28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Jukir Nakal di Medan Naikkan Tarif Tanpa Karcis

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PARKIR Seorang juru parkir mengatur kenderaan di depan Home Centra Jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang juru parkir mengatur kendaraan di depan Home Centra Jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1/) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun pemerintah kota (Pemko) Medan telah memberlakukan tarif parkir di sejumlah ruas jalan, namun para juru parkir (jukir) masih saja berbuat ‘nakal’ dan liar. Di antaranya tidak memberikan karcis parkir dan menaikkan tarif sendiri.

Pantauan Sumut Pos di dua ruas jalan yakni Sisingamangaraja dan AH. Nasution yang berbeda kelas, Rabu (14/1/2015), terlihat jukir melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan semangat Pemko Medan yang ingin menambah pendapatan dari retribusi.

Wina (33), pengendara sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya di depan salah satu toko roti di kawasan Jalan Sisingamangaraja, mengaku dipungut biaya parkir Rp2 ribu oleh jukir yang bertugas. Namun setelah membayar, karcis parkir tidak diberikan petugas.

Saat dikonfirmasi, jukir dimaksud mengaku pada mulanya ingin mengeluarkan blok karcis. Namun karena tidak diminta pengendara, kertas tanda retribusi itu pun dimasukkan kembali saku rompinya. “Karena tidak diminta, ya nggak saya kasi,” ujarnya, Rabu (14/1).

Berbeda dengan jukir di kawasan Jalan AH. Nasution yang mematok retribusi parkir seenaknya, sama dengan zona parkir kelas I. Bahkan ia juga tidak bisa menunjukkan karcis parkir saat diminta oleh pengendara.

Merasa tindakan jukir ilegal, seorang pengendara menanyakan berapa tarif parkir di jalan tersebut dan meminta karcis diberikan. “Saya tanya, ini jalan masuk zona kelas berapa? Dia bilang sejak semalam tarif parkir sudah naik. Terus saya minta karcis, dia bilang Rpseribu aja. Saya kasi uang besar, dia langsung pergi,” ungkap Bahrum yang merasa diakali jukir.

Dengan kejadian ini, Bahrum berharap Pemko Medan menertibkan para jukir yang bertindak di luar ketentuan. Sebab selama ini, nuansa yang ia rasakan bukan parkir karena aturan negara, tetapi premanisme. Padahal retribusi parkir merupakan pendapatan asli daerah (PAD) juga.

“Jangan pake alasan ‘cari makan’, saya juga sama. Tapi jangan korup (curang) begini. Kok kayak preman,” kesalnya.

Ia pun meminta pemerintah bisa memaksimalkan sosialisasi mengenai hak pengendara. Sebab, pengumuman yang ada, hanya menunjukkan tarif parkir berdasarkan golongan. Hampir tidak terlihat ketegasan terhadap jukir yang melanggar.

“Jangan cuma buat pengumuman supaya kami (warga) membayar (retribusi parkir) saja. Hak kami juga, seperti bukti retibusi (karcis), harusnya nggak perlu diminta baru dikasi. Harus adil lah,” pungkasnya. (bal)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PARKIR Seorang juru parkir mengatur kenderaan di depan Home Centra Jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang juru parkir mengatur kendaraan di depan Home Centra Jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1/) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun pemerintah kota (Pemko) Medan telah memberlakukan tarif parkir di sejumlah ruas jalan, namun para juru parkir (jukir) masih saja berbuat ‘nakal’ dan liar. Di antaranya tidak memberikan karcis parkir dan menaikkan tarif sendiri.

Pantauan Sumut Pos di dua ruas jalan yakni Sisingamangaraja dan AH. Nasution yang berbeda kelas, Rabu (14/1/2015), terlihat jukir melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan semangat Pemko Medan yang ingin menambah pendapatan dari retribusi.

Wina (33), pengendara sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya di depan salah satu toko roti di kawasan Jalan Sisingamangaraja, mengaku dipungut biaya parkir Rp2 ribu oleh jukir yang bertugas. Namun setelah membayar, karcis parkir tidak diberikan petugas.

Saat dikonfirmasi, jukir dimaksud mengaku pada mulanya ingin mengeluarkan blok karcis. Namun karena tidak diminta pengendara, kertas tanda retribusi itu pun dimasukkan kembali saku rompinya. “Karena tidak diminta, ya nggak saya kasi,” ujarnya, Rabu (14/1).

Berbeda dengan jukir di kawasan Jalan AH. Nasution yang mematok retribusi parkir seenaknya, sama dengan zona parkir kelas I. Bahkan ia juga tidak bisa menunjukkan karcis parkir saat diminta oleh pengendara.

Merasa tindakan jukir ilegal, seorang pengendara menanyakan berapa tarif parkir di jalan tersebut dan meminta karcis diberikan. “Saya tanya, ini jalan masuk zona kelas berapa? Dia bilang sejak semalam tarif parkir sudah naik. Terus saya minta karcis, dia bilang Rpseribu aja. Saya kasi uang besar, dia langsung pergi,” ungkap Bahrum yang merasa diakali jukir.

Dengan kejadian ini, Bahrum berharap Pemko Medan menertibkan para jukir yang bertindak di luar ketentuan. Sebab selama ini, nuansa yang ia rasakan bukan parkir karena aturan negara, tetapi premanisme. Padahal retribusi parkir merupakan pendapatan asli daerah (PAD) juga.

“Jangan pake alasan ‘cari makan’, saya juga sama. Tapi jangan korup (curang) begini. Kok kayak preman,” kesalnya.

Ia pun meminta pemerintah bisa memaksimalkan sosialisasi mengenai hak pengendara. Sebab, pengumuman yang ada, hanya menunjukkan tarif parkir berdasarkan golongan. Hampir tidak terlihat ketegasan terhadap jukir yang melanggar.

“Jangan cuma buat pengumuman supaya kami (warga) membayar (retribusi parkir) saja. Hak kami juga, seperti bukti retibusi (karcis), harusnya nggak perlu diminta baru dikasi. Harus adil lah,” pungkasnya. (bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/