27 C
Medan
Wednesday, December 18, 2024
spot_img

Pemko Medan Umumkan Kenaikan UMK 18 Desember 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2025 sebesar 6,5 persen,
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga sudah menyampaikan hasil pembahasan UMK Medan tahun 2025 ke Pemprovsu paling lama 17 Desember mendatang.

“UMK Medan sudah selesai dibahas, paling lama hari Selasa (17/12/2024) nanti sudah kita sampaikan ke Pemprov Sumut, karena nanti pengesahannya di (Pemerintah) Provinsi itu tanggal 18 Desember 2024,” ucap Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Jumat (13/12/2024).

Dikatakan Chandra, berdasarkan hasil pembahasan di Dewan Pengupahan Kota (Depeko), kenaikan UMK Medan Tahun 2025 juga sebesar 6,5 persen, persis seperti besaran persentase kenaikan UMP Sumut.

“UMP Sumut Tahun 2025 naik 6,5 persen, UMK Medan Tahun 2025 juga akan naik 6,5 persen, itu sudah dibahas di Depeko (Medan). Jadi tinggal kita sampaikan saja ke Pemerintah Provinsi (Sumut) untuk disahkan dan diumumkan di tanggal 18 Desember,” ujarnya.

Dijelaskan Chandra, ketentuan itu sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

“Jadi sebenarnya kita tinggal mengikuti saja, karena aturannya sudah baku. Tinggal kita sampaikan saja ke Pemerintah Provinsi, lalu nanti akan disahkan dan diterapkan untuk Kota Medan. Jadi kita tunggu saja, paling lama nanti hari Rabu (18/12/2024) sudah disahkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tersebut,” pungkasnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2025 sebesar 6,5 persen,
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga sudah menyampaikan hasil pembahasan UMK Medan tahun 2025 ke Pemprovsu paling lama 17 Desember mendatang.

“UMK Medan sudah selesai dibahas, paling lama hari Selasa (17/12/2024) nanti sudah kita sampaikan ke Pemprov Sumut, karena nanti pengesahannya di (Pemerintah) Provinsi itu tanggal 18 Desember 2024,” ucap Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Jumat (13/12/2024).

Dikatakan Chandra, berdasarkan hasil pembahasan di Dewan Pengupahan Kota (Depeko), kenaikan UMK Medan Tahun 2025 juga sebesar 6,5 persen, persis seperti besaran persentase kenaikan UMP Sumut.

“UMP Sumut Tahun 2025 naik 6,5 persen, UMK Medan Tahun 2025 juga akan naik 6,5 persen, itu sudah dibahas di Depeko (Medan). Jadi tinggal kita sampaikan saja ke Pemerintah Provinsi (Sumut) untuk disahkan dan diumumkan di tanggal 18 Desember,” ujarnya.

Dijelaskan Chandra, ketentuan itu sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

“Jadi sebenarnya kita tinggal mengikuti saja, karena aturannya sudah baku. Tinggal kita sampaikan saja ke Pemerintah Provinsi, lalu nanti akan disahkan dan diterapkan untuk Kota Medan. Jadi kita tunggu saja, paling lama nanti hari Rabu (18/12/2024) sudah disahkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tersebut,” pungkasnya.
(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/