kota Medan. Namun, setahun lebih berlalu pasar yang berada di Jalan Iskandar Muda itu dalam posisi ‘tak bertuan’ alias tanpa pengelola.

PD Pasar yang sudah menerima pengelolan aset lahan seluas 11.440 m2 dari Pemko sebagai aset yang dipisahkan, belum mau mengelola Pasar Pringgan. Alasannya, belum ada serah terima aset bangunan dari Pemko Medan. Royalti sebesar Rp30 juta per bulan dari pengelolaan aset Pasar Pringgan tak lagi masuk sejak kontrak pengelolaan PT Triwira Loka Jaya (TLJ) berakhir 23 Mei 2016.

“Aneh jika kesempatan mengelola aset sendiri ini dilama-lamakan. Apakah lalai, atau memang ada unsur kesengajaan untuk keuntungan pribadi,” kata Pengamat Anggaran Elfenda Ananda, Kamis (20/7).

Dapat dipastikan, pemasukan mengelola sendiri aset akan lebih besar dibandingkan dengan hanya menerima royalti dari pihak ketiga. “Patut dicurigai, ini ada apa? Kenapa persoalan kewenangan aset ini terkesan lempar sana-lempar sini,” katanya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan, Senin (17/7), Kasubit Pendataan dan Inventaris pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Marisa Sherly Ginting mengatakan, lahan Pasar Pringgan sudah diserahkan kepada PD Pasar sebagai aset yang dipisahkan sejak 1993.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan memerintahkan agar PD Pasar segera mengelola, dengan alasan bangunan di atas aset sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aset. Sementara, PD Pasar tegas mengatakan belum ada serah terima aset bangunan dari Pemko Medan.”Memang, sesuai dengan administrasi pemerintahan, harus jelas dan tegas serah terimanya. Tidak cukup hanya lisan semata. Ini yang seharusnya segera diselesaikan oleh Pemko Medan,” katanya.

Disampaikanya, DPRD Medan yang sudah mengawal status mengambang pengelola Pasar Pringgan ini harus bekerja tuntas. Memanggil semua pihak yang terait, misalkan biro hukum terkait dengan status lahan dan bentuk kontrak kerjasama, bagian aset, pihak pengelola dan PD Pasar. “DPRD Medan harus mengawal ini, jangan sampai tak tuntas, karena pembahasannya sudah dimulai sejak tahun lalu,” katanya.

Elfenda meminta pihak-pihak menelusuri aliran dana Pasar Pringgan. Apakah ada kutipan pada saat status pengelolaan mengambang. “Harusnya ditelusuri, apakah selama ini ada kutipan. Apakah sewa menyewa atau apapun namanya. Berapa besarnya dan ke mana distorkan,” katanya.

Elfenda pun curiga putaran uang dari bisnis tempat masih berjalan di Pasar Pringgan, namun karena status hukum belum jelas, uangnya pun tak bisa diterima secara sah.

Terpisah, Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya mengaku pembahasan ini belum final dna akan dilanjutkan pada Senin (24/7) mendatang. “Kami berharap ada solusi atas persoalan Pasar Pringgan ini. Kalau memang kami diamanahkan mengelolanya, kami siap. Apalagi potensi dari pasar ini sangat potensial sebagai pendapatan daerah,” sebutnya. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS-
Pasar Pringgan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Semakin cepat aset lahan dan bangunan Pasar Pringgan dikelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar, semakin besar juga potensi pendapatan bagi Kota Medan. Namun, setahun lebih berlalu pasar yang berada di Jalan Iskandar Muda itu dalam posisi ‘tak bertuan’ alias tanpa pengelola.

PD Pasar yang sudah menerima pengelolan aset lahan seluas 11.440 m2 dari Pemko sebagai aset yang dipisahkan, belum mau mengelola Pasar Pringgan. Alasannya, belum ada serah terima aset bangunan dari Pemko Medan. Royalti sebesar Rp30 juta per bulan dari pengelolaan aset Pasar Pringgan tak lagi masuk sejak kontrak pengelolaan PT Triwira Loka Jaya (TLJ) berakhir 23 Mei 2016.

“Aneh jika kesempatan mengelola aset sendiri ini dilama-lamakan. Apakah lalai, atau memang ada unsur kesengajaan untuk keuntungan pribadi,” kata Pengamat Anggaran Elfenda Ananda, Kamis (20/7).

Dapat dipastikan, pemasukan mengelola sendiri aset akan lebih besar dibandingkan dengan hanya menerima royalti dari pihak ketiga. “Patut dicurigai, ini ada apa? Kenapa persoalan kewenangan aset ini terkesan lempar sana-lempar sini,” katanya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan, Senin (17/7), Kasubit Pendataan dan Inventaris pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Marisa Sherly Ginting mengatakan, lahan Pasar Pringgan sudah diserahkan kepada PD Pasar sebagai aset yang dipisahkan sejak 1993.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan memerintahkan agar PD Pasar segera mengelola, dengan alasan bangunan di atas aset sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aset. Sementara, PD Pasar tegas mengatakan belum ada serah terima aset bangunan dari Pemko Medan.”Memang, sesuai dengan administrasi pemerintahan, harus jelas dan tegas serah terimanya. Tidak cukup hanya lisan semata. Ini yang seharusnya segera diselesaikan oleh Pemko Medan,” katanya.

Disampaikanya, DPRD Medan yang sudah mengawal status mengambang pengelola Pasar Pringgan ini harus bekerja tuntas. Memanggil semua pihak yang terait, misalkan biro hukum terkait dengan status lahan dan bentuk kontrak kerjasama, bagian aset, pihak pengelola dan PD Pasar. “DPRD Medan harus mengawal ini, jangan sampai tak tuntas, karena pembahasannya sudah dimulai sejak tahun lalu,” katanya.

Elfenda meminta pihak-pihak menelusuri aliran dana Pasar Pringgan. Apakah ada kutipan pada saat status pengelolaan mengambang. “Harusnya ditelusuri, apakah selama ini ada kutipan. Apakah sewa menyewa atau apapun namanya. Berapa besarnya dan ke mana distorkan,” katanya.

Elfenda pun curiga putaran uang dari bisnis tempat masih berjalan di Pasar Pringgan, namun karena status hukum belum jelas, uangnya pun tak bisa diterima secara sah.

Terpisah, Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya mengaku pembahasan ini belum final dna akan dilanjutkan pada Senin (24/7) mendatang. “Kami berharap ada solusi atas persoalan Pasar Pringgan ini. Kalau memang kami diamanahkan mengelolanya, kami siap. Apalagi potensi dari pasar ini sangat potensial sebagai pendapatan daerah,” sebutnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/