26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jaksa Sebut Ahok Sengaja Sebut Almaidah

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12). Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ahok secara sengaja menghina Alquran dengan memelintir Surat Almaidah ayat 51.

Anggota tim JPU, Ali Mukartono mengatakan, Ahok pada 27 September lalu selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu. Ahok didampingi anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anak buahnya.

“Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut dua. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Almaidah,” ujar Ali saat membacakan surat dakwaan.

Ali melanjutkan, Ahok punya tujuan tertentu dengan menyebut Surat Almaidah. Yakni karena terkait dengan pencalonannya di pilkada DKI.

“Terdakwa (Ahok, red) mengatakan, ‘Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah’. Terdakwa mempersilakan para pemilih untuk tak memilihnya,” sambungnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, ucapan Ahok menunjukkan Surat Almaidah seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat. “Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat,” ungkap dia.

Selain itu, kata JPU, alasan Ahok memakai Surat Almaidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat ikut pilkada Belitung Timur. Saat itu, ada beberapa lawan politik Ahok yang menyebarkan surat selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin.

“Terdakwa, memakai ayat Alquran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai gubernur DKI,” tutur Ali.

JPU menganggap pernyataan Ahok berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam. Karenanya, JPU menjerat Ahok dengan pasal 156 ayat a tentang penistaan agama.(uya/JPG/boy/jpnn)

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12). Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ahok secara sengaja menghina Alquran dengan memelintir Surat Almaidah ayat 51.

Anggota tim JPU, Ali Mukartono mengatakan, Ahok pada 27 September lalu selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu. Ahok didampingi anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anak buahnya.

“Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut dua. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Almaidah,” ujar Ali saat membacakan surat dakwaan.

Ali melanjutkan, Ahok punya tujuan tertentu dengan menyebut Surat Almaidah. Yakni karena terkait dengan pencalonannya di pilkada DKI.

“Terdakwa (Ahok, red) mengatakan, ‘Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah’. Terdakwa mempersilakan para pemilih untuk tak memilihnya,” sambungnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, ucapan Ahok menunjukkan Surat Almaidah seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat. “Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat,” ungkap dia.

Selain itu, kata JPU, alasan Ahok memakai Surat Almaidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat ikut pilkada Belitung Timur. Saat itu, ada beberapa lawan politik Ahok yang menyebarkan surat selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin.

“Terdakwa, memakai ayat Alquran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai gubernur DKI,” tutur Ali.

JPU menganggap pernyataan Ahok berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam. Karenanya, JPU menjerat Ahok dengan pasal 156 ayat a tentang penistaan agama.(uya/JPG/boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/