31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

2013, KUA-PPAS Jangan Molor Lagi

APBD Kota Medan 2012 sudah disahkan oleh DPRD Kota Medan sepekan lalu. Namun begitu, Fraksi PDS DPRD Kota Medan menyayangkan lambannya pengajuan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemko Medan ke DPRD Medan dalam pembahasan APBD 2012 lalu.

Pasalnya, dengan lambannya pengajuan KUA-PPAS tersebut mempersempit waktu untuk melakukan kajian dan pembahasan. Karenanya, Ketua Fraksi PDS DPRD Medan Landen Marbun meminta Pemko Medan agar hal ini tidak terjadi lagi pada pembahasan APBD 2013 mendatang. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution dengan Landen Marbun, beberapa hari lalu.

Mengapa lambannya pengajuan KUA-PPAS menjadi perhatian serius dari Fraksi PDS?
Kita mau ketapatan waktu ini menjadi perhatian. Dengan demikian, ruang waktu yang cukup dapat terpenuhi guna melakukan kajian dan pembahasan dalam setiap rangkaian yang dibutuhkan untuk tercapainya hasil terbaik dari penyusunan dan pembahasan APBD. Ketersediaan waktu yang cukup tersebut akan dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat, sehingga keberhasilan pembangunan bisa diwujudkan sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Perubahannya. Harus kita akui, dari aspek ketepatan waktu dalam rangkaian pengesahan APBD ini kita hanya mampu memenuhi satu poin yaitu waktu pengesahan yang dilaksanakan sebelum 31 Desember.

Apakah tenggat waktu itu tak bisa ditawar lagi?
Sejatinya kita (DPRD Medan), harus mematuhi amanat peraturan itu dengan seutuhnya. Karenanya, FPDS meminta untuk R-APBD 2013, KUA-PPAS harus sudah disampaikan oleh Pemko Medan pada pertengahan Juni kepada DPRD sehingga kesepakatan bisa diambil pada Juli.

Dengan begitu, kita akan memiliki waktu untuk pembahasan KUA-PPAS selama satu setengah bulan. Selanjutnya, masih mempedomani amanat Pasal 104 Ayat 1 Permendagri Nomor 13 tahun 2006, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD serta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu pertama Oktober tahun anggaran sebelumnnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Apakah ada desakan dari Fraksi PDS?
Ya, FPDS mendesak Pimpinan DPRD agar segera menyurati Pemko Medan jauh-jauh hari sebelum waktu yang diamanatkan Permendagri. Dimana pimpinan DPRD dapat merujuk  pada Pasal 55 PP 16 tahun 2010, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berubah pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan R APBD paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD. Artinya, saran dan pendapat Banggar ini dapat diserahkan kepada Pemko bilamana draf APBD sudah diterima DPRD 5 bulan sebelum ditetapkan.(*)

APBD Kota Medan 2012 sudah disahkan oleh DPRD Kota Medan sepekan lalu. Namun begitu, Fraksi PDS DPRD Kota Medan menyayangkan lambannya pengajuan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemko Medan ke DPRD Medan dalam pembahasan APBD 2012 lalu.

Pasalnya, dengan lambannya pengajuan KUA-PPAS tersebut mempersempit waktu untuk melakukan kajian dan pembahasan. Karenanya, Ketua Fraksi PDS DPRD Medan Landen Marbun meminta Pemko Medan agar hal ini tidak terjadi lagi pada pembahasan APBD 2013 mendatang. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution dengan Landen Marbun, beberapa hari lalu.

Mengapa lambannya pengajuan KUA-PPAS menjadi perhatian serius dari Fraksi PDS?
Kita mau ketapatan waktu ini menjadi perhatian. Dengan demikian, ruang waktu yang cukup dapat terpenuhi guna melakukan kajian dan pembahasan dalam setiap rangkaian yang dibutuhkan untuk tercapainya hasil terbaik dari penyusunan dan pembahasan APBD. Ketersediaan waktu yang cukup tersebut akan dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat, sehingga keberhasilan pembangunan bisa diwujudkan sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Perubahannya. Harus kita akui, dari aspek ketepatan waktu dalam rangkaian pengesahan APBD ini kita hanya mampu memenuhi satu poin yaitu waktu pengesahan yang dilaksanakan sebelum 31 Desember.

Apakah tenggat waktu itu tak bisa ditawar lagi?
Sejatinya kita (DPRD Medan), harus mematuhi amanat peraturan itu dengan seutuhnya. Karenanya, FPDS meminta untuk R-APBD 2013, KUA-PPAS harus sudah disampaikan oleh Pemko Medan pada pertengahan Juni kepada DPRD sehingga kesepakatan bisa diambil pada Juli.

Dengan begitu, kita akan memiliki waktu untuk pembahasan KUA-PPAS selama satu setengah bulan. Selanjutnya, masih mempedomani amanat Pasal 104 Ayat 1 Permendagri Nomor 13 tahun 2006, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD serta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu pertama Oktober tahun anggaran sebelumnnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Apakah ada desakan dari Fraksi PDS?
Ya, FPDS mendesak Pimpinan DPRD agar segera menyurati Pemko Medan jauh-jauh hari sebelum waktu yang diamanatkan Permendagri. Dimana pimpinan DPRD dapat merujuk  pada Pasal 55 PP 16 tahun 2010, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berubah pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan R APBD paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD. Artinya, saran dan pendapat Banggar ini dapat diserahkan kepada Pemko bilamana draf APBD sudah diterima DPRD 5 bulan sebelum ditetapkan.(*)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/