MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi atas lahan seluas 2.250 milik Mantan Gubernur Sumut, almarhum Marahalim Harahap di Jalan Putri Hijau, Selasa (12/12).
Lahan yang selama 32 tahun dikuasai oleh LPP TVRI itu dieksekusi juru sita PN Medan berdasarkan Keputusan PN Medan No. 303/Pdt/2016/PNPT MDN tanggal 10 Januari 2017.
Juru Sita PN Medan, Abdul Rahman menyebut, setelah putusan PN itu keluar, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada TVRI.”Setelah 14 hari pemberitahuan putusan PN, pihak TVRI tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,”kata Abdul Rahman di lokasi.
Dia menjelaskan, bahwa putusan PN Medan telah memenangkan pihak penggugat rekonvensi yaitu Marah Halim Harahap dan kawan-kawan. “Kami juga sudah panggil TVRI, mereka menyatakan bakal mengajukan PK (peninjauan kembali). Tapi, itu tidak menghalangi proses eksekusi,”paparnya.
Terkait rencana pihak TVRI melaporkan pembongkaran tersebut ke instansi terkait, lanjutnya, merupakan hak dari TVRI. “Namun pembongkaran barang yang tertanam di objek perkara ini sesuai dengan keputusan PN terhadap perkara ini untuk tergugat TVRI mengosongkan lahan tersebut dan menyerahkan dalam keadaan bebas kosong kepada pemohon,” tambahnya.
Dalam keputusan PN itu, lanjut Abdul Rahman, pihak TVRI juga diminta melakukan ganti rugi atas penggunaan lahan yang jumlahnya sekitar Rp900 juta.
“Lahan ini terbagi dua, satu atas nama Marahalim dan satu lagi atas nama istri. Pihak TVRI diminta mengganti rugi atas penggunaan lahan selama 32 tahun yang jumlahnya Rp900 juta lebih,”ungkapnya.
Sementara itu, salah satu cucu Alm Marah Halim Harahap, Akbar Siregar menjelaskan, sengketa lahan itu berawal saat TVRI meminjamkan lahan itu untuk tempat material bangunan dan lalulintas pengangkutan barang materal dalam rangka pembangunan gedung studio II TVRI pada tahun 1981. “Surat permohonan dari TVRI kepada Marah Halim ada sebagai buktinya,” kata Akbar sembari menunjukkan surat tersebut.