31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Rp1,6 M Raib di Pelataran Kantor Gubsu, Sabrina Minta 117 Anggota TAPD Ikhlaskan Honor

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, 
R Sabrina.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara R Sabrina meminta kepada 117 Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengikhlaskan honornya tak dibayarkan, pascaraibnya uang Rp 1,6 miliar dari sebuah mobil yang diparkir di pelataran kantor Gubsu, beberapa waktu lalu. Menurutnya, kasus ini harus dipertanggungjawabkan, agar tidak menjadi kerugian pemerintahn

“Nantinya pegawai akan diminta menandatangani persetujuan antara dua belah pihak, yang isinya menyetujui bahwa sudah menerima gaji dari kegiatan tersebut,” katanya menjawab wartawan, Kamis (12/12).

Uang yang konon hilang dicuri itu, kata dia, tidak lagi milik Pemprovsu. Sebab sudah dikeluarkan untuk membayarkan honor kepada orang-orang yang bertanggungjawab dalam TAPD. Dari jumlah 117 honorarium di TAPD, sebut Sabrina, saat ini ada tiga orang belum mau menandatangani persetujuan tersebut.

Tentang honorarium mereka yang tidak mau meneken persetujuan, Sabrina mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan gajinya, tetapi harus melalui aturan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Polrestabes Medan telah mengamankan empat pelaku dugaan pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemprovsu. Dua pelaku masih buron.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Nika (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39).

Pengejaran para pelaku dilakukan mulai Jumat (20/9). Para pelaku pencurian duit Pemprov Sumut diketahui berada di Pekanbaru.

Berdasarkan kronologi dari kepolisian, uang tersebut awalnya diambil dua orang pegawai yang bertugas di BPKAD Setdaprovsu. Setelah mengambil secara tunai, kedua pegawai ini begitu saja meninggalkan uang itu dalam mobil dalam keadaan terkunci, dan menuju ke kantor Gubsu untuk Salat Asar.

Usai salat, mereka memeriksa uang tersebut, ternyata sudah raib. Mereka panik dan bertanya kepada petugas keamanan setempat. Setelah lelah mencari keberadaan uang, kedua pegawai mengadu ke Polrestabes Medan.

Hingga kini, pemerintah dan masyarakat Sumut masih menunggu proses persidangan dari para pelaku pencurian uang tersebut.

Menanggapi pernyataan Sekdaprovsu, pengamat anggaran Elfenda Ananda mengatakan Pemprovsu tidak boleh menyederhanakan masalah, seolah-olah uang Rp1,6 miliar itu bukan uang pemprov. Menurutnya tanggungjawab tetap harus dijalankan, sebelum ada pertanggungjawaban yakni laporan penggunaan uang itu tetap milik Pemprovsu.

“Dalam sistem pelaporan keuangan bukan sekadar uang sudah ditarik (dicairkan) saja. Tapi sampai bukti penerimaan honor. Apalagi ini sudah diketahui oleh publik. Jadi Pemprovsu jangan terkesan tidak bertanggungjawab. Pemprovsu harus sadar bahwa sebesar apapun uang APBD (uang rakyat) yang dikelola harus dipertanggungjawabkan,” katanya. (prn)

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, 
R Sabrina.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara R Sabrina meminta kepada 117 Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengikhlaskan honornya tak dibayarkan, pascaraibnya uang Rp 1,6 miliar dari sebuah mobil yang diparkir di pelataran kantor Gubsu, beberapa waktu lalu. Menurutnya, kasus ini harus dipertanggungjawabkan, agar tidak menjadi kerugian pemerintahn

“Nantinya pegawai akan diminta menandatangani persetujuan antara dua belah pihak, yang isinya menyetujui bahwa sudah menerima gaji dari kegiatan tersebut,” katanya menjawab wartawan, Kamis (12/12).

Uang yang konon hilang dicuri itu, kata dia, tidak lagi milik Pemprovsu. Sebab sudah dikeluarkan untuk membayarkan honor kepada orang-orang yang bertanggungjawab dalam TAPD. Dari jumlah 117 honorarium di TAPD, sebut Sabrina, saat ini ada tiga orang belum mau menandatangani persetujuan tersebut.

Tentang honorarium mereka yang tidak mau meneken persetujuan, Sabrina mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan gajinya, tetapi harus melalui aturan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Polrestabes Medan telah mengamankan empat pelaku dugaan pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemprovsu. Dua pelaku masih buron.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Nika (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39).

Pengejaran para pelaku dilakukan mulai Jumat (20/9). Para pelaku pencurian duit Pemprov Sumut diketahui berada di Pekanbaru.

Berdasarkan kronologi dari kepolisian, uang tersebut awalnya diambil dua orang pegawai yang bertugas di BPKAD Setdaprovsu. Setelah mengambil secara tunai, kedua pegawai ini begitu saja meninggalkan uang itu dalam mobil dalam keadaan terkunci, dan menuju ke kantor Gubsu untuk Salat Asar.

Usai salat, mereka memeriksa uang tersebut, ternyata sudah raib. Mereka panik dan bertanya kepada petugas keamanan setempat. Setelah lelah mencari keberadaan uang, kedua pegawai mengadu ke Polrestabes Medan.

Hingga kini, pemerintah dan masyarakat Sumut masih menunggu proses persidangan dari para pelaku pencurian uang tersebut.

Menanggapi pernyataan Sekdaprovsu, pengamat anggaran Elfenda Ananda mengatakan Pemprovsu tidak boleh menyederhanakan masalah, seolah-olah uang Rp1,6 miliar itu bukan uang pemprov. Menurutnya tanggungjawab tetap harus dijalankan, sebelum ada pertanggungjawaban yakni laporan penggunaan uang itu tetap milik Pemprovsu.

“Dalam sistem pelaporan keuangan bukan sekadar uang sudah ditarik (dicairkan) saja. Tapi sampai bukti penerimaan honor. Apalagi ini sudah diketahui oleh publik. Jadi Pemprovsu jangan terkesan tidak bertanggungjawab. Pemprovsu harus sadar bahwa sebesar apapun uang APBD (uang rakyat) yang dikelola harus dipertanggungjawabkan,” katanya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/