35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Gagal Antarkan Sabu ke Jokowi, Syamsul Terancam Hukuman Mati

KETERANGAN: Dua saksi dari anggota BNN memberikan keterangan, atas kasus kurir sabu seberat 21 kg, Selasa (18/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Syamsul Bahri (35), warga Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan terancam hukuman mati. Ini terjadi setelah dia ditangkap saat mengantarkan sabu seberat 21 kg kepada Jokowi dan Romi, alias M yani di Medan.

Dalam siding dakwaan secara virtual, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/8), Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia mengatakan, Syamsul bersama Ponisan (berkas terpisah) nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta.

Syamsul bersama rekannya Ponisan awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta terdakwa Syamsul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.

“Terdakwa Syamsul bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp15 juta,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Syafril Batubara.

Jaksa mengatakan, sebelum berangkat, terdakwa Syamsul juga diberikan uang jalan Rp1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.

“Dengan mengendarai mobil terdakwa Syamsul berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, setelah situasi di lokasi aman dua orang lelaki memberikan tiga tas berisi sabu. Lalu terdakwa Syamsul dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jalan Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.

“Tas yang besar kamu kasihkan kepada Jokowi dan dua tas lagi untuk kamu kasihkan Romi,” ucap jaksa menirukan ucapan Daeng.

Kemudian saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa Syamsul bersama dengan Ponisan dihadang petugas BNN.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari bawah jok bangku tengah para saksi dari BNN menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram,” urainya.

Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya Romi alias M Yani. Sedangkan, Jokowi tak mau lagi mengangkat telepon.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa. (man)

KETERANGAN: Dua saksi dari anggota BNN memberikan keterangan, atas kasus kurir sabu seberat 21 kg, Selasa (18/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Syamsul Bahri (35), warga Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan terancam hukuman mati. Ini terjadi setelah dia ditangkap saat mengantarkan sabu seberat 21 kg kepada Jokowi dan Romi, alias M yani di Medan.

Dalam siding dakwaan secara virtual, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/8), Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia mengatakan, Syamsul bersama Ponisan (berkas terpisah) nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta.

Syamsul bersama rekannya Ponisan awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta terdakwa Syamsul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.

“Terdakwa Syamsul bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp15 juta,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Syafril Batubara.

Jaksa mengatakan, sebelum berangkat, terdakwa Syamsul juga diberikan uang jalan Rp1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.

“Dengan mengendarai mobil terdakwa Syamsul berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, setelah situasi di lokasi aman dua orang lelaki memberikan tiga tas berisi sabu. Lalu terdakwa Syamsul dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jalan Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.

“Tas yang besar kamu kasihkan kepada Jokowi dan dua tas lagi untuk kamu kasihkan Romi,” ucap jaksa menirukan ucapan Daeng.

Kemudian saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa Syamsul bersama dengan Ponisan dihadang petugas BNN.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari bawah jok bangku tengah para saksi dari BNN menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram,” urainya.

Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya Romi alias M Yani. Sedangkan, Jokowi tak mau lagi mengangkat telepon.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/