26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Pembangunan Pasar Kampunglalang Ditengat 3 Bulan

Site Manager PT Budi Mangun KSO, Hardi mengaku bahwa pihaknya baru memulai proses pembangunan Pasar Kampung Lalang September 2017. Namun proses pembangunannya tidak berjalan lancar, dikarenakan cuaca saat itu sangat tidak mendukung.

“Jadi, sejak pedagang dipindahkan Maret lalu, bukan berarti kami sudah mulai pekerjaan. Soalnya, sampai Juni, kami masih rapat dengan Inspektorat terkait proses pembangunannya dan di Agustus, SPMK-nya baru keluar. Di September-lah kami baru mulai pekerjaan. Itu pun cuacanya tidak mendukung. Sementara saat itu, kami baru mulai proses pemancangan tiang,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta kepada PT Budi Mangun KSO tegas dan memberikan batas waktu sampai kapan pembangunan pasar tersebut akan diselesaikan. “Kita mau yang pasti saja. Tak usah lagi dijelaskan kebelakang. Intinya, kapan pemborong bisa selesaikan pembangunan Pasar Kampung Lalang ini,” katanya.

Sedangkan Anggota Komisi D Godfried Effendi Lubis mengatakan, dalam kesepakatan di RDP jelas poin-poin yang harus diikuti pemborong, bahwa 90 hari penambahan dengan evaluasi setiap bulannya. Jika setiap bulan tak sampai target 30 persen, maka akan diputus kontrak secara sepihak.

“Sampai sekarang belum ada apa-apa. Pada 24 Desember ini mereka habis kontrak. Ini diperpanjang 90 hari, tapi itu ada denda 1 per mil per hari. Jadi nanti ada denda 90 mil per hari, itu hitungannya per seribu kali nilai kontrak. Sekarang hitungan kontrak Rp28 miliar, artinya Rp 28 juta per harilah dendanya,” katanya.

Sebelumnya, diterangkan dia, pada anggaran 2017 sudah dikeluarkan anggaran Rp26 miliar dan uang muka diberikan pada pemborong senilai Rp5,2 miliar. Karena pembangunan tidak selesai, sisanya Rp21 miliar menjadi Silpa.

Pada anggaran 2018, ditambah lagi sebesar Rp23 miliar serta ditambah Rp5,2 miliar untuk uang muka, maka ditotal menjadi Rp28 miliar. “Makanya, apabila mereka mangkir, 30 hari saja mereka tidak ada perkembangan, maka diputus sepihak. Putus kontrak, kita ralat lagi. Nanti baru kita serahkan ke pihak lain. Satu bulan pertama 30 persen, bulan kedua 60 persen. Kalau siap hanya 10 persen, maka itu yang dibayar ke pemborong, tapi kontrak langsung diputus,” pungkasnya. (prn/ila)
 

 

 

 

Site Manager PT Budi Mangun KSO, Hardi mengaku bahwa pihaknya baru memulai proses pembangunan Pasar Kampung Lalang September 2017. Namun proses pembangunannya tidak berjalan lancar, dikarenakan cuaca saat itu sangat tidak mendukung.

“Jadi, sejak pedagang dipindahkan Maret lalu, bukan berarti kami sudah mulai pekerjaan. Soalnya, sampai Juni, kami masih rapat dengan Inspektorat terkait proses pembangunannya dan di Agustus, SPMK-nya baru keluar. Di September-lah kami baru mulai pekerjaan. Itu pun cuacanya tidak mendukung. Sementara saat itu, kami baru mulai proses pemancangan tiang,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta kepada PT Budi Mangun KSO tegas dan memberikan batas waktu sampai kapan pembangunan pasar tersebut akan diselesaikan. “Kita mau yang pasti saja. Tak usah lagi dijelaskan kebelakang. Intinya, kapan pemborong bisa selesaikan pembangunan Pasar Kampung Lalang ini,” katanya.

Sedangkan Anggota Komisi D Godfried Effendi Lubis mengatakan, dalam kesepakatan di RDP jelas poin-poin yang harus diikuti pemborong, bahwa 90 hari penambahan dengan evaluasi setiap bulannya. Jika setiap bulan tak sampai target 30 persen, maka akan diputus kontrak secara sepihak.

“Sampai sekarang belum ada apa-apa. Pada 24 Desember ini mereka habis kontrak. Ini diperpanjang 90 hari, tapi itu ada denda 1 per mil per hari. Jadi nanti ada denda 90 mil per hari, itu hitungannya per seribu kali nilai kontrak. Sekarang hitungan kontrak Rp28 miliar, artinya Rp 28 juta per harilah dendanya,” katanya.

Sebelumnya, diterangkan dia, pada anggaran 2017 sudah dikeluarkan anggaran Rp26 miliar dan uang muka diberikan pada pemborong senilai Rp5,2 miliar. Karena pembangunan tidak selesai, sisanya Rp21 miliar menjadi Silpa.

Pada anggaran 2018, ditambah lagi sebesar Rp23 miliar serta ditambah Rp5,2 miliar untuk uang muka, maka ditotal menjadi Rp28 miliar. “Makanya, apabila mereka mangkir, 30 hari saja mereka tidak ada perkembangan, maka diputus sepihak. Putus kontrak, kita ralat lagi. Nanti baru kita serahkan ke pihak lain. Satu bulan pertama 30 persen, bulan kedua 60 persen. Kalau siap hanya 10 persen, maka itu yang dibayar ke pemborong, tapi kontrak langsung diputus,” pungkasnya. (prn/ila)
 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/